Rukun & Syarat Pernikahan (Referensi II)

Rukun dan Syarat Akad Nikah
Penulis: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjFcNNpd8qMiTO6pa46WTcrUtKEe3yzSIsgKDR8jr6CGku0hRdpOofK2b5QsaxFgfQE0QpxTyv1-gl_Ey91mUZTcjuTP8BA5H4ANmVVEg8KNWvyRk8VXVvGTRaU0UxGGNQvfQ_V3W7uU_I/s400/aqad_nikah.jpg
Akad nikah mempunyai beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Rukun dan syarat menentukan hukum suatu perbuatan, terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. Kedua kata tersebut mengandung arti yang sama dalam hal bahwa keduanya merupakan sesuatu yang harus diadakan. Dalam pernikahan misalnya, rukun dan syaratnya tidak boleh tertinggal. Artinya, pernikahan tidak sah bila keduanya tidak ada atau tidak lengkap.

Perbedaan rukun dan syarat adalah kalau rukun itu harus ada dalam satu amalan dan ia merupakan bagian yang hakiki dari amalan tersebut. Sementara syarat adalah sesuatu yang harus ada dalam satu amalan namun ia bukan bagian dari amalan tersebut. Sebagai misal adalah ruku’ termasuk rukun shalat. Ia harus ada dalam ibadah shalat dan merupakan bagian dari amalan/tata cara shalat. Adapun wudhu merupakan syarat shalat, ia harus dilakukan bila seseorang hendak shalat namun ia bukan bagian dari amalan/tata cara shalat.

Dalam masalah rukun dan syarat pernikahan ini kita dapati para ulama berselisih pandang ketika menempatkan mana yang rukun dan mana yang syarat. (Raddul Mukhtar, 4/68, Al-Hawil Kabir, 9/57-59, 152, Al-Mu’tamad fi Fiqhil Imam Ahmad, 2/154)

Akan tetapi karena perselisihan yang ada panjang dan lebar, sementara ruang yang ada terbatas, kita langsung pada kesimpulan akhir dalam permasalahan rukun dan syarat ini. 

Rukun Nikah

Rukun nikah adalah sebagai berikut:
  1. Adanya calon suami dan istri yang tidak terhalang dan terlarang secara syar’i untuk menikah. Di antara perkara syar’i yang menghalangi keabsahan suatu pernikahan misalnya si wanita yang akan dinikahi termasuk orang yang haram dinikahi oleh si lelaki karena adanya hubungan nasab atau hubungan penyusuan. Atau, si wanita sedang dalam masa iddahnya dan selainnya. Penghalang lainnya misalnya si lelaki adalah orang kafir, sementara wanita yang akan dinikahinya seorang muslimah.
  2. Adanya ijab, yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikan posisi wali. Misalnya dengan si wali mengatakan, “Zawwajtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan si Fulanah”) atau “Ankahtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan Fulanah”).
  3. Adanya qabul, yaitu lafadz yang diucapkan oleh suami atau yang mewakilinya, dengan menyatakan, “Qabiltu Hadzan Nikah” atau “Qabiltu Hadzat Tazwij” (“Aku terima pernikahan ini”) atau “Qabiltuha.”
Dalam ijab dan qabul dipakai lafadz inkah dan tazwij karena dua lafadz ini yang datang dalam Al-Qur`an. Seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا
“Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluannya terhadap istrinya (menceraikannya), zawwajnakaha1 (Kami nikahkan engkau dengan Zainab yang telah diceraikan Zaid).” (Al-Ahzab: 37)
Dan firman-Nya:
وَلاَ تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
“Janganlah kalian menikahi (tankihu2) wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian (ibu tiri).” (An-Nisa`: 22)

Namun penyebutan dua lafadz ini dalam Al-Qur`an bukanlah sebagai pembatasan, yakni harus memakai lafadz ini dan tidak boleh lafadz yang lain. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu, demikian pula murid beliau Ibnul Qayyim rahimahullahu, memilih pendapat yang menyatakan akad nikah bisa terjalin dengan lafadz apa saja yang menunjukkan ke sana, tanpa pembatasan harus dengan lafadz tertentu. Bahkan bisa dengan menggunakan bahasa apa saja, selama yang diinginkan dengan lafadz tersebut adalah penetapan akad. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, seperti Malik, Abu Hanifah, dan salah satu perkataan dari mazhab Ahmad. Akad nikah seorang yang bisu tuli bisa dilakukan dengan menuliskan ijab qabul atau dengan isyarat yang dapat dipahami. (Al-Ikhtiyarat, hal. 203, I’lamul Muwaqqi’in, 2/4-5, Asy-Syarhul Mumti’, 12/38-44, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/283-284)

Adapun syarat nikah adalah sebagai berikut: 

Syarat pertama: Kepastian siapa mempelai laki-laki dan siapa mempelai wanita dengan isyarat (menunjuk) atau menyebutkan nama atau sifatnya yang khusus/khas. Sehingga tidak cukup bila seorang wali hanya mengatakan, “Aku nikahkan engkau dengan putriku”, sementara ia memiliki beberapa orang putri. 

Syarat kedua: Keridhaan dari masing-masing pihak, dengan dalil hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’:
لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ
“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)

Terkecuali bila si wanita masih kecil, belum baligh, maka boleh bagi walinya menikahkannya tanpa seizinnya. 

Syarat ketiga: Adanya wali bagi calon mempelai wanita, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ
“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1839)
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيْهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ
“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin wali-walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR. Abu Dawud no. 2083, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)

Apabila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa adanya wali maka nikahnya batil, tidak sah. Demikian pula bila ia menikahkan wanita lain. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dan inilah pendapat yang rajih. Diriwayatkan hal ini dari ‘Umar, ‘Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah dan Aisyah radhiyallahu ‘anhum. Demikian pula pendapat yang dipegangi oleh Sa’id ibnul Musayyab, Al-Hasan Al-Bashri, ‘Umar bin Abdil ‘Aziz, Jabir bin Zaid, Ats-Tsauri, Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, Ibnul Mubarak, Ubaidullah Al-’Anbari, Asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, dan Abu ‘Ubaid rahimahumullah. Al-Imam Malik juga berpendapat seperti ini dalam riwayat Asyhab. Adapun Abu Hanifah menyelisihi pendapat yang ada, karena beliau berpandangan boleh bagi seorang wanita menikahkan dirinya sendiri ataupun menikahkan wanita lain, sebagaimana ia boleh menyerahkan urusan nikahnya kepada selain walinya. (Mausu’ah Masa`ilil Jumhur fil Fiqhil Islami, 2/673, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/284-285) 

Siapakah Wali dalam Pernikahan? 

Ulama berbeda pendapat dalam masalah wali bagi wanita dalam pernikahannya. Adapun jumhur ulama, di antara mereka adalah Al-Imam Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan selainnya berpandangan bahwa wali nasab seorang wanita dalam pernikahannya adalah dari kalangan ‘ashabah, yaitu kerabat dari kalangan laki-laki yang hubungan kekerabatannya dengan si wanita terjalin dengan perantara laki-laki (bukan dari pihak keluarga perempuan atau keluarga ibu tapi dari pihak keluarga ayah/laki-laki), seperti ayah, kakek dari pihak ayah3, saudara laki-laki, paman dari pihak ayah, anak laki-laki paman dari pihak ayah, dan seterusnya.

Dengan demikian ayahnya ibu (kakek), saudara perempuan ibu (paman/khal), saudara laki-laki seibu, dan semisalnya, bukanlah wali dalam pernikahan, karena mereka bukan ‘ashabah tapi dari kalangan dzawil arham. (Fathul Bari, 9/235, Al-Mughni, kitab An-Nikah, fashl La Wilayata lighairil ‘Ashabat minal Aqarib)

Di antara sekian wali, maka yang paling berhak untuk menjadi wali si wanita adalah ayahnya, kemudian kakeknya (bapak dari ayahnya) dan seterusnya ke atas (bapaknya kakek, kakeknya kakek, dst.) Setelah itu, anak laki-laki si wanita, cucu laki-laki dari anak laki-lakinya, dan terus ke bawah. Kemudian saudara laki-lakinya yang sekandung atau saudara laki-laki seayah saja. Setelahnya, anak-anak laki-laki mereka (keponakan dari saudara laki-laki) terus ke bawah. Setelah itu barulah paman-paman dari pihak ayah, kemudian anak laki-laki paman dan terus ke bawah. Kemudian paman-paman ayah dari pihak kakek (bapaknya ayah). Setelahnya adalah maula (orang yang memerdekakannya dari perbudakan), kemudian yang paling dekat ‘ashabah-nya dengan si maula. Setelah itu barulah sulthan/penguasa. (Al-Mughni kitab An-Nikah, masalah Wa Ahaqqun Nas bin Binikahil Hurrah Abuha, dan seterusnya). Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Bila seorang wanita tidak memiliki wali nasab atau walinya enggan menikahkannya, maka hakim/penguasa memiliki hak perwalian atasnya4 dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
“Maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali.” (HR. Abu Dawud no. 2083, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud) 

Syarat-syarat Wali
Ulama menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang wali:
  1. Laki-laki
  2. Berakal
  3. Beragama Islam
  4. Baligh
  5. Tidak sedang berihram haji ataupun umrah, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
لاَ يُنْكِحُ الْـمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ
“Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR. Muslim no. 3432)

Sebagian fuqaha menambahkan syarat wali yang berikutnya adalah memiliki ‘adalah yaitu dia bukan seorang pendosa, bahkan ia terhindar dari melakukan dosa-dosa besar seperti mencuri, berzina, minum khamr, membunuh, makan harta anak yatim, dan semisalnya. Di samping itu, dia tidak terus-menerus tenggelam dalam dosa-dosa kecil dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak sepantasnya. Pensyaratan ‘adalah ini merupakan salah satu dari dua riwayat dalam mazhab Hanabilah dan merupakan pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’iyyah.

Adapun Hanafiyyah memandang seorang yang fasik tidaklah hilang haknya sebagai wali, kecuali bila kefasikannya tersebut sampai pada batasan ia berani terang-terangan berbuat dosa.

Demikian pula Malikiyyah berpandangan seorang yang fasik tidak hilang haknya sebagai wali. Adapun ‘adalah hanyalah syarat penyempurna bagi wali, sehingga bila ada dua wali yang sama derajatnya, yang satu fasik sedangkan yang satu memiliki ‘adalah, seperti seorang wanita yang tidak lagi memiliki ayah dan ia memiliki dua saudara laki-laki, satunya fasik sedangkan yang satunya adil, tentunya yang dikedepankan adalah yang memiliki ‘adalah. (Fiqhun Nisa` fil Khithbah waz Zawaj secara ringkas, hal. 68-70) 

Kompilasi Hukum Islam di Indonesia 

Dalam buku I Hukum Pernikahan, Pasal 19, 20, 21, 22 dan 23 berkenaan dengan wali nikah, disebutkan:
Pasal 19
Wali nikah dalam pernikahan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak menikahkannya.
Pasal 20
(1) Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil, dan baligh.
(2) Wali nikah terdiri dari: a. wali nasab; b. wali hakim
Pasal 21
(1) Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan; kelompok yang satu didahulukan dari kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai.
Pertama: kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas, yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
Kedua: kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
Ketiga: kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
Keempat: kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek, dan keturunan laki-laki mereka.
(2) Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.
(3) Apabila dalam satu kelompok sama derajat kekerabatannya, maka yang paling berhak menjadi wali nikah ialah kerabat kandung dari kerabat yang hanya seayah.
(4) Apabila dalam satu kelompok derajat kekerabatannya sama yakni sama-sama derajat kandung atau sama-sama derajat kerabat ayah, mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali.
Pasal 22
Apabila wali nikah yang paling berhak urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tunawicara, tunarungu, atau sudah uzur, maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurut derajat berikutnya.
Pasal 23
(1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adhal atau enggan.
(2) Dalam hal wali adhal atau enggan, maka wali hakim baru bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut.
Syarat keempat: Persaksian atas akad nikah tersebut dengan dalil hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ
“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa’ no. 1839, 1858, 1860 dan Shahihul Jami’ no. 7556, 7557)

Oleh karena itu, tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya dua orang saksi yang adil.
Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullahu mengatakan, “Pengamalan hal ini ada di kalangan ahlul ilmi, baik dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun orang-orang setelah mereka dari kalangan tabi’in dan yang lainnya. Mereka mengatakan bahwa tidak sah pernikahan tanpa adanya saksi-saksi. Tidak seorang pun di antara mereka yang menyelisihi hal ini, kecuali sekelompok ahlul ilmi dari kalangan mutaakhirin.” (Sunan At-Tirmidzi, 2/284)

Dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia disebutkan pula aturan mengenai saksi dalam pernikahan. Keseluruhan materinya terambil dari kitab fiqih menurut jumhur ulama, terutama fiqh Syafi’iyah, sebagai berikut:
Pasal 24
1. Saksi dalam pernikahan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah.
2. Setiap pernikahan harus dipersaksikan oleh dua orang saksi.
Pasal 25
Yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah ialah seorang laki-laki muslim, adil, akil baligh, tidak terganggu ingatan, dan tidak tuna rungu atau tuli.
Pasal 26
Saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung akad nikah serta menandatangani Akta Nikah pada waktu dan di tempat akad nikah dilangsungkan.
Footnotes:
  1. Lafadz tazwij yaitu zawwajtuka.
  2. Lafadz inkah yaitu ankahtuka.
  3. Adapun bila hubungan kekerabatan itu dari jalur perempuan, maka tidak dinamakan ‘ashabah. Seperti saudara laki-laki ibu, ia merupakan kerabat kita yang diperantarai dengan perempuan yaitu ibu. Demikian pula kakek dari pihak ibu.
  4. Adapun pelaksanaannya di Indonesia, lihat pada salinan yang dinukilkan dari Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, buku pertama tentang pernikahan, pasal 23.
(Sumber: Majalah Asy Syari’ah, Vol. IV/No. 39/1429H/2008, kategori: Kajian Utama, hal. 23-27. Dicopy dari http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=633)

Source : http://almuslimah.wordpress.com/
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Apakah Rukun Nikah?

Rukun nikah dibahagikan kepada 5 iaitu,

1. Pengantin lelaki
Pangantin lelaki mestilah seorang Islam, baligh, berakal, tidak berada dalam ihram atau umrah, tidak dipaksa kahwin, tidak beristeri lebih dari 4 orang, lelaki yang tertentu dan perempuan yang ingin dikahwininya itu bukanlah mahramnya.

2. Pengantin perempuan
Pengantin perempuan mestilah seorang Islam, tidak berada dalam ihram haji atau umrah, bukan isteri kepada seseorang, tidak berada dalam iddah dan perempuan yang tertentu.

3. Akad (Ijab & Qabul)
Di antara syarat-syarat akad ialah lafaz yang digunakan mestilah lafaz khas yang membawa maksud nikah atau kahwin serta tidak diselangi dengan perkataan yang lain dari maksud nikah atau kahwin di antara ijab dan qabul. Tidak boleh diselangi dengan diam yang lama antara lafaz ijab dan qabul. Hendaklah bersamaan maksud antara lafaz ijab dan qabul. Lafaz ijab dan qabul tidak dikaitkan dengan sesuatu perkara serta tidak dibenarkan had atau tempoh masa bagi perkahwinan itu.

4. Wali
Syarat bagi wali ialah mestilah seorang Islam, baligh, berakal, merdeka bukan seorang hamba, seorang lelaki yang adil, tidak dipaksa, tidak berada dalam ihram haji atau umrah dan bukan seorang lelaki yang fasik.

5. Dua orang saksi
Syarat-syarat bagi saksi ialah mestilah beragama Islam, baligh, berakal, merdeka bukan seorang hamba, dapat mendengar dan melihat dengan baik, tidak pelupa atau nyanyuk, memahami bahasa yang digunakan semasa lafaz ijab dan qabul dan tidak terkena atasnya menjadi wali.

-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Syarat Syarat Sah Pernikahan Mahar - Bagian 1 -

Fatawa Al Jami’ah Lil Mar’ah Al-Muslimah Bab Nikah wa ThalaqHukum seseorang yg menikahkan anak perempuannya dgn seorang pria semata hanya untuk mengharap wajah Allah tanpa mengambil mahar ..Hukum seseorang yg menikahkan anak perempuannya dgn seorang pria semata hanya untuk mengharap wajah Allah tanpa mengambil mahar ..Masalah 474:Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya:Apakah boleh bagi seorang muslim utk menikahkan anak perempuannya semata hanya utk mengharap wajah Allah Azza wa Jalla tanpa mengambil mahar dalam hal tersebut?Jawaban:Haruslah di dalam sebuah pernikahan itu terdapat mahar berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla:“…Dan dihalalkan bagi kamu selaian yg demikian itu yaitu mencari isteri-isteri dgn hartamu… Berdasarkan pula sabda Nabi : di dalam hadits Sahl bin Sa’d yg keshahihannya disepakati oleh Al-Bukhari dan Muslim yg ditujukan kepada seseorang yg meminang seorang wanita yg telah menawarkan diri kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: Carilah olehmu mahar meskipun cincin dari besi. Bila seseorang menikah tanpa tuntutan mahar maka wajib diberikan kepada sang wanita sebuah mahar yg sebanding dan dibolehkan pula seseorang menikah dgn mahar berupa mengajari calon istrinya suatu ayat dari Al-Quran atau suatu hadits maupun sebuah ilmu yg bermanfaat.

Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahkan orang tersebut dgn wanita yg menawarkan dirinya itu dgn mahar berupa mengajari wanita itu ayat-ayat Al-Qur’an ketika orang tersebut tidak memiliki harta. Mahar adl hak bagi wanita maka ketika ia mau toleran untuk memberikan mahar setelah itu sementara ia dalam keadaan memiliki kesadaran penuh maka hal itu sah berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla: Berikanlah maskawin kepada wanita sebagai pemberian dgn penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati maka makanlah pemberian itu yg sedap lagi baik akibatnya Referensi : Buku “Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Pernikahan Hubungan Suami Istri dan Perceraian” Penerbit Qaulan Karima Purwokerto. Hal. 14-15}
sumber : file chm Darus Salaf 2

Syarat Syarat Sah Pernikahan Mahar - Bagian 2 -
Penulis: Fatawa Al Jami'ah Lil Mar'ah Al-Muslimah Bab Nikah wa Thalaq

Hukum seorang (pria) yang menikah dengan (menggunakan) mahar milik anak perempuannya atau saudari perempuannva

Masalah 475
Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya:
Apakah dibolehkan seseorang menikah dengan menggunakan mahar milik anak perempuannya atau adik perempuannya?

Jawaban:
Mahar milik anak perempuannya atau mahar saudari perempuannya merupakan satu hak diantara sekian hak-hak mereka dan merupakan satu bagian dari kepemilikan mereka. Apabila mereka memberikan mahar itu kepada laki-laki tersebut atau (memberikan) sebagiannya sebagai sebuah bentuk kepatuhan yang mereka pilih, sementara mereka dalam kondisi yang dibenarkan secara syariat, maka hal tersebut dibolehkan. Namun bila mereka tidak memberikan benda tersebut kepadanya, maka tidak dibenarkan mengambilnya baik sebagian maupun seluruhnya karena kekhususan benda tersebut adalah bagi mereka.

Terkhusus bagi ayah perempuan tersebut, ia dibolehkan memiliki sebagian dari mahar tersebut selama hal itu tidak merugikan atau membahayakan anak perempuannya dan tidaklah tindakannya itu ia khususkan pada sebagian dari anak-anaknya saja (sehingga hal ini tidak adil-pent), berdasarkan apa yang telah jelas dari Nabi Shalallahu alaihi wa sallam :

"Sesungguhnya sebaik-baik apa yang kalian makan adalah dari usaha kalian dan sesungguhnya anak-anak kalian merupakan bagian dari usaha kalian". (Fatawa AI-Mar'ah hat. 60)

Hukum menunda pembayaran mahar kepada calon istri dan zakat tentangnya

Masalah 476
Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya:
Apakah sah penundaan pembayaran mahar kepada calon istri? Dan apakah ada kewajiban zakat padanya?

Jawaban:
Mahar terutang (yang ditunda pembayarannya) dibolehkan dan tidak apa-apa berdasarkan firman Allah:

"Wahai orang-orang beriman, penuhilah akad-akad itu"(AI-Maidah: 1)

Maka memenuhi akad meliputi pemenuhan terhadap akad itu sendiri dan syarat yang ada di dalamnya karena apa yang disyaratkan di dalam sebuah akad termasuk dari tanda-tanda akad tersebut. Apabila seseorang mensyaratkan terutangnya mahar ataupun sebagian dari mahar tersebut, maka tidak masalah.
Akan tetapi dibolehkan hal itu bila orang tersebut telah menentukannya (menyatakannya) sebagai mahar yang tcrutang dengan jelas, maka penundaan itu halal. Apabila orang itu tidak mensyaratkan terutangnya mahar, maka dibolehkan menunda pembayarannya karena terjadi perpisahan diantara mereka berdua, entah karena thalak (pernyataan cerai dari suami) atau batalnya nikah maupun karena kematian.

Diwajibkan pula zakat bagi sang wanita terhadap mahar yang terutang tersebut bila suaminya orang yang berharta. Jika dalam keadaan fakir maka tidak diwajibkan baginya zakat.

Seandainya masyarakat mau menerapkan permasalahan ini, yakni membolehkan terutangnya mahar, sungguh hal ini telah meringankan banyak orang untuk melangsungkan pernikahan.

Dibolehkan pula bagi pihak wanita untuk toleran terhadap penundaan maharnya asalkan ia dalam keadaan memiliki kesadaran penuh (dalam menerimanya). Adapun jika ia dipaksa atau diancam thalak (dicerai) bila tidak melakukannya, maka hal ini tidak dijadikan ketentuan untuk gugur maharnya. Karena tidak dibolehkan melakukan paksaan terhadap dia untuk menggugurkan maharnya.

Durus wa Fatwa Al-Haram Al-Makky karya Asy-Syaikh lbnu Utsaimin jilid 2/397

Referensi : Buku Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Pernikahan, Hubungan Suami Istri dan Perceraian Penerbit Qaulan Karima, Purwokerto. Hal. 16-18)

Source :
http://blog.re.or.id/
http://www.indonesiaindonesia.com/

Wê-Zëd

"Jam ± 05.00 – 05.30 bangun pagi lalu (biasanya lanjut kegiatan MCK, baru->) sholat shubuh, Jam ± 07.15 – 07.20 waktu berangkat ke kantor, Jam ± 12.15 – 13.30 ISHOMA (Istirahat, Sholat Dzuhur, Makan), Jam ± 15.30 (Sholat Ashar di kantor bila memungkinkan), Jam ± 16.00 – 17.00 (pulang ke rumah lanjut ISHOMA), Jam ± 17.45 – 18.30 (kegitan MCK, lanjut) Sholat Maghrib, selanjutnya santai nonton TV sambil ngemil atau makan lagi, Jam ± 19.30 – 20.00 Sholat Isya’, menyambung nonton TV dan lainnya, sekitar Jam ± 22.00 – 23.30 merebahkan diri untuk tidur dan melanjutkan kehidupan hari berikutnya."

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak