Hakikat Pernikahan Dalam Islam

Bagi anda yang akan atau baru saja menggenapkan setengah dien, sudah tahukah anda, sadarkah anda tentang hakekat sebuah pernikahan? Bagi yang sudah lama usia pernikahannya, ingatkah anda akan makna akad nikah yang pernah anda ucapkan?

Pernikahan bukan sekadar menyatukan dua insan dalam sebuah pelaminan. Allah menetapkan suatu ikatan suci, yaitu akad nikah. Dengan dua kalimat yang sederhana “Ijab dan Qabul” terjadilah perubahan besar, yang haram menjadi halal, yang maksiat menjadi ibadat, kekejian menjadi kesucian, dan kebebasan menjadi tanggung jawab. Maka nafsu pun berubah menjadi cinta dan kasih sayang. Begitu besarnya perubahan ini sehingga Al

Qur’an menyebut Akad Nikah sebagai Mitsaqan Ghalidzha [perjanjian yang berat]. Hanya 3 kali kata ini disebut dalam Al Qur’an. Pertama, ketika Allah membuat perjanjian dengan Nabi dan Rasul Ulul ‘Azmi [QS 33 : 7]. Kedua, ketika Allah mengangkat bukit Tsur diatas kepala Bani Israil dan menyuruh mereka bersumpah setia di hadapan Allah [QS 4 : 154].

Dan Ketiga, ketika Allah menyatakan hubungan pernikahan [QS 4 : 21].Akad nikah bukanlah sekedar kata-kata yang terucap dari mulut laki-laki, atau sekadar formalitas untuk mensahkan hubungan suami istri, atau bahkan adat yang menjadi kebiasaan dalam pernikahan. Akad nikah adalah sebuah perjanjian sakral yang ikatannya amat kokoh dan kuat.Akad nikah telah mengikatkan suami dan istri dalam sebuah perjanjian syar’i, dimana perjanjian itu wajib dipenuhi hak-haknya.

Perjanjian agung menyebabkan halalnya kehormatan diri untuk dinikmati pihak lainnya. Perjanjian kokoh yang tidak boleh diciderai dengan ucapan dan perbuatan yang menyimpang dari hakikat perjanjian itu sendiri.Allah swt. berfirman,Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan dusta dan dengan (menanggung) dosa yang besar?

Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali padahal sebagian kamu telah bergaul dengan yang lain sebagai suami istri? Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuar? (An-Nisa’:20-21)

Thabrani dalam kitab tafsirnya menukilkan penjelasan Qatadah mengenai ayat di atas, “Perjanjian kuat yang diambilkan Allah untuk para wanita, rujuk kembali dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang bijak, dan perjanjian yang kuat itu terdapat dalam akad kaum Muslimin tatkala melaksanakan akad nikah: Demi Allah kamu harus menjaganya dengan cara yang makruf atau menceraikan (jika menceraikan) dengan cara yang bijak.Rasulullah bersabda:Takutlah kamu sekalian kepada Allah mengenai wanita (istri) karena kamu telah mengambil meeka dengan amanat Allah (HR.Muslim)

Abu Bakar Jabir Al Jazairy dalam kitab Minhajul Muslim menyebutkan bahwa pernikahan adalah aqad yang menghalalkan kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan untuk bersenang-senang satu dengan yang lainnya. Sehingga pernikahan bisa dipahami sebagai; aqad untuk beribadah kepada Allah, aqad untuk menegakkan syariat Allah, aqad untuk membangun rumah tangga sakinah mawaddah wa rahmah.

Pernikahan juga aqad untuk meninggalkan kemaksiatan, aqad untuk saling mencintai karena Allah, aqad untuk saling menghormati dan menghargai, aqad untuk saling menerima apa adanya, aqad untuk saling menguatkan keimanan, aqad untuk saling membantu dan meringankan beban, aqad untuk saling menasehati, aqad untuk setia kepada pasangannya dalam suka dan duka, dalam kefakiran dan kekayaan, dalam sakit dan sehat.

Pernikahan berarti aqad untuk meniti hari-hari dalam kebersamaan, aqad untuk saling melindungi, aqad untuk saling memberikan rasa aman, aqad untuk saling mempercayai, aqad untuk saling menutupi aib, aqad untuk saling mencurahkan perasaan, aqad untuk berlomba menunaikan kewajiban, aqad untuk saling memaafkan kesalahan, aqad untuk tidak menyimpan dendam dan kemarahan, aqad untuk tidak mengungkit-ungkit kelemahan, kekurangan, dan kesalahan.

Pernikahan adalah aqad untuk tidak melakukan pelanggaran, aqad untuk tidak saling menyakiti hati dan perasaan, aqad untuk tidak saling menyakiti badan, aqad untuk lembut dalam perkataan, santun dalam pergaulan, aqad untuk indang dalam penampilan, aqad untuk mesra dalam mengungkapkan keinginan, aqad untuk saling mengembangkan potensi diri, aqad untuk adanya keterbukaan yang melegakan, aqad untuk saling menumpahkan kasih saying, aqad untuk saling merindukan, aqad untuk tidak adanya pemaksaan kehendak, aqad untuk tidak saling membiarkan, aqad untuk tidak saling meninggalkan.

Pernikahan juga bermakna aqad untuk menebarkan kebajikan, aqad untuk mencetak generasi berkualitas, aqad untuk siap menjadi bapak dan ibu bagi anak-anak, aqad untuk membangun beradaban, aqad untuk segala yang bernama kebaikan.

http://storiesfromtheroad.files.wordpress.com/2010/02/nikah.jpg

Sumber : Blogspot

Wê-Zëd

"Jam ± 05.00 – 05.30 bangun pagi lalu (biasanya lanjut kegiatan MCK, baru->) sholat shubuh, Jam ± 07.15 – 07.20 waktu berangkat ke kantor, Jam ± 12.15 – 13.30 ISHOMA (Istirahat, Sholat Dzuhur, Makan), Jam ± 15.30 (Sholat Ashar di kantor bila memungkinkan), Jam ± 16.00 – 17.00 (pulang ke rumah lanjut ISHOMA), Jam ± 17.45 – 18.30 (kegitan MCK, lanjut) Sholat Maghrib, selanjutnya santai nonton TV sambil ngemil atau makan lagi, Jam ± 19.30 – 20.00 Sholat Isya’, menyambung nonton TV dan lainnya, sekitar Jam ± 22.00 – 23.30 merebahkan diri untuk tidur dan melanjutkan kehidupan hari berikutnya."

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak