Do'a Qunut Shubuh & Witir

[qunut.jpg]

ALLAH HUMAH DINI FIMAN HADAIT.
WA'A FINI FIMAN 'AFAIT.
WATAWALLANI FIMAN TAWALAIT.
WABARIKLI FIMAA A'TAIT.
WAQINII SYARROMAA QADZAIT.
FAINNAKA TAQDHI WALA YUQDHA 'ALAIT. WAINNAHU LAYADZILUMAN WALAIT. WALAA YA'IZZUMAN 'ADAIT.
TABAA ROKTA ROBBANA WATA'ALAIT.
FALAKALHAMDU 'ALA MAAQADZAIT.
ASTAGHFIRUKA WA'ATUBU ILAIK.
WASALLALLAHU 'ALA SAIDINA MUHAMMADININ NABIYIL UMMIYI WAALA AALIHI WASAHBIHI WASALAM.

Artinya :
"Tuhanku, pimpinlah aku bersama orang yang telah Engkau pimpin. Dan afiatkanlah aku bersama orang yang telah Engkau beri. Dan peliharalah aku seperti orang yang telah Engkau pelihara. Dan anugerahilah aku seperti orang yang telah Engkau anugerahi. Dan lindungilah aku dari perkara yang telah Engkau qadhakkan. Kerana Engkau yang menghukum bukan Engkau yang dihukum. Tidaklah hina orang yang telah Engkau muliakan. Tidaklah mulia orang yang telah Engkau hinakan. Amat berkat Engkau hai Tuhan kami dan maha tinggi Engkau. Maka bagiMu pujian atas apa yang telah Engkau hukumkan. Ampunilah aku dan maafkanlah aku. Dan Allah limpahkanlah rahmat dan sejahtera kepada junjungan Nabi Muhammad yang ummiy dan keluarganya serta sahabatnya."

Sumber
*****

أَللَّهُمَّ اهْدِنِيْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ,
ALLHUMMAHDINI FIIMAN HADAIT
Ya Alloh tunjukkanlah aku bersama orang yang Engkau beri petunjuk
وَعَافِنِيْ فِيْمَنْ عَافَيْتَ,
WA'AAFINII FIIMAN 'AAFAIT
selamatkanlah aku bersama mereka yang telah Enkau beri keselamatan
وَتَوَلَّنِيْ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ,
WA TAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT
pelihara-lah aku bersama mereka yang telah Engkau pelihara
وَبَارِكْ لِيْ فِيْمَا أَعْطَيْتَ,
WA BAARIKLLII FIIMAA A'THOIT
berikanlah keberkahan pada sesuatu yang Engkau berikan padaku
وَقِنِيْ شَرَّ مَا قَضَيْتَ,
WAQINII SYARROMAA QODLOIT
Dan jagalah aku dari kejahatan apa saja yang telah Engkau tetapkan
فَإِنَّكَ تَقْضِيْ وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ,
FAINNAKA TAQDHI WALA YUQDLO 'ALAIK
karena sesungguhnya Engkaulah yang menghukumi dan tidak dihukumi
وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ,
WAINNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT
dan sesunguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau tolong
تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ
TABAAROKTA ROBBANAA WATA'ALAITmaka Maha Agunglah Engkau dan Maha luhurlah Engkau

وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى النَّبِيِّ
WA SHOLLALLOHU 'ALAN NABI
dan semoga Alloh tetap mencurahkan keselamatan dan kesejahteraan pada Nabi Muhammad

رواه أبو داود والنسائى
(HR An-Nasa’i dan Abu Dawud)

(الأذكار ص57)
lihat kitab Al-Adzkar halaman 57

Sumber

*****

Doa qunut juga merupakan salah satu amalan dalam shalat yang diperdebatkan. Letak persoalannya adalah apakah doa qunut itu ada pada shalat tertentu serta dilakukan selamanya dan melekatnya sebagai sunnah, ataukah ia dapat dilaksanakan kapan pun, asalkan ada alasan untuk melakukannya. Dalam hal ini ada beberapa pendapat sebagai berikut:

a) Qunut Dilakukan Hanya Untuk Mendo’akan Suatu Kaum Yang Terkena Mushibah (Qunut Nazilah)

# Dari Ibnu Abbas, ia berkata,
“Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut selama sebulan secara berturut-turut pada waktu shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh, di ujung semua shalat. Ketika beliau mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah’ pada raka’at yang terakhir beliau berdoa untuk mengutuk perkampungan Bani Salim, juga untuk suku Ri’l, Dzakwan dan Ushayyah. Sedangkan makmumnya mengamininya.” (HR. Ibnu Khuzaimah, shahih)

Adapun alasan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutuk suku-suku tersebut adalah karena mereka telah membunuh banyak kaum muslimin pada peristiwa bi’ru ma’unah, seperti disebut dalam hadits berikut:

# Dari Anas bin Malik, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a atas orang-orang yang mati syahid dalam tragedi “Bi’ru Maunah” dalam waktu tiga puluh kali shalat Shubuh. Beliau mengutuk kaum Ri’l, Dzakwan, Lihyan dan Ushayyah yang telah berbuat durhaka kepada Allah dan Rasulnya.” (HR. Muslim)

Qunut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berlangsung terus-menerus selama hidup beliau, melainkan ketika yang diharapkan sudah terwujud beliau menghentikannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

# Dari Abu Hurairah,
“Sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan Qunut kecuali untuk mendoakan seseorang atau melaknat seseorang.” (H.R. Ibnu Khuzaimah)

Berdasarkan hadits-hadits di atas, maka sebagian ulama mengatakan bahwa doa Qunut hanya dilakukan jika ada sebab, dan dilakukan pada setiap shalat, tidak khusus pada shalat Shubuh saja. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Abu Hanifah dan ulama-ulama Kuffah. Baik Abu Hanifah maupun ulama Kuffah melarang melakukan Qunut pada shalat Shubuh.

Jika Qunut dilaksanakan untuk mendoakan atau melaknat suatu kaum yang maksiat kepada Allah, maka boleh dilakukan kapan saja. Qunut ini dilakukan sepanjang ada persoalan, setelah persoalannya selesai (tidak ada) maka qunut tidak dilakukan lagi.

Do’a Qunut Nazilah

Do’a Qunut Nazilah redaksinya disesuaikan dengan kejadiannya, dapat berupa do’a keselamatan bagi orang yang tertindas ataupun kecaman terhadap orang-orang yang zalim, seperti do’a Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:
“Ya Allah selamatkanlah Al-Walid bin A1-Walid, Salmah bin Hisyam, lyas bin Abi Rabiah serta orang-orang lemah dari kaum mukminin. Ya Allah kuatkanlah cengkeraman-Mu atas kaum Madhar dan turunkanlah malapetaka atas mereka seperti malapetaka pada zaman Yusuf. Ya Allah laknatlah suku Lihyan, Ri’il, Zakwan dan Ushayyah yang telah durhaka kepada Allah dan Rasulnya.” (HR. Muttafaq `alaih)

b) Qunut Shalat Shubuh

Al-Hazaimi dalam kitabnya Al-I’tibar berkata bahwa kebanyakan sahabat, bahkan sahabat-sahabat besar seperti Abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali melakukan Qunut, begitu juga tabiin dan orang-orang sesudahnya terutama ulama Mesir menetapkan adanya doa qunut dalam shalat Shubuh. Dasarnya ialah:

# Dari Ibnu Abbas, ia berkata,
“Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut selama sebulan secara berturut-turut pada waktu shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh, di ujung semua shalat. Ketika beliau mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah’ pada raka’at yang terakhir beliau berdo’a untuk mengutuk perkampungan Bani Salim, juga untuk suku Ri’l, Dzakwan dan Ushayyah. Sedangkan makmumnya mengamininya. (HR. Ibnu Khuzaimah, shahih).

Menurut Imam Syafi’i, sungguhpun ada hadits yang menyatakan bahwa setelah persoalan itu selesai Nabi meninggalkan qunut, tetapi yang perlu dicatat adalah, tidak ada persaksian bahwa Nabi meninggalkan qunut di waktu Subuh. Hal ini diperkuat juga oleh Hadits Anas bin Malik radhiyallahu anhu berikut:

# Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu,
“Sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan Qunut selama sebulan, beliau mengutuk mereka (kaum yang zalim), kemudian Nabi meninggalkannya. Adapun pada waktu shalat Shubuh Nabi tetap melakukannya sampai beliau wafat.” (HR. Baihaqi)

Bahkan kata Imam Syafi’i, adanya Qunut dalam shalat Shubuh itu berdasarkan hadits yang kuat, yaitu:

# Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu,
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan Qunut pada waktu shalat Shubuh. Maka beliau berdo’a, “Ya Allah selamatkan Walid bin Al-Walid, Salmah bin Hisyam dan Iyasy bin Abi Rabiah.” (HR. Syafi’i dalam kitab Al-Umm)

Do’a Qunut Shalat Shubuh

Pada dasarnya do’a qunut itu disesuaikan dengan maksud dan tujuannya. Sehingga qunut shubuh dengan do’a qunut nazilah pun tidak menjadi masalah, asalkan do’a tersebut sesuai dengan kejadian yang sedang terjadi.

Persoalannya, bagaimanakah do’a qunut pada waktu shalat Shubuh manakala tidak ada kejadian yang perlu dido’akan atau dilaknat.
Dalam hal ini do’anya sebagai berikut:

1) Qunut Umar bin Khattab

# Diriwayatkan dari Umar bin Khattab radhiyallahu anhu, beliau qunut dengan membaca:



“ALLAAHUMMA INNAA NASTA’IINUKA WA NASTAKH FIRUKA WA NUSNII ‘ALAIKAL KHAIRA NASKURUKA WA LAA NAKFURUKA WA NAKHLA’U WA NATRUKA MAN YAFJURUKA. ALLAAHUMMA INNAAKA NA’BUDU WA LAKA NUSHALLII WA NASJUDU WA ILAIKA NAS’A WA NAHFADU NARJUU RAHMATAKA WA NAKHSYA ‘ADZAABAKA INNA ‘ADZAABAKA BALKUFFAARI MULHAQ.”

[Artinya]: “Ya Allah! Sesungguhnya kami mohon pertolongan kepadamu, mohon ampun kepadamu, mohon kebaikan kepadamu, kami bersyukur kepadamu, dan kami tidak mengingkari-Mu, dan kami melepaskan dan meninggalkan orang yang durhaka kepada-Mu. Ya Allah! Hanya kepada-Mu kami menyembah, dan hanya untuk-Mu kami shalat dan sujud. Hanya kepada-Mu kami berusaha dan bersegera. Kami mohon rahmat-Mu dan kami takut siksa-Mu. Sesungguhnya siksa-Mu terhadap orang-orang kafir adalah suatu keniscayaan.” (Al-Umm, juz VII, h. 141)

2) Qunut Al-Hasan Putra Ali bin Abi Thalib

# Dari Hasan bin Ali,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku do’a, yang selalu dibaca oleh ayahku pada waktu shalat Shubuh, sebagai berikut:



“ALLAAHUMMAHDINII FIIMAN HADAIIT. WA‘AAFINII FIIMAN ‘AAFAIT. WA TAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT. WA BAARIKLII FIIMAN A’THAIT. WA QIINI SYARRAMAA QADHAIT. INNAKA TAQDHII WALAA YUQDHAA ‘ALAIK. INNAHUU LAA YADZILLU MAN WAALAIT. TABAARAKTA RABBANAA WA TA’AALAIT.”

[Artinya]: “Ya Allah! Tunjukkilah aku pada jalan orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk. Sehatkanlah aku sebagaimana Engkau telah memberi kesehatan kepada orang yang sehat. Berikanlah aku kekuasaan sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri kekuasaan. Berikanlah aku berkah di dalam apa saja yang telah Engkau berikan. Selamatkanlah aku dari kejelekan sesuatu yang telah Engkau jadikan. Sesungguhnya Engkau-lah yang menentukan, bukan ditentukan. Dan sesungguhnya tidak akan terhina orang yang Engkau tolong.” (HR. Baihaqi)

Catatan:
Do’a Qunut ini dalam riwayat-riwayat yang lain berkaitan dengan qunut dalam shalat witir.

c) Qunut Witir

Adanya do’a qunut dalam shalat witir tertuang dalam banyak hadits, di antaranya:

# Dari Ubai bin Kaab,
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat witir, kemudian beliau melakukan qunut sebelum ruku’.” (HR. An-Nasa’i, Ad-Daruqutni dan Ibnu Majah)

Hadits di atas juga didukung oleh hadits yang menjelaskan do’a yang dibaca Rasulullah ketika doa Qunut dalam shalat witir, yang akan disebutkan nanti.

Waktu Qunut Witir

Para ulama berbeda pendapat tentang waktu qunut witir, apakah sepanjang tahun atau hanya waktu-waktu tertentu saja.

Imam Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa qunut Witir hanya dilakukan pada pertengahan akhir bulan Ramadhan. Pendapat ini berdasarkan praktik yang dilakukan Ali bin Abi Thalib:
Sesungguhnya Ali bin Abi Thalib tidak melakukan qunut dalam shalat witir kecuali pada pertengahan akhir bulan Ramadhan dan beliau qunut setelah ruku’.” (HR. At-Tirmidzi)

Sedangkan menurut ulama Kuffah, Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Mubarak, Ishak dan para ulama dari kalangan rasionalis berpendapat bahwa Qunut Witir dilakukan sepanjang tahun dan dilakukan sebelum ruku’. Hal ini berdasarkan amalan Ibnu Mas’ud. Juga berdasarkan hadits-hadits yang menerangkan bacaan qunut dalam witir tidak dikaitkan dengan waktu.

d) Tempat Melakukan Do’a Qunut

1) Sebelum Ruku’

Imam Malik berpendapat bahwa qunut dilakukan sebelum ruku’, hal ini berdasarkan hadits berikut:

# Dari Ashim, ia berkata,
“Saya bertanya kepada Anas bin Malik radhiyallahu anhu tentang qunut sebelum ruku atau sesudahnya, ia menjawab: sebelum ruku’. Saya berkata, `Sesungguhnya seseorang memberitahuku dari engkau bahwa qunut itu setelah ruku. Anas bin Malik radhiyallahu anhu berkata, Dia bohong, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut setelah ruku hanya sebulan.”‘ (HR. Bukhari)

Demikian juga hadits:

# Dari Ubai bin Kaab,
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut sebelum ruku’.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, hadits shahih)

Di antara para ulama yang juga berpendapat bahwa qunut itu dilakukan sebelum ruku adalah Ulama Kuffah, Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Mubarak, Ishak dan para ulama dari kalangan rasionalis.

2) Setelah Ruku’

Imam Syafii, berpendapat bahwa qunut itu dilakukan setelah ruku’. Hal ini berdasarkan hadits:

# Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu,
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bangkit dari ruku’ pada raka’at terakhir shalat subuh, beliau melakukan Qunut.” (Menurut Ahmad bin All al-Magrizi, dalam kitab “Muhtatshar Kitab AI-Witr” juz I, h. 131, hadits ini sanadnya shahih)

Dalam hadits lain yang diriwayatkan melalui sanad Abu Hurairah juga disebutkan:

# Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu,
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ingin mendo’akan atau melaknat seseorang beliau melakukan Qunut setelah ruku’.” (HR. Ad-Darimi)

3) Boleh Sebelum Atau Setelah Ruku’

Dalam tinjauan Imam Ibnu Hajar Al-Atsqalani kedua pendapat di atas sama-sama kuatnya, maka ia mengkompromikan dua hal tersebut dengan mengatakan:
“Berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu anhu, dapat disimpulkan bahwa Qunut yang disebabkan keperluan yang mendesak (nazilah, pen) dilakukan setelah ruku’, sedangkan selain qunut nazilah dilakukan sebelum ruku.“

Bahkan para sahabat pun berbeda dalam praktek qunut, tetapi yang jelas perbedaan ini bukan pada wilayah yang terlarang.

Sumber

Wê-Zëd

"Jam ± 05.00 – 05.30 bangun pagi lalu (biasanya lanjut kegiatan MCK, baru->) sholat shubuh, Jam ± 07.15 – 07.20 waktu berangkat ke kantor, Jam ± 12.15 – 13.30 ISHOMA (Istirahat, Sholat Dzuhur, Makan), Jam ± 15.30 (Sholat Ashar di kantor bila memungkinkan), Jam ± 16.00 – 17.00 (pulang ke rumah lanjut ISHOMA), Jam ± 17.45 – 18.30 (kegitan MCK, lanjut) Sholat Maghrib, selanjutnya santai nonton TV sambil ngemil atau makan lagi, Jam ± 19.30 – 20.00 Sholat Isya’, menyambung nonton TV dan lainnya, sekitar Jam ± 22.00 – 23.30 merebahkan diri untuk tidur dan melanjutkan kehidupan hari berikutnya."

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak