Tahukah Kapan SIM Anda Bisa Diperpanjang Masa Berlakunya?

Ternyata, saat ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM, baru bisa dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Informasi tersebut saya dapatkan ketika kemarin (Jum'at, 3 Juni 2016) saya datang ke SIM Corner yang bertempat di Dutamall Banjarmasin.

Beberapa bulan lalu, saya sudah berniatan untuk melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan habis masanya pada akhir Juli tahun ini (2016). Sebelumnya saya tidak mengetahui perihal tentang batas waktu kapan SIM bisa dilakukan pengajuan perpanjangan masa berlakunya. Saya bersama teman kantor datang ke POLRESTA Banjarmasin untuk melakukan perpanjangan SIM. Ternyata hanya punya teman saya yang bisa diproses karena sisa beberapa hari lagi masa berlakunya, sedangkan SIM saya belum bisa diproses dikarenakan data tidak akan ada bilamana belum memasuki 14 hari sebelum masa berlaku habis (namun pada waktu itu, salah satu petugas menyatakan bahwa bila sudah memasuki 2 bulan sebelum masa berlaku habis sudah akan masuk datanya, ternyata terjadi salah informasi, yang sudah diluruskan oleh petugas SIM Corner kemarin hari).

Setelah saya coba untuk googling, saya menemukan informasi yang sesuai dengan penjelasan petugas pada website resmi Kepolisian RI dengan kutipan sebagai berikut :
Perpanjang SIM Dilakukan Minimal 14 Hari Sebelum Masa Berlaku Habis - Jakarta - Selain soal pengklasifikasian SIM C, Korlantas Polri juga mengeluarkan aturan soal batas waktu perpanjangan SIM. Berlaku mulai 1 Januari 2016, perpanjangan SIM tidak boleh melewati batas sampai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. 
"Berlaku mulai 1 Januari 2016, perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin, Minggu (10/1/2016). 
Sementara, untuk pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, dapat diperpanjang lagi tidak melebihi batas waktu 3 bulan sejak tanggal habis masa berlakunya.
"Lewat dari 3 bulan harus membuat seperti prosedur baru," imbuhnya. 
Risyapudin mengatakan, aturan tersebut tersurat dalam surat pembaruan dari Kakorlantas Polri bernomor ST/2652/XII/2015. Dalam surat itu pula, Korlantas Polri mengeluarkan aturan baru pengklasifikasian jenis SIM C menjadi 3 golongan yakni SIM C (polos), C1 dan C2. 
SIM C untuk pengguna motor di bawah 250 CC, SIM C1 untuk pemegang motor 250-500 CC dan C2 untuk pemegang motor di atas 500 CC. 
Rencana tersebut akan direalisasikan secara serentak mulai Februari sampai April 2016.


Satu Layanan - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Modul di bawah akan menerangkan tentang tata cara perpanjangan SIM.

Dasar Hukum
Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM)

Syarat
Syarat Perpanjangan SIM adalah:
  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. KTP Asli & Fotokopi KTP (4 lembar)
  3. SIM Asli
  4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
  5. Uji Keterampilan Mengemudi Melalui Simulator Rp 50.000,00
  6. Asuransi Rp 30.000,00

Prosedur
Mengisi formulir perpanjangan disertai fotokopi KTP dan pas foto. Pemohon yang membawa lengkap surat-surat sesuai dengan persyaratan di bawah akan dipanggil untuk pembuatan SIM.

Biaya (Rupiah)
Biaya Perpanjangan SIM sebagai tertera:
  • SIM A Rp 80.000,00
  • SIM B I Rp 80.000,00
  • SIM B II Rp 80.000,00
  • SIM C Rp 75.000,00
  • SIM D Rp 30.000,00

Lama Penyelesaian (hari)
Waktu perpanjangan SIM adalah 1 hari.

Info Tambahan
Jika masa berlaku SIM sudah habis, sesuai dengan peraturan terbaru maka pembuatan SIM akan mengikuti prosedur yang sama seperti membuat SIM Baru. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9 Tahun 2012, tentang Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM dikatakan habis (mati) apabila lewat dari ketentuan tanggal yang tertera dalam masa berlaku SIM.

Perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya dikenai beban biaya yang setara dengan pembuatan SIM Baru, untuk SIM A senilai Rp 120.000, dan SIM C Rp 100.000. Sedangkan untuk perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya berakhir dikenai biaya Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C (seperti tertera di atas).

Jika terdapat permasalahan dalam layanan publik ini, silakan melaporkannya ke
SINI


Dikutip dari halaman resmi Polri www.polri.go.id tertera biaya pembuatan SIM. Untuk Biaya penerbitan SIM berdasar PP 50/2010 sebagai berikut :
1. SIM A
– Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
– Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2
– Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
– Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C
– Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
– Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
– Perpanjang SIM D: Rp 30.000
6. SIM Internasional
– Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
– Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Adapun Dasar Hukum yang digunakan adalah
1. UU No. 2 Thn. 2002
• Pasal 14 ayat (1) b
• Pasal 15 ayat (2) c
2. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216

Fungsi dan Peranan
• Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
• Sebagai alat bukti
• Sebagai sarana upaya paksa
• Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Penggunaan Golongan SIM Sesuai Pasal 211 (2) PP 44 / 93
Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam
Golongan SIM D

SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Persyaratan Pemohon SIM Pasal 217 (1) PP 44 / 93
1. Permohonan tertulis
2. Bisa membaca dan menulis
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
4. Batas usia
• 16 Tahun untuk SIM Golongan C
• 17 Tahun untuk SIM Golongan A
• 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus ujian teori dan praktek

Peningkatan SIM Pasal 217 (2) 44 / 93
• SIM A telah 12 bulan untuk SIM BI / SIM A Umum
• SIM BI / AU telah 12 bulan untuk SIM BII / SIM BI Umum
• SIM BII / BIU telah 12 bulan untuk SIM BII Umum

Tata cara dan persyaratan mutasi SIM Pasal 224 PP 44/93
1. Prosedur keluar daerah lama
a. Mencabut berkas dan dokumen kartu induk dari Satlantas asal serta melampirkan surat pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas (Kasatlantas) yang dituju.
2. Prosedur masuk daerah baru
a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c. Melampirkan kartu induk atau surat pengantar dari Satlantas yang mengeluarkan SIM
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Melakukan pengisian formulir permohonan

Persyaratan untuk mengurus SIM hilang atau rusak
Pasal 255 PP 44/93
a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
b. Membawa surat laporan kehilangan SIM
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
d. Melakukan pengisian formulir permohonan
e. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

SIM dinyatakan tidak berlaku
Pasal 230 PP 44 / 93
1. SIM habis masa berlakunya
2. Digunakan oleh orang lain
3. Diperoleh dengan cara tidaak sah
4. Data yang ada pada SIM diubah.
Lebih lengkapnya, silakan hubungi kantor polisi masing-masing. Pengguna kendaraan yang baik, jelas memerhatikan aturan yang berlaku. Termasuk mempunyai SIM.


Berbagai Sumber.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak