BPHTB Terhutang / Terutang? Begini Cara Menghapusnya!

Badan-Pertanahan-Nasional-Kota-Banjarmasin-Front_Office.jpeg (2400×1800)
Pemerintah terus berupaya untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah. Kali ini, pemerintah akan menerapkan kebijakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terutang.

BPHTB_Terutang_Lunas_Nihil.jpeg (2045×1500)
Pemeritah memiliki formulasi baru terkait dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Formula ini dinamakan BPHTB terutang yang berarti BPHTB bisa dibayarkan kepada pemerintah daerah (Pemda) ketika tanah dan bangunan akan dijual.
Mekanisme tidak jauh berbeda seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di mana PPN disetorkan kepada otoritas yang berwenang ketika sudah terjadinya transaksi antara kedua belah pihak.
Nantinya dengan formulasi baru, maka sertifikat tersebut akan mencantumkan bahwa BPHTB terutang. BPHTB dibayarkan ketika pemilik tanah dan bangunan ingin menjual kembali.
Langkah ini dinilai akan mempercepat proses sertifikasi atas tanah dan bangunan. Dalam waktu dekat akan ada koordinasi dengan Pemda untuk perumusan kebijakan.

Syarat memperoleh Surat Setoran Pajak Daerah - Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD–BPHTB) adalah:
Datang ke Kantor Pelayanan Pembayaran PBB dan BPHTB (Kantor Pajak atau Badan Keuangan Daerah / Dinas Pendapatan Daerah)
Membayar / Melunasi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) sampai dengan tahun berjalan.
Fotokopi SPPT-PBB (dan tanda lunas) Tahun Sebelumnya (yang terakhir) dan menunjukan Asli-nya.
Fotokopi bukti kepemilikan tanah (Sertipikat).
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemegang Hak.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemegang Hak.
Foto Objek Pajak (Tanah dan atau Bangunan) dari Depan, Kanan, Kiri dan Jalan disekitarnya.
Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bila sudah ada bangunan.
Mengisi blangko SSPD–BPHTB.

Setelah PBB anda Bayar dan Lunasi, serta jumlah nominal SSPD–BPHTB diketahui, Blangko akan diproses oleh Pelayanan selama 2 (dua) hari. Berikutnya, setelah anda terima SSPD–BPHTB yang sah dan tervalidasi dan dilunasi, anda bisa melanjutkan datang ke Kantor BPN Kota/Kabupaten setempat untuk Menghapus BPHTB terutang.

Syarat Menghapus BPHTB Terhutang adalah:
Membawa Sertipikat ASLI (Untuk Distempel Lunas/Nihil ketika sudah melunasi BPHTB).
Fotokopi bukti kepemilikan tanah (Sertipikat).
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemegang Hak.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemegang Hak.
Surat Setoran Pajak Daerah - Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD–BPHTB) Lunas/Nihil.
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan tanda pelunasannya.
Fotokopi Surat Tanda Terima Setoran (STTS).
Jika dikuasakan : (1) Surat Kuasa Asli dan (2) Fotokopi KTP Penerima Kuasa.

Badan-Pertanahan-Nasional-Kota-Banjarmasin-Kantor.jpeg (2000×1500)

Badan-Pertanahan-Nasional-Kota-Banjarmasin-MesinAntreean.jpeg (2400×1800)

Badan-Pertanahan-Nasional-Kota-Banjarmasin-SOP.jpeg (3000×4000)

Badan-Pertanahan-Nasional-Kota-Banjarmasin-SOP_2.jpeg (3000×4000)

Badan-Pertanahan-Nasional-Kota-Banjarmasin-Visi-Misi.jpeg (3000×4000)

1 Komentar

  1. Saya dan keluarga memulangkan kepunyaan kamu referensidunia.blogspot yang ada pada kami

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak