Hukum Memakai / Mengenakan Cincin Dalam Islam

(Larangan bagi lelaki untuk memakai cincin di jari tengah dan telunjuk, cincin/jam tangan dari polesan emas, dan cincin dari besi)



Berikut ini beberapa permasalahan seputar hukum memakai cincin :

PERTAMA : Hukum memakai cincin.

Ibnu Umar radhiallahu 'anhu berkata :

اتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ وَجَعَلَ فُصَّهُ مِمَّا يَلِي كَفَّهُ فَاتَّخَذَهُ النَّاسُ فَرَمَى بِهِ وَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ أَوْ فِضَّةٍ

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memakai cincin dari emas, beliau menjadikan mata cincinnya bagian dalam ke arah telapak tangan, maka orang-orangpun memakai cincin. Lalu Nabi membuang cincin tersebut dan memakai cincin dari perak" (HR Al-Bukhari no 5865)
Ibnu Umar juga berkata :
اتخذ رسول الله صلى الله عليه وسلم خاتما من ورق وكان في يده ثم كان بعد في يد أبي بكر ثم كان بعد في يد عمر ثم كان بعد في يد عثمان حتى وقع بعد في بئر أريس نقشه محمد رسول الله

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memakai cincin dari perak, cincin tersebut berada di tangan Nabi, lalu setelah itu berpindah ke tangan Abu Bakar, setelah itu berpindah ke tangan Umar, setelah itu berpindah ke tangan Utsman, hingga akhirnya cincin tersebut jatuh di sumur Ariis. Cincin tersebut terpahatkan Muhammad Rasulullah" (HR Al-Bukhari no 5873)

Anas bin Maalik radhiallahu 'anhu berkata :
لما أراد النبي صلى الله عليه وسلم أن يكتب إلى الروم قيل له إنهم لن يقرءوا كتابك إذا لم يكن مختوما فاتخذ خاتما من فضة ونقشه محمد رسول الله

"Tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hendak menulis surat kepada Romawi, maka dikatakan kepada beliau : "Sesungguhnya mereka (kaum Romawi) tidak akan membaca tulisanmu jika tidak distempel". Maka Nabipun memakai cincin dari perak yang terpahat "Muhammad Rasulullah" (HR Al-Bukhari no 5875)

Para ulama telah berselisih pendapat, apakah memakai cincin hukumnya sunnah ataukah hanya sekedar mubah (diperbolehkan)?. Sebagian ulama berpendapat bahwa memakai cincin hukumnya sunnah secara mutlak. Sebagian lagi berpendapat hukumnya sunnah bagi para raja dan sultan yang membutuhkan stempel cincin sebagaimana kondisi Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam, adapun selain para raja dan sultan maka hukumnya hanyalah mubah, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidaklah menggunakan cincin tersebut untuk berhias, akan tetapi karena ada keperluan. Dan sebagian ulama lagi memandang hukumnya makruh bagi selain raja dan sulton, terlebih lagi jika diniatkan untuk berhias.

Ibnu Abdil Barr (wafat 463 H) berkata :

"Yang merupakan pendapat mayoritas ulama dari kalangan ulama terdahulu dan yang sekarang yaitu bolehnya memakai cincin perak bagi sultan dan juga yang selainnya. Dan tatkala Imam Malik mengetahui sebagian orang memandang makruh hal ini maka beliaupun menyebutkan dalam kitab Muwattho' beliau…dari Sodaqoh bin Yasaar ia berkata, "Aku bertanya kepada Sa'id ibn Al-Musayyib tentang memakai cincin, maka beliau berkata : Pakailah dan kabarkan kepada orang-orang bahwasanya aku telah berfatwa kepadamu akan hal ini"…

Tatkala sampai kepada Imam Ahmad tentang hal ini (yaitu bahwasanya memakai cincin bagi selain sultan hukumnya makruh, maka Imam Ahmad pun terheran" (At-Tamhiid 17/101)

Pendapat yang hati lebih condong kepadanya adalah sunnahnya memakai cincin secara mutlak. Dalilnya adalah meskipun sebab Nabi memakai cincin adalah karena untuk menstempeli surat-surat yang akan beliau kirim kepada para pemimpin Romawi, Persia, dan lain-lain, akan tetapi dzohir dari hadits Ibnu Umar di atas bahwasanya para sahabat juga ikut memakai cincin karena mengikuti Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Padahal para sahabat bukanlah para sulton, dan mereka tidak membutuhkan cincin untuk stempel. Wallahu a'lam bis showab.

KEDUA : Ditangan yang mana dan jari yang mana memakai cincin?

Sebagian ulama berpendapat akan disunnahkan memakai cincin di tangan kiri, dan sebagian yang lain berpendapat di tangan kanan. Dan pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan dibolehkan di kanan atau di kiri.

Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata, "Semua hadits-hadits tersebut (yang menyebutkan Nabi menggunakan cincin di tangan kiri dan juga hadits-hadits yang menyebutkan Nabi menggunakan cincin di tangan kanan-pen) sanadnya shahih" (Zaadul Ma'aad 1/139).

Syaikh Al-'Utsaimin berkata, "Yang benar adalah sunnah menggunakan cincin di tangan kanan dan juga di tangan kiri" (Asy-Syarh Al-Mumti' 6/110).

Diantara hadits-hadits tersebut adalah :

Anas bin Malik berkata :

كَانَ خَاتَمُ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي هَذِهِ وَأَشَارَ إِلىَ الْخِنْصِرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى

"Cincin Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di sini –Anas mengisyaratkan ke jari kelingking dari tangan kirinya" (HR Muslim no 2095)

Anas juga berkata :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَبِسَ خَاتَمَ فِضَّةٍ فِي يَمِينِهِ فِيهِ فَصٌّ حَبَشِيٌّ كَانَ يَجْعَلُ فَصَّهُ مِمَّا يَلِي كَفَّهُ

"Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memakai cincin perak di tangan kanan beliau, ada mata cincinnya terbuat dari batu habasyah (Etiopia), beliau menjadikan mata cincinnya di bagian telapak tangannya" (HR Muslim no 2094)

(lihat pembahasan tentang permasalahan ini di http://islamqa.info/ar/ref/139540)

Hadits Anas di atas juga menunjukkan bahwa disunnahkan untuk memakai cincin pada jari kelingking.

KETIGA : Bolehkah memakai cincin di jari tengah dan telunjuk?

Telah lalu bahwasanya sunnah bagi lelaki untuk memakai cincin pada jari kelingking, demikian pula ia dibolehkan memakai cincin pada jari manis, karena tidak ada dalil yang melarangnya. Adapun memakai cincin pada jari telunjuk dan jari tengah maka ada larangan yang datang. Ali bin Abi Tholib radiallahu 'anhu berkata :

نَهَانِي رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ أَتَخَتَّمَ فِي أُصْبُعَيَّ هَذِهِ أَوْ هَذِهِ قَال : فأومأ إلى الوسطى والتي تليها

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarangku untuk memakai cincin di kedua jariku ini atau ini". Ali mengisyaratkan kepada jari tengah dan yang selanjutnya (yaitu jari telunjuk)." (HR Muslim no 2078)

Para ulama berselisih pendapat tentang larangan pada hadits ini apakah larangan tahrim (haram) ataukah hanyalah larangan makruh??. Para ulama juga sepakat bahwa larangan ini hanya berlaku bagi kaum lelaki, adapun para wanita bebas untuk memakai cincin di jari mana saja, karena para wanita dibolehkan untuk berhias.

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :

وأجمع المسلمون على أن السنة جعل خاتم الرجل فى الخنصر وأما المرأة فانها تتخذ خواتيم فى أصابع قالوا والحكمة فى كونه فى الخنصر أنه أبعد من الامتهان فيما يتعاطى باليد لكونه طرفا ولأنه لايشغل اليد عما تتناوله من أشغالها بخلاف غير الخنصر ويكره للرجل جعله فى الوسطى والتى تليها لهذا الحديث وهى كراهة تنزيه وأما التختم فى اليد اليمنى أو اليسرى فقد جاء فيه هذان الحديثان وهما صحيحان

"Kaum muslimin telah berijmak akan sunnahnya lelaki memakai cincin di jari kelingking, adapun wanita maka boleh memakai cincin-cincin di jari-jari mereka. Mereka berkata hikmahnya memakai cincin di jari kelingking karena lebih jauh dari pengotoran cincin karena penggunaan tangan, karena jari kelingking letaknya di ujung, dan juga jari kelingking tidak mengganggu aktivitas tangan. Hal ini berbeda dengan jari-jari yang lainnya.

Dan dimakruhkan bagi seorang lelaki untuk memakai cincin di jari tengah dan juga jari yang setelahnya (jari telunjuk), dan hukumnya adalah makruh tanzih. Adapun memakai cincin di tangan kanan atau tangan kiri maka telah datang dua hadits ini, dan keduanya shahih" (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 14/71)

KEEMPAT : Diharamkan bagi lelaki memakai segala bentuk perhiasan yang terbuat dari emas

Telah jelas dalam hadist Ibnu Umar di atas bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membuang cincin emasnya, karena cincin emas haram dipakai oleh lelaki. Bahkan bukan hanya cincin, segala perhiasan yang terbuat dari emas dilarang dipakai oleh lelaki.

عن عَلِي بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أنَّ النَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ حَرِيرًا فَجَعَلَهُ فِي يَمِينِهِ ، وَأَخَذَ ذَهَبًا فَجَعَلَهُ فِي شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ : ( إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي)

"Dari Ali bin Abi Tholib radhiallahu 'anhu, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil kain sutra lalu meletakkannya di tangan kanan beliau, dan mengambil emas lalu beliau letakan di tangan kiri beliau, lalu beliau berkata : "Kedua perkara ini haram bagi kaum lelaki dari umatku" (HR Abu Dawud no 4057, An-Nasaai no 5144, dan Ibnu Maajah no 3595, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Bahkan para ulama menyebutkan bahwa cincin yang ada polesan emasnya pun tidak boleh digunakan oleh lelaki.

An-Nawawi rahimahullah berkata :

وأما خاتم الذهب فهو حرام على الرجل بالاجماع وكذا لو كان بعضه ذهبا وبعضه فضة حتى قال أصحابنا لو كانت سن الخاتم ذهبا أو كان مموها بذهب يسير فهو حرام لعموم الحديث ... ان هذين حرام على ذكور أمتى حل لإناثها

"Adapun cincin emas maka hukumnya haram bagi lelaki menurut kesepakatan (ijmak para ulama), demikian pula jika sebagian cincin tersebut emas dan sebagiannya perak. Bahkan para ashaab (para ulama syafi'iyah) berkata jika seandainya mata cincinnya terbuat dari emas atau dipoles dengan sedikit emas maka hukumnya juga haram, berdasarkan keumuman hadits…."Sesungguhnya kedua perkara ini (kain sutra dan emas) haram bagi kaum lelaki dari umatku dan halal bagi kaum wanitanya" (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 14/32)

Karenanya para ulama memfatwakan bahwa jam tangan yang terdapat padanya emas maka tidak boleh digunakan oleh lelaki.

Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata :

الساعة المطلية بالذهب للنساء لا بأس بها، وأما للرجال فحرام

"Jam yang dipoles dengan emas boleh bagi wanita, adapun bagi para lelaki maka haram" (Majmuu' Al-Fataawa Syaikh Utsaimin 11/62)

(Lihat juga Fatwa Al-Lajnah Ad-Daaimah di http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=3&PageID=9372&back=true)

KELIMA : Bolehkah memakai cincin dari besi dan tembaga?

Dalam hadits Abdullah bin 'Amr bin al-'Aash bahwasanya

رَأَى عَلَى بَعْضِ أَصْحَابِهِ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فَأَعْرَضَ عَنْهُ فَأَلْقَاهُ وَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ فَقَالَ هَذَا شَرٌّ هَذَا حِلْيَةُ أَهْلِ النَّارِ فَأَلْقَاهُ فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ فَسَكَتَ عَنْهُ

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat salah seorang sahabat memakai cincin dari emas, maka Nabipun berpaling darinya, lalu sahabat tersebut pun membuang cincin tersebut, lalu memakai cincin dari besi. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Ini lebih buruk, ini adalah perhiasan penduduk neraka". Maka sahabat tersebut pun membuang cincin besi dan memakai cincin perak. Dan Nabi mendiamkannya" (HR Ahmad 6518, Al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrod no 1021, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dan para pentahqiq Musnad Ahmad)

Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa cincin besi merupakan perhiasan penduduk neraka, ini merupakan 'illah (sebab) pengharaman penggunaan cincin besi. Dan kita ketahui bahwasanya para penghuni neraka diikat dengan rantai dan belenggu, dan yang kita ketahui biasanya rantai dan belenggu terbuat dari besi (lihat 'Aunul Ma'buud 11/190). Allah juga berfirman :

وَلَهُمْ مَقَامِعُ مِنْ حَدِيدٍ

"Dan untuk mereka cambuk-cambuk dari besi" (QS Al-Haaj : 21)

Dan dari sini juga bisa kita pahami bahwasanya larangan memakai cincin besi mencakup laki-laki dan perempuan, karena keduanya dituntut untuk tidak menyerupai penduduk neraka.

Dari sini juga kita pahami bahwasanya jika cincin tersebut tidak terbuat dari besi murni maka tidaklah mengapa (lihat Fathul Baari 10/323).

Sebagian ulama juga mengharamkan cincin yang terbuat dari tembaga karena tembaga juga merupakan perhiasan penduduk neraka. Allah berfirman :

فَالَّذِينَ كَفَرُوا قُطِّعَتْ لَهُمْ ثِيَابٌ مِنْ نَارٍ

"Maka orang kafir akan dibuatkan untuk mereka pakaian-pakaian dari api neraka" (QS Al-Haaj : 19)

Sa'id bin Jubair menafsirkan pakaian dari api tersebut dengan نُحَاس"tembaga yang dipanaskan" (Lihat Tafsir At-Thobari 18/591 dan Tafsir Ibnu Katsir 5/406)

Demikian juga firman Allah

سَرَابِيلُهُمْ مِنْ قَطِرَانٍ وَتَغْشَى

"Pakaian mereka adalah dari qothiroon" (QS Ibrahim : 50)

Ibnu Abbas radhiallahu 'anhumaa menafsirkan qothiroon dengan nuhaas "tembaga yang panas" (lihat Tafsir Ibnu Katsir 4/522 dan Ad-Dur Al-Mantsuur 8/581)

Catatan : Adapun kisah seorang sahabat yang hendak menikahi seorang wanita lantas ia tidak memiliki harta yang bisa dijadikan mahar, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya : اِلْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيْدٍ "Carilah (untuk bayar mahar-pen) meskipun sebuah cincin dari besi" (HR Al-Bukhari no 5135), maka kisah ini tidak bisa ditentangkan dengan hadits di atas, karena beberapa sisi :

- Hadits tentang mahar ini bukanlah nash yang tegas akan bolehnya memakai cincin besi, karena bisa jadi yang dimaksud oleh Nabi adalah agar sang wanita memanfaatkan harga cincin besi tersebut (lihat Fathul Baari 10/323)

- Dan jika kita menempuh metode tarjiih maka kita mendahulukan hadits larangan memakai cincin besi karena adanya kaidah bahwa "Larangan didahulukan dari pada pembolehan", karena hukum bolehnya memakai cincin besi bersandar kepada hukum asal yaitu bolehnya. Dan hukum haramnya pengharaman cincin besi adalah hukumnya yang menunjukkan adanya perubahan, maka dalam tarjiih, perubahan hukum didahulukan daripada hukum asal.

KESIMPULAN :
  • Memakai cincin hukumnya sunnah (minimal hukumnya mubah dan tidak makruh)
  • Para lelaki tidak boleh menggunakan cincin dari emas atau yang ada campuran emasnya atau polesan emas, dan boleh menggunakan cincin dari perak dan juga batu-batu mulia dan permata. (Lihat fatwa Al-Lajnah Ad-Daaimah di http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&BookID=3&PageID=9376)
  • Bagi wanita boleh memakai cincin dari emas dan perak di jari mana saja, karena para wanita dituntut untuk berhias
  • Tidak boleh menggunakan cincin dari besi baik lelaki maupun wanita, karena itu merupakan perhiasan penduduk neraka.
  • Disunnahkan bagi lelaki memakai cincin di jari kelingking baik di tangan kanan atau di tangan kiri.
  • Dibolehkan juga bagi lelaki untuk memakai cincin di jari manis, karena tidak ada dalil yang melarangnya. Hanya diharamkan (atau dimakruhkan menurut sebagian ulama) jika menggunakan cincin di jari telunjuk dan jari tengah.

Masih banyak hukum-hukum dan perkara-perkara yang berkaitan dengan cincin, silahkan baca di (http://www.saaid.net/Doat/yahia/59.htm)
=====


Hukum Memakai Cincin Kawin/Cincin Pertunangan

Apa hukumnya memakai cincin kawin atau cincin pertunangan?
(Banjarmasin)
Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah.
Telah diajukan pertanyaan seputar masalah ini kepada Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah. Dan beliau berfatwa:
“Cincin tunangan adalah ungkapan dari sebuah cincin (yang tidak bermata). Pada asalnya, mengenakan cincin bukanlah sesuatu yang terlarang kecuali jika disertai i’tiqad (keyakinan) tertentu sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang. Seseorang menulis namanya pada cincin yang dia berikan kepada tunangan wanitanya, dan si wanita juga menulis namanya pada cincin yang dia berikan kepada si lelaki yang melamarnya, dengan anggapan bahwa hal ini akan menimbulkan ikatan yang kokoh antara keduanya. Pada kondisi seperti ini, cincin tadi menjadi haram, karena merupakan perbuatan bergantung dengan sesuatu yang tidak ada landasannya secara syariat maupun inderawi (tidak ada hubungan sebab akibat).1
Demikian pula, lelaki pelamar tidak boleh memakaikannya di tangan wanita tunangannya karena wanita tersebut baru sebatas tunangan dan belum menjadi istrinya setelah lamaran tersebut. Maka wanita itu tetaplah wanita ajnabiyyah (bukan mahram) baginya, karena tidaklah resmi menjadi istri kecuali dengan akad nikah.” (sebagaimana dalam kitab Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 113, dan Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 476)
Telah diajukan juga sebuah pertanyaan kepada Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah: “Apa hukum mengenakan cincin atau cincin tunangan apabila terbuat dari perak atau emas atau logam berharga yang lain?”
Beliau menjawab: “Seorang lelaki tidak boleh mengenakan emas baik berupa cincin atau perhiasan yang lain dalam keadaan apapun. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan emas atas kaum laki-laki umat ini. Dan beliau melihat seorang lelaki yang mengenakan cincin emas di tangannya maka beliaupun melepas cincin tersebut dari tangannya. Kemudian beliau berkata:
يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَضُعَهَا فِي يَدِهِ؟
“Salah seorang kalian sengaja mengambil bara api dari neraka lalu meletakkannya di tangannya?”
Maka, seorang lelaki muslim tidak boleh mengenakan cincin emas. Adapun cincin selain emas seperti cincin perak atau logam yang lain, maka boleh dikenakan oleh laki-laki, meskipun logam tersebut sangat berharga. Mengenakan cincin tunangan bukanlah adat kaum muslimin (melainkan adat orang-orang kafir). Apabila cincin itu dipakai disertai dengan i’tiqad (keyakinan) akan menyebabkan terwujudnya rasa cinta antara pasangan suami istri dan jika ditanggalkan akan memengaruhi langgengnya hubungan keduanya, maka yang seperti ini termasuk syirik.2 Dan ini merupakan keyakinan jahiliyah.
Maka, tidak boleh mengenakan cincin tunangan dengan alasan apapun, karena:
1. Merupakan perbuatan taqlid (membebek) terhadap orang-orang yang tidak ada kebaikan sedikitpun pada mereka (yakni orang-orang kafir), di mana hal ini adalah adat kebiasaan yang datang ke tengah-tengah kaum muslimin, bukan adat kebiasaan kaum muslimin.
2. Apabila diiringi dengan i’tiqad akan memengaruhi keharmonisan suami istri maka termasuk syirik.
Wala haula wala quwwata illa billah. (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 476-477)
Kedua ulama ini sepakat bahwa jika cincin tunangan itu dipakai disertai i’tiqad yang disebutkan maka hukumnya haram dan merupakan syirik kecil. Adapun bila tanpa i’tiqad tersebut, keduanya berbeda pendapat. Dan pendapat Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan lebih dekat kepada al-haq dan lebih selamat. Wallahu a’lam bish-shawab.
1 Menjadikan perkara tertentu sebagai sebab dalam usaha mencapai sesuatu, padahal syariat tidak memerintahkannya, dan tidak ada pula hubungan sebab akibat antara perkara tersebut dengan tujuan yang akan dicapai (secara tinjauan takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala mengatur kejadian alam), adalah perbuatan syirik kecil; yang merupakan wasilah yang akan menyeret seseorang untuk terjatuh dalam perbuatan syirik besar yang membatalkan keislamannya. Kita berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kesyirikan. (pen)
2 Yakni syirik kecil. (pen.)
Source: http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/fiqh-ibadah/hukum-memakai-cincin-kawincincin-pertunangan/
=====

Apakah Memakai Cincin termasuk Sunah Nabi?

Tanya:
Apakah memakai cincin bagi laki-laki termasuk sunah Rasul? Mohon dijelaskan. Matur nuwun
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari & Muslim, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hendak menulis surat untuk mendakwahkan islam kepada para raja di sekitar jazirah arab, beliau mendapat informasi bahwa mereka tidak mau menerima surat, kecuali jika ada stempelnya. Dengan pertimbangan ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat cincin dari perak, dan diukir tulisan Muhammad Rasulullah. Keterangan selengkapnya bisa anda pelajari di: Cincin Nabi Muhammad
Memahami hal di atas, apakah berarti memakai cincin termasuk sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?
Pertanyaan ini pernah disampaikan kepada Imam Ibnu Utsaimin. Jawaban beliau,
التختم ليس بسنة مطلوبة بحيث يطلب من كل أن إنسان أن يتختم، ولكن إذا احتاج إليه، فإن الرسول صلى الله عليه وسلم لمَّا قيل له إن الملوك الذين يريد أن يكتب إليهم لا يقبلون كتاباً إلى مختوماً اتخذ الخاتم من أجل أن تختم به الكتب التي يرسلها إليهم
Memakai cincin bukanlah sunah yang ditekankan. Dalam arti, dianjurkan bagi setiap orang untuk memakai cincin. Akan tetapi sunah jika dia membutuhkan. Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar informasi bahwa para raja yang hendak dikirimi surat, tidak mau menerima surat kecuali yang ada stempelnya, maka beliau membuat cincin agar bisa digunakan untuk menstempel surat-surat yang beliau kirim kepada mereka.
Kemudian Imam Ibnu Utsaimin melanjutkan,
فمن كان محتاجاً إلى ذلك كالأمير والقاضي ونحوهما كان اتخاذه اتباعاً لرسوله الله صلى الله عليه وسلم، ومن لم يكن محتاجاً إلى ذلك لم يكن لبسه في حقه سنة بل هو من الشيء المباح، فإن لم يكن في لبسه محذور فلا بأس به، وإن كان في لبسه محذور كان له حكم ذلك المحذور، وليعلم أنه لا يحل للذكور التختم بالذهب لأنه ثبت النهي عنه عن رسول الله صلى الله عليه وسلم.
Oleh karena itu, siapa yang membutuhkan cincin, seperti pemerintah, hakim atau yang lainnya, maka menggunakan cincin dalam hal ini termasuk mengikuti sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun siapa yang tidak membutuhkan cincin, maka memakai cincin bagi dirinya bukan termasuk sunah, hanya sebatas memiliki hukum mubah. Jika tidak ada unsur larangan ketika memakai cincin, tidak jadi masalah. Akan tetapi jika ada unsur terlarang ketika memakai cincin(seperti memakai cincin emas bagi laki-laki, red), maka hukumnya sebagaimana keberadaan unsur terlarang itu. Dan perlu dipahami bahwa tidak halal bagi laki-laki untuk memakai cincin emas. Karena terdapat larangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang cincin emas untuk laki-laki.
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/9189.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
=====


Cincin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam


Tanya:
Bagaimana ciri-ciri cincin Nabi SAW. Itu aja, trims
Jawaban,
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Berikut beberapa hadis yang menceritakan cicin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Pertama, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,
كان خاتم النبي صلى الله عليه وسلم من ورق وكان فصه حبشيا
Cincin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terbuat dari perak, dan mata cincinnya berasal dari Habasyah (ethiopia). (HR. Muslim 2094, Turmudzi 1739, dan yang lainnya).
Kedua, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,
أن النبي صلى الله عليه وسلم اتخذ خاتما من فضة فكان يختم به
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan cincin dari perak, dan beliau gunakan untuk menstempel suratnya. (HR. Ahmad 5366, Nasai 5292, dan sanadnya dinilai shahih oleh Syuaib al-Arnauth).
Ketiga, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,
كان خاتم النبي صلى الله عليه وسلم من فضة فصه منه
”Cincin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari perak, dan mata cincin juga dari bahan perak.” (HR. Bukhari 5870, Nasai 5198, dan yang lainnya).
Keempat, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan
كان نقش خاتم رسول الله صلى الله عليه وسلم ( محمد ) سطر و ( رسول ) سطر و ( الله ) سطر
Ukiran mata cincin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertuliskan: Muhammad [محمد] satu baris, Rasul [رسول] satu baris, dan Allah [الله] satu baris. (HR. Turmudzi 1747, Ibn Hibban 1414, dan semakna dengan itu diriwayatkan oleh Bukhari 5872)
Dalam riwayat lain dijelaskan,
أن النبي صلى الله عليه وسلم أراد أن كتب إلى كسرى وقيصر والنجاشي فقيل له : إنهم لا يقبلون كتابا إلا بخاتم فصاغ رسول الله صلى الله عليه وسلم خاتما حلقته فضة ونقش فيه محمد رسول الله فكأني أنظر إلى بياضه في كفه
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menulis surat ke Kisra (persi), Kaisar (romawi), dan Najasyi (Ethiopia). Kemudian ada yang mengatakan, ’Mereka tidak mau menerima surat, kecuali jika ada stempelnya.’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat cincin dari perak, dan diukir tulisan Muhammad Rasulullah. Saya melihat putihnya cincin itu di tangan beliau. (HR. Ahmad 12738, Bukhari 5872, Muslim 2092, dan yang lainnya).
Kelima, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,
اتخذ رسول الله صلى الله عليه وسلم خاتما من ورق فكان في يده ثم كان في يد أبي بكر ويد عمر ثم كان في يد عثمان حتى وقع في بئر أريس نقشه : محمد رسول الله
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat cincin dari perak. Pertama beliau yang memakai, kemudian dipakai Abu Bakar, kemudian Umar, kemudian dipakai Utsman, hingga akhirnya kecemplung di sumur air Arisy. Ukirannya bertuliskan: Muhammad Rasulullah. (HR. Bukhari 5873, Muslim 2091, Nasai 5293, dan yang lainnya)
Keenam, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ، وَنَقَشَ فِيهِ: مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ، وَقَالَ: «إِنِّي اتَّخَذْتُ خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ، وَنَقَشْتُ فِيهِ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ، فَلاَ يَنْقُشَنَّ أَحَدٌ عَلَى نَقْشِهِ»
Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat cincin dari perak, dan diukir: Muhammad Rasulullah. Kemduian Beliau bersabda, “Sesungguhnya aku membuat cincin dari perak, dan aku ukir Muhammad Rasulullah. Karena itu, jangan ada seorangpun yang mengukir dengan tulisan seperti ini.” (HR. Bukhari 5877)
Dari beberapa riwayat di atas, ada beberapa pelajaran yang bisa kita simpulkan,
1. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai cincin
2. Cincin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki ciri:
    cincinNabiSAW1.jpg (211×220)
  • Terbuat dari perak
  • Ada mata cincinnya, yang juga terbuat dari perak
  • Logam perak mata cincin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berasal dari Ethiopia
  • Bagian mata cincin ada ukirannya, bertuliskan: Muhammad Rasulullah
  • Tulisan ukiran di mata cincin itu biasa digunakan untuk stempel surat
3. Tujuan utama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat cincin adalah untuk dijadikan stempel surat dakwah yang hendak dikirim ke berbagai penjuru dunia.
4. Cincin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam digunakan para khulafa’ ar-rasyidin setelah beliau sebagai stempel surat.
5. Larangan untuk membuat cincin dengan ukiran seperti ukiran cincin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Muhammad Rasulullah. al-Hafidz Ibn Hajar menjelaskan, ’Karena dalam cincin itu ada tulisan nama beliau, dan status beliau. Beliau membuat demikian sebagai ciri khas beliau, yang membedakan dengan lainnya. Jika yang lain dibolehkan untuk membuat ukiran cincin seperti itu, maka tujuan ini tidak terwujud.’ (Fathul Bari, 10/324).
6. Makna ”mata cincinnya berasal dari Habasyah”
Para ulama berbeda pendapat tentang makna kalimat ini. Imam an-Nawawi menyebutkan beberapa pendapat ulama mengenai hal tersebut,
  • Mata cincinnya berupa batu dari Habasyah, berupa batu akik. Karena tambang batu akik ada di habasyah dan Yaman.
  • Warnanya seperti orang habasyah, yaitu berwarna hitam. Kata Ibn Abdil Bar, inilah pendapat yang lebih kuat. Berdasarkan riwayat dari Anas yang menegaskan bahwa mata cincin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari perak. Artinya, bukan batu akik.
  • Kedua makna di atas benar. Dalam arti, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang memakai cincin yang matanya dari perak dan terkadang memakai cincin yang matanya batu akik. (Syarh Shahih Muslim, 14/71).
Al-Hafidz Ibn Hajjar juga menyebutkan beberapa kemungkinan yang lain,
  • Mata cincin beliau berupa batu dari habasyah
  • Mata cincinnya dari perak. Disebut dari Habasyah, karena cirinya. Bisa jadi ciri modelnya atau ciri ukirannya.
(Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari, 10/322)
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak