Hukum Menentukan Pilihan Pada PEMILU


Pertanyaan : Sehubungan dengan Pemilu untuk memilih presiden yang sebentar lagi akan diadakan di Indonesia, dimana Majelis Ulama Indonesia mewajibkan masyarakat Indonesia untuk memilih dan mengharamkan golput, bagaimana sikap kaum muslimin dalam menghadapi masalah ini?

Jawaban dari Syaikh Abdul Malik:
Segala puji bagi Allah, serta salawat, salam dan keberkahan semoga senantiasa Allah limpahkan kepada Nabi kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga kepada keluarga dan para sahabatnya, serta orang-orang yang setia mengikuti jalannya, amma ba’du:
Saat ini mayoritas negara-negara Islam menghadapi cobaan (berat) dalam memilih pemimpin (kepala negara) mereka melalui cara pemilihan umum, yang ini merupakan (penerapan) sistem demokrasi yang sudah dikenal. Padahal terdapat perbedaan yang sangat jauh antara sistem demokrasi dan (syariat) Islam (dalam memilih pemimpin), yang ini dijelaskan oleh banyak ulama (ahlus sunnah wal jama’ah). Untuk penjelasan masalah ini, saudara-saudaraku (sesama ahlus sunnah) bisa merujuk kepada sebuah kitab ringkas yang ditulis oleh seorang ulama besar dan mulia, yaitu kitab “al-’Adlu fil Islaam wa laisa fi dimokratiyyah al maz’uumah” (Keadilan yang hakiki ada pada syariat Islam dan bukan pada sistem demokrasi yang dielu-elukan), tulisan guru kami syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al-’Abbaad al-Badr –semoga Allah menjaga beliau dan memanjangkan umur beliau dalam ketaatan kepada-Nya –.
‘Ala kulli hal, pemilihan umum dalam sistem demokrasi telah diketahui, yaitu dilakukan dengan cara seorang muslim atau kafir memilih seseorang atau beberapa orang tertentu (sebagai calon presiden). Semua perempuan dan laki-laki juga ikut memilih, tanpa mempertimbangkan/membedakan orang yang banyak berbuat maksiat atau orang shaleh yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Semua ini (jelas) merupakan pelanggaran terhadap (syariat) Islam. Sesungguhnya para sahabat yang membai’at (memilih) Abu Bakr ash-Shiddiq radhiallahu ‘anhu (sebagai khalifah/pemimpin kaum muslimin sepeninggal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) di saqiifah (ruangan besar beratap tempat pertemuan) milik (suku) Bani Saa’idah, tidak ada seorang perempuan pun yang ikut serta dalam pemilihan tersebut. Karena urusan siyasah (politik) tidak sesuai dengan tabiat (fitrah) kaum perempuan, sehingga mereka tidak boleh ikut berkecimpung di dalamnya. Dan ini termasuk pelanggaran (syariat Islam), padahal Allah Ta’ala berfirman:
وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى
“Dan laki-laki tidaklah seperti perempuan.” (Qs. Ali ‘Imraan: 36)
Maka bagaimana kalian (wahai para penganut sistem demorasi) menyamakan antara laki-laki dan perempuan, padahal Allah yang menciptakan dua jenis manusia ini membedakan antara keduanya?! Allah Ta’ala berfirman:
وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ
“Dan Rabbmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya, sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka.” (Qs. al-Qashash: 68)
Di sisi lain Allah Ta’ala berfirman:
أَفَنَجْعَلُ الْمُسْلِمِينَ كَالْمُجْرِمِينَ مَا لَكُمْ كَيْفَ تَحْكُمُونَ
“Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir). Mengapa kamu (berbuat demikian); bagaimanakah kamu mengambil keputusan?” (Qs. al-Qalam: 35 – 36)
Sementara kalian (wahai para penganut sistem demokrasi) menyamakan antara orang muslim dan orang kafir?! Maka ini tidak mungkin untuk…(kalimat yang kurang jelas). Masalah ini (butuh) penjelasan yang panjang lebar.
Akan tetapi (bersamaan dengan itu), sebagian dari para ulama zaman sekarang berpendapat bolehnya ikut serta dalam pemilihan umum dalam rangka untuk memperkecil kerusakan (dalam keadaan terpaksa). Meskipun mereka mengatakan bahwa (hukum) asal (ikut dalam pemilihan umum) adalah tidak boleh (haram). Mereka mengatakan: Kalau seandainya semua orang diharuskan ikut serta dalam pemilu, maka apakah anda ikut memilih atau tidak? Mereka berkata: anda ikut memilih dan pilihlah orang yang paling sedikit keburukannya di antara mereka (para kandidat yang ada). Karena umumnya mereka yang akan dipilih adalah orang-orang yang memasukkkan (mencalonkan) diri mereka dalam pemilihan tersebut. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Abdurrahman bin Samurah radhiallahu ‘anhu:
“Janganlah engkau (berambisi) mencari kepemimpinan, karena sesungguhnya hal itu adalah kehinaan dan penyesalan pada hari kiamat nanti.” (Gabungan dua hadits shahih riwayat imam al-Bukhari (no. 6248) dan Muslim (no. 1652), dan riwayat Muslim (no. 1825))
Maka orang yang terpilih dalam pemilu adalah orang yang (berambisi) mencari kepemimpinan, padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa yang (berambisi) mencari kepemimpinan maka dia akan diserahkan kepada dirinya sendiri (tidak ditolong oleh Allah dalam menjalankan kepemimpinannya).” (HR. at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan lain-lain, dinyatakan lemah oleh syaikh al-Albani dalam “adh-Dha’iifah” (no. 1154). Lafazh hadits yang shahih Riwayat al-Bukhari dan Muslim: “Jika engkau menjadi pemimpin karena (berambisi) mencarinya maka engkau akan diserahkan kepadanya (tidak akan ditolong oleh Allah).”
Allah akan meninggalkannya (tidak menolongnya), dan barangsiapa yang diserahkan kepada dirinya sendiri maka berarti dia telah diserahkan kepada kelemahan, ketidakmampuan dan kesia-siaan, sebagaimana yang dinyatakan oleh salah seorang ulama salaf – semoga Allah meridhai mereka–.
‘Ala kulli hal, mereka berpendapat seperti ini dalam rangka menghindari atau memperkecil kerusakan (yang lebih besar). Ini kalau keadaannya memaksa kita terjeremus ke dalam dua keburukan (jika kita tidak memilih). Adapun jika ada dua orang calon (pemimpin yang baik), maka kita memilih yang paling berhak di antara keduanya.
Akan tetapi jika seseorang tidak mengatahui siapa yang lebih baik (agamanya) di antara para kandidat yang ada, maka bagaimana mungkin kita mewajibkan dia untuk memilih, padahal dia sendiri mengatakan: aku tidak mengetahui siapa yang paling baik (agamanya) di antara mereka. Karena Allah Ta’ala berfirman:
وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولاً
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya.” (Qs. al-Israa’: 36)
Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa yang menipu/mengkhianati kami maka dia bukan termasuk golongan kami.” (HSR Muslim (no. 101)). Jika anda memilih orang yang anda tidak ketahui keadaannya maka ini adalah penipuan/pengkhianatan.
Demikian pula, jika ada seorang yang tidak merasa puas dengan kondisi pemilu (tidak memandang bolehnya ikut serta dalam pemilu) secara mutlak, baik dalam keadaan terpaksa maupun tidak, maka bagaimana mungkin kita mewajibkan dia melakukan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam?!
Maka ‘ala kulli hal, kita meyakini bahwa Allah Ta’ala Dialah yang memilih untuk umat ini pemimpin-pemimpin mereka. Kalau umat ini baik maka Allah akan memilih untuk mereka pemimpin-pemimpin yang baik pula, (sabaliknya) kalau mereka buruk maka Allah akan memilih untuk mereka pemimpin-pemimpin yang buruk pula. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:
وَكَذَلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضاً بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
“Dan demikianlah Kami jadikan sebagian orang-orang yang zhalim itu menjadi pemimpin bagi sebagian yang lain disebabkan apa yang mereka usahakan.” (Qs. al-An’aam: 129)
Maka orang yang zhalim akan menjadi pemimpin bagi masyarakat yang zhalim, demikianlah keadaannya.
Kalau demikian, upayakanlah untuk menghilangkan kezhaliman dari umat ini, dengan mendidik mereka mengamalkan ajaran Islam (yang benar), agar Allah memberikan untuk kalian pemimpin yang kalian idam-idamkan, yaitu seorang pemimpin yang shaleh. Karena Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ اللَّهَ لا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ
“Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (Dalam ayat ini) Allah tidak mengatakan “…sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada pemimpin-pemimpin mereka”, akan tetapi (yang Allah katakan): “…sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.”
Aku telah menulis sebuah kitab tentang masalah ini, yang sebenarnya kitab ini khusus untuk para juru dakwah, yang mengajak (manusia) ke jalan Allah Ta’ala, yang aku beri judul “Kamaa takuunuu yuwallaa ‘alaikum” (sebagaimana keadaanmu maka begitupulalah keadaan orang yang menjadi pemimpinmu). Aku jelaskan dalam kitab ini bahwa watak para penguasa selalu berasal dari watak masyarakatnya, maka jika masyarakatnya (berwatak) baik penguasanya pun akan (berwatak) baik, dan sebaliknya.
Maka orang-orang yang menyangka bahwa (yang terpenting dalam) masalah ini adalah bersegera untuk merebut kekuasaan, sungguh mereka telah melakukan kesalahan yang fatal dalam hal ini, dan mereka tidak mungkin mencapai hasil apapun (dengan cara-cara seperti ini). Allah Ta’ala ketika melihat kerusakan pada Bani Israil disebabkan (perbuatan) Fir’aun, maka Allah membinasakan Fir’aun dan memberikan kepada Bani Israil apa yang mereka inginkan, dengan Allah menjadikan Nabi Musa ‘alaihissalam sebagai pemimpin mereka. (Akan tetapi) bersamaan dengan itu, kondisi (akhlak dan perbuatan) mereka tidak menjadi baik, sebagaimana yang Allah kisahkan dalam al-Qur’an. Mereka tidak menjadi baik meskipun pemimpin mereka adalah kaliimullah (orang yang langsung berbicara dengan Allah Ta’ala), yaitu Nabi Musa ‘alaihissalam, sebagaimana yang sudah kita ketahui. Bahkan sewaktu Allah berfirman (menghukum) sebagian dari Bani Israil:
كُونُوا قِرَدَةً خَاسِئِينَ
“Jadilah kamu kera yang hina.” (Qs. al-Baqarah: 65)
Kejadian ini bukanlah di zaman kekuasaan Fir’aun. Akan tetapi hukuman Allah ini (menimpa) sebagian mereka (karena mereka melanggar perintah Allah) ketika mereka di bawah kepemimpinan Nabi Musa ‘alaihissalam dan para Nabi Bani Israil ‘alaihimussalam sepeninggal Nabi Musa ‘alaihissalam, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya Bani Israil selalu dipimpin oleh para Nabi ‘alaihimussalam, setiap seorang Nabi wafat maka akan digantikan oleh Nabi berikutnya.” (HSR al-Bukhari dan Muslim)
Dan hanya Allah-lah yang mampu memberikan taufik (kepada manusia).
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
Madinah Nabawiyyah, 15 Rabi’ul awal 1430 H / 11 Maret 2009 M
***
Penulis: Abdullah bin Taslim al-Buthani, Lc.
Artikel www.muslim.or.id
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
=====

Oleh : Ummu Adam

Pertanyaan :

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz jika tdk ikut memilih dlm Pilkada, apa dihukum berdosa?

Jawaban Oleh Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc,MA :
(Disusun Di BBG Majlis Hadits: Tanya Jawab Masalah 247)

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillah.

TIDAK BERDOSA jika tidak ikut dlm pilkada atau pemilu, karena itu hukum asal berpartisipasi di dalam PEMILU/PILKADA adalah TIDAK BOLEH, kecuali dalam kondisi tertentu yg mana pertimbangan adanya maslahat dan tercegahnya mudharat yg lebih besar bagi Islam dan Muslimin hanya ada pada ikut serta dlm pemilu atau pilkada tsb, maka hukumnya menjadi BOLEH, menurut pendapat sebagian ulama.

Hal ini sesuai dengan kaidah syari'ah yg menganjurkan kita agar mengambil dan memilih madharat yg paling ringan diantara 2 madharat yg ada (Akhoffu Dhororoin) ketika kita dihadapkan dengan perkara dan kondisi yg tidak mungkin lepas dari adanya madharat.

Dan juga terdapat sebuah kaidah syari'ah yg berbunyi: (Idza tazaahamat al-mafsadataani urtukiba adnaahuma)

Artinya: "Apabila saling berdesakan/berhadapan antara 2 mafsadat (dlm satu perkara dan satu waktu) maka hendaknya yg diambil/dipilih adalah mafsadat yg paling ringan diantara keduanya."

Akan tetapi, dlm menentukan dan menimbang antara maslahat dan mafsadat ini, hendaknya dikembalikan kpd para ulama robbani yg dikenal akan ketakwaan, ilmu, dan sikap kehati-hatiannya. Bukan ditentukan oleh setiap orang yg awam yg tidak paham ilmu agama, dan jauh dari ketakwaan. Dan para ulama robbani yg ada di suatu negeri atau daerah, merekalah yg paling paham dan mengerti ttg keadaan negara dan daerahnya.

Demikian jawaban yg dpt kami sampaikan. Smg dapat dipahami dan menjadi ilmu yg bermanfaat.

Wallahu a'lam bish-showab. Wabillahi at-taufiq. Sumber
=====

Kita telah sama-sama paham, belum lagi banyak media menambahkan. Pemerintahan kita terlihat benar-benar bobrok dengan sederet problematikanya. Seakan-akan sudah tak ada lagi ruang untuk perbaikan. Orang-orang baik berhati malaikat itu sekadar dongeng belaka. Semuanya, tak ada yang sepenuhnya berjuang bagi kebajikan.

Sebab itu, isu golput menjelang pentas pemilu nanti, kembali dikumandangkan. Mereka ingin netral. Tidak memihak siapa jua. Sama saja katanya. Ceritanya selalu berakhir dengan uang rakyat penuh mengisi perut penguasa.
Tak sadarkah?
Tidak ada yang benar-benar netral. Hatta Indonesia di zaman dahulu. Maksud hati menghindari Blok Barat dan Blok Timur di perang dunia, malah tergabung dalam satu blok. Gerakan Non-Blok membentuk blok tersendiri.
Blok yang ‘netral’, tetapi ia tetaplah blok. Tidak ada yang benar-benar netral, hanya sebutannya lebih tepat ‘memihak diri sendiri’.
Kita lupa, atau barangkali pura-pura lupa. Ada orang-orang dengan segudang prestasi, bukan sekadar bermodal pencitraan sana-sini. Masih ada partai-partai yang saban hari setia melayani, bukan hanya di pemilu tahun ini.
Politik dan pemerintahan memang selalu tentang 2 kubu. Pertarungan antara mereka yang haq dan golongan yang bathil. Antara yang ingin menyejahterakan dan yang ingin memiskinkan. Antara yang ingin menciptakan keadilan dan yang ingin membuat kerusakan. Antara yang menyeru pada yang ma’ruf dan yang ingkar pada Tuhannya.
Dan Allah membagikan kepada kita kisah bagaimana akhir dari keduanya, bahkan untuk mereka yang golput, netral, dan meninggikan panji ketidakpedulian.
“Dan tanyakanlah kepada Bani Israil tentang negeri yang terletak di dekat laut ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu, di waktu datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada di sekitar) mereka terapung-apung di permukaan air, dan di hari-hari yang bukan Sabtu, ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka. Demikianlah Kami mencoba mereka disebabkan mereka berlaku fasik.” (Al-A’raf: 163).
Ayat ini menceritakan kisah Bani Israil di sebuah tempat (dalam beberapa riwayat bernama Aylah) pada zaman Nabi Musa as. Mereka diperintahkan untuk fokus beribadah pada hari Sabtu dan dilarang menangkap ikan pada hari itu. Sedangkan ikan-ikan hanya berkumpul di laut pada hari Sabtu, tidak di hari lain. Ini adalah satu bentuk cobaan bagi mereka.
Sebagian golongan kemudian mengakali larangan ini. Mereka meletakkan jaring pada Jum’at malam lalu mengambilnya kembali pada hari Minggu.
Peristiwa ini membagi kaum Bani Israil menjadi 3 golongan; yang melakukan perbuatan tersebut, yang tidak melakukannya tapi tidak pula melarang, dan kelompok yang tidak melakukannya sekaligus mencegah mereka.
“Dan (ingatlah) ketika suatu umat di antara mereka berkata: “Mengapa kamu menasihati kaum yang Allah akan membinasakan mereka atau mengazab mereka dengan azab yang amat keras?” Mereka menjawab: “Agar kami mempunyai alasan (pelepas tanggung jawab) kepada Tuhanmu, dan supaya mereka bertakwa”. (Al-A’raf:164).
Kemudian kisah ini berakhir dengan:
“Maka tatkala mereka melupakan apa yang diperingatkan kepada mereka, Kami selamatkan orang-orang yang melarang dari perbuatan jahat dan Kami timpakan kepada orang-orang yang lalim siksaan yang keras, disebabkan mereka selalu berbuat fasik. Maka tatkala mereka bersikap sombong terhadap apa yang mereka dilarang mengerjakannya, Kami katakan kepadanya: “Jadilah kamu kera yang hina.” (Al-A’raf: 165-166).
Bagi yang melarang perbuatan itu, Allah selamatkan. Bagi yang ingkar, Allah beri siksaan. Bagi mereka yang mengambil bagian dalam kebaikan, Allah hindarkan dari azab. Bagi mereka yang mengeruk keburukan, Allah timpakan azab.
Lalu di mana posisi mereka yang berdiam diri?
Para mufassirin berbeda pendapat. Ada yang mengatakan bahwa mereka ikut tertimpa siksaan pula. Ada yang berpendapat bahwa mereka tidak dipedulikan Allah sebab sikap mereka yang tak acuh. Tidak peduli dengan keadaan di sekitarnya. Tidak memberi dukungan pada kebaikan.
Golput jelas bukanlah jawaban atas permasalahan negeri ini. Lihat baik-baik mereka yang duduk dan sedang menuju kursi parlemen. Perhatikan track record-nya. Jadilah pemilih yang cerdas. Memilih memang hak kita, namun tiap pilihan yang kita ambil akan dimintai pertanggungjawabannya di sisi Allah. Bagaimana nanti bila orang-orang yang berbuat kerusakan malah yang memimpin negeri ini akibat kita golput? Akibat kita tidak memberikan suara bagi mereka yang tulus ingin memakmurkan.
Masih mau golput? Sumber
Allahu a’lam.
=====

GOLPUT HARAM KAH?

[Al-Islam 440] Kontroversi di seputar usulan fatwa haramnya golput dalam Pemilu—yang pernah dilontarkan oleh Ketua MPR Hidayat Nurwahid beberapa waktu lalu—tampaknya direspon Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam Ijtimaa Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III yang diselenggarakan 23-26 Januari 2009 lalu di Padang Panjang Sumatera Barat, golput menjadi salah satu agenda pembahasan; selain sejumlah masalah seperti kasus penikahan dini, senam yoga, rokok, bank mata dan organ tubuh lainnya serta sejumlah UU.
Terkait dengan golput dalam Pemilu, Ijtima Ulama yang dihadiri oleh 700 ulama dan cendekiawan tersebut menghasilkan sebuah kesimpulan (baca: fatwa), bahwa golput hukumnya haram. “Golput haram bila masih ada calon yang amanah dan imarah, apapun partainya,” papar Humas MUI, Djalal (Kompas, 27/1/2009). Ini karena, menurut Sekretaris Umum MUI Pusat Ichwan Syam, “Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.” (Republika, 27/1/2009).

Namun, pandangan berbeda dikemukakan Dr. Sofjan S. Siregar. Ia menyatakan bahwa fatwa MUI yang mengharamkan golput adalah sebuah ‘blunder ijtihad’ dalam sejarah perfatwaan MUI. Justru mengharamkan golput itu hukumnya haram. “Sampai detik ini, saya gagal menemukan referensi dan rujukan serta dasar istinbath para ulama yang membahas masalah itu,” ujar Sofjan, doktor syariah lulusan Khartoum University, direktur ICCN, Ketua ICMI Orwil Eropa dan dosen Universitas Islam Eropa di Rotterdam. “Oleh sebab itu, saya menyerukan kepada pematwa dan peserta rapat MUI yang terlibat dalam ‘manipulasi politik fatwa golput’ untuk bertobat dan minta maaf kepada umat Islam Indonesia, karena terlanjur membodohi umat,” tandas Sofjan (Detik.com, 27/1/2009).

Pengamat politik Indobarometer M. Qodari bahkan menilai, dengan fatwa tersebut MUI telah melanggengkan bobroknya sistem politik di Indonesia. “Kalau mereka dilarang untuk golput, hal itu justru menjustifikasi sistem politik yang tidak baik. Fatwa harusnya menganjurkan pada kebaikan,” jelas Qodari (Detik.com, 26/1/2009).

Komentar tajam juga dilontarkan oleh pengamat politik dan ekonomi, Ichsanuddin Noorsy. Menurut Noorsy, MUI tidak konsisten dalam berpijak mengeluarkan fatwanya. Sebab, Pemilu yang dilakukan dengan basis individual atau demokrasi liberal merupakan pemikiran Barat. Karenanya, Noorsy menambahkan, alasan dan argumen rasional MUI lemah. “Fatwa MUI kali ini pun gagal merujuk al-Quran dan Hadis. Kalau fatwa ini mempertimbangkan kebaikan, berarti MUI mengabaikan kebenaran ajaran dan kecerdasan masyarakat,” tegasnya. (Detik.com, 27/01/2009)

Jika demikian, bagaimana sesungguhnya Pemilu—juga kedudukan golput—dalam pandangan hukum Islam?

Hukum Pemilu Menurut Syariah

Pemilu di Indonesia saat ini ditujukan untuk: 1) Memilih wakil rakyat yang akan duduk di DPR/Parlemen; 2) Memilih penguasa.
span>
1. Memilih wakil rakyat.

Dalam pandangan hukum Islam, Pemilu untuk memilih wakil rakyat merupakan salah satu bentuk akad perwakilan (wakalah). Hukum asal wakalah adalah mubah (boleh). Dalilnya antara lain: Pertama, hadis sahih penuturan Jabir bin Abdillah ra. yang berkata: Aku pernah hendak berangkat ke Khaibar. Lalu aku menemui Nabi saw. Beliau kemudian bersabda:

إِذَا أَتَيْتَ وَكِيْلِيْ بِخَيْبَرَ فَخُذْ مِنْهُ خَمْسَةَ عَشَرَ وَسَقًا
Jika engkau menemui wakilku di Khaibar, ambillah olehmu darinya lima belas wasaq (HR Abu Dawud).
Kedua, dalam Baiat ‘Aqabah II, Rasulullah saw. pernah meminta 12 wakil dari 75 orang Madinah yang menghadap kepada Beliau saat itu. Keduabelas wakil itu dipilih oleh mereka sendiri.
Wakalah itu sah jika semua rukun-rukunnya dipenuhi. Rukun-rukun tersebut adalah: adanya akad (ijab-qabul); dua pihak yang berakad, yaitu pihak yang mewakilkan (muwakkil) dan pihak yang mewakili (wakîl); perkara yang diwakilkan; serta bentuk redaksi akad perwakilannya (shigat tawkîl). Semuanya tadi harus sesuai dengan syariah Islam.

Menyangkut Pemilu untuk memilih wakil rakyat, yang menjadi sorotan utama adalah perkara yang diwakilkan, yakni untuk melakukan aktivitas apa akad perwakilan itu dilaksanakan. Dengan kata lain, apakah aktivitas para wakil rakyat itu sesuai dengan syariah Islam atau tidak. Jika sesuai dengan syariah Islam maka wakalah tersebut boleh dilakukan. Sebaliknya, jika tidak sesuai maka wakalah tersebut batil dan karenanya haram dilakukan.

Sebagaimana diketahui, paling tidak, ada 2 (dua) fungsi utama wakil rakyat di DPR/Parlemen. Pertama: melegislasi UUD/UU. Berkaitan dengan fungsi legislasi ini, tidak ada pilihan lain bagi kaum Muslim dalam mengatur kehidupan pribadi, masyarakat, dan negaranya kecuali dengan menggunakan syariah Allah SWT (Lihat, misalnya: QS Yusuf [12]: 40; QS an-Nisa [4]: 65; QS al-Ahzab [33]: 36). Oleh karena itu, setiap aktivitas pembuatan perundang-undangan yang tidak merujuk pada wahyu Allah (al-Quran dan as-Sunnah) merupakan aktivitas menyekutukan Allah SWT (Lihat: QS at-Taubah [9]: 31). Pelakunya juga bisa terkategori kafir, fasik atau zalim (Lihat: QS al-Maidah [5]: 44; 45; 47).

Dalam Islam, kedaulatan hanyalah milik Allah, bukan milik rakyat sebagaimana yang terdapat dalam sistem demokrasi. Artinya, yang diakui dalam Islam adalah ‘kedaulatan syariah’, bukan kedaulatan rakyat. Ini berarti, dalam Islam, hanya Allahlah yang berhak menentukan halal-haram, baik-buruk, haq-batil, serta terpuji-tercela; bukan manusia (yang diwakili oleh para wakil rakyat) sebagaimana dalam sistem demokrasi. Allah SWT berfirman:

]إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ ِللهِ[
Hak membuat hukum itu hanyalah milik Allah (QS Yusuf [12]: 40)
Karena itu, hukum wakalah dalam konteks membuat dan melegalisasikan UU yang tidak bersumber pada syariah, atau hukum Allah, jelas tidak boleh.

Kedua: fungsi pengawasan. Menyangkut fungsi pengawasan DPR/Parlemen—berupa koreksi dan kritik terhadap pemerintah/para penguasa atau UU yang digodok dan dihasilkan oleh DPR—jelas hukumnya wajib secara syar’i. Fungsi tersebut terkategori ke dalam aktivitas amar makruf nahi munkar, yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim, terlebih para wakil rakyat.
Jadi, dalam pandangan hukum Islam, Pemilu untuk memilih para wakil rakyat hukumnya dikembalikan kepada dua fungsi yang mereka mainkan di atas.

2. Memilih penguasa.
Adapun dalam konteks memilih penguasa, Islam memiliki pandangan tersendiri yang berbeda dengan pandangan politik demokrasi sekular. Dalam sistem politik Islam, aktivitas memilih dan mengangkat penguasa (imam/khalifah) untuk melaksanakan hukum-hukum Islam bukan hanya boleh, bahkan wajib. Sebab, imam/khalifah tersebut diangkat dalam rangka menjalankan hukum-hukum syariah dalam negara, dan ketiadaan imam/khalifah akan menyebabkan tidak terlaksanakan hukum-hukum syariah tersebut.

Adapun dalam sistem demokrasi, Pemilu untuk memilih penguasa adalah dalam rangka menjalankan sistem sekular, bukan sistem Islam. Karena itu, status Pemilu Legislatif tidak sama dengan Pemilu Eksekutif. Dalam konteks Pemilu Legislatif, status Pemilu tersebut merupakan akad wakalah sehingga berlaku ketentuan sebelumnya. Namun, dalam konteks Pemilu Eksekutif, statusnya tidak bisa lagi disamakan dengan status akad wakalah, melainkan akad ta’yîn wa tanshîb (memilih dan mengangkat) untuk menjalankan hukum-hukum tertentu. Dalam hal ini statusnya kembali pada hukum apa yang hendak diterapkan. Jika hukum yang diterapkan adalah hukum Islam maka memilih penguasa bukan saja mubah/boleh, melainkan wajib. Demikian juga sebaliknya.

Tinjauan Politik

Selain tinjauan dari segi syariah, Pemilu (khususnya dalam memilih para wakil rakyat) dan fenomena golput juga bisa ditinjau dari kacamata politik. Dalam hal ini, Jubir HTI, HM Ismail Yusanto, berpandangan: Pertama, UU Pemilu sendiri menyebut bahwa memilih itu hak, bukan kewajiban. Jadi, bagaimana mungkin hak itu dihukumi haram ketika orang itu tidak mengambilnya. Lagipula, memilih untuk tidak memilih itu berarti juga memilih. Jadi, fatwa haram golput itu sendiri secara filosofis bermasalah.

Kedua, sekarang ini berkembang fenomena golput di mana-mana. Dalam Pilkada itu golput sampai 45%-47%. Ini angka yang sangat tinggi. Itu harus dipahami secara lebih mendalam. Jangan-jangan itu merupakan cerminan dari ketidakhirauan masyarakat karena mereka melihat bahwa proses politik (Pemilu) itu tidak memberikan pengaruh apa-apa terhadap kehidupan mereka.

Ketiga, ketika orang tidak menggunakan pilihan politiknya tidak bisa dikatakan bahwa dia apolitik. Sebab, boleh jadi hal itu didasarkan pada pengetahuan politik dan sikap politik; bahwa dia tidak mau terus-menerus terjerumus dalam sistem sekular yang terbukti bobrok ini.

Keempat, terkait dengan Hizbut Tahrir, Hizb memandang bahwa aktivitas politik itu tidak berarti mengharuskan Hizb ada di parlemen. Mengoreksi penguasa adalah bagian aktivitas politik. Mendidik umat dengan pemikiran dan hukum-hukum Islam juga merupakan aktivitas politik. Selama ini, itulah di antara yang telah, sedang dan akan terus-menerus dilakukan oleh Hizb (Hizbut-tahrir.or.id, 27/1/2009).

Sikap Kaum Muslim Seharusnya

Berdasarkan penjelasan di atas, sikap yang harus ditunjukkan oleh setiap Muslim adalah:
  • Tidak memilih calon/partai manapun yang nyata-nyata tidak sungguh-sungguh memperjuangkan tegaknya syariah Islam, apalagi sampai mengokohkan sistem sekular saat ini.
  • Berjuang secara serius dan terus-menerus untuk menerapkan syariah Islam dan mengubah sistem sekular ini menjadi sistem Islam dengan metode yang telah digariskan oleh Rasulullah saw., yaitu melalui pergulatan pemikiran (as-shirâ’ al-fikri) dan perjuangan politik (al-kifâh as-siyâsi). Perjuangannya itu diwujudkan dengan mendukung individu, kelompok, jamaah, dan partai politik yang nyata dan konsisten berjuang demi tegaknya Khilafah dan diterapkannya syariah Islam.
  • Secara sendiri-sendiri atau bersama tetap melakukan kritik dan koreksi terhadap para penguasa dan wakil rakyat atas setiap aktivitas dan kebijakan mereka yang bertentangan dengan syariah Islam.
  • Tidak terpengaruh oleh propaganda orang-orang atau kelompok tertentu yang menyatakan bahwa mengubah sistem sekular dan mewujudkan sistem Islam mustahil dilakukan. Sebab, kaum Muslim pasti bisa melakukan perubahan jika berusaha keras, sungguh-sungguh, dan ikhlas karena Allah dalam berjuang. Allah pasti akan menolong orang yang menolong (agama)-Nya, termasuk merealisasikan tegaknya Khilafah bagi kaum Muslim untuk melanjutkan kembali kehidupan Islam (isti’nâfu al-hayâh al- Islâmiyah) melalui penerapan syariah Islam di dalam negeri dan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia. Di bawah naungan Khilafah pula, umat Islam di seluruh dunia akan dapat disatukan kembali sekaligus menjadi umat terbaik, dan Islam pun akan menjadi pemenang atas semua agama dan ideologi sekalipun orang-orang kafir membencinya. Allah SWT berfirman:
]وَيَوْمَئِذٍ يَفْرَحُ الْمُؤْمِنُونَ بِنَصْرِ اللهِ [
Pada hari itu bergembiralah orang-orang Mukmin karena pertolongan Allah (QS ar-Rum [30]: 4-6)
Komentar al-Islam:
Ijtima Ulama Tetapkan 24 Fatwa Baru (Republika, 27/1/2009). Sumber
Sayang, tidak ada satu pun fatwa yang mewajibkan penerapan syariah Islam secara kaffah oleh negara.
=====

9 Juli 2014 akan diadakan Pemilu Presiden. Menjelang event tersebut, MUI mengeluarkan sebuah fatwa, bahwa ikut pemilu tersebut wajib (Republika, 3/9). Itu berarti, kalau dikerjain berpahala, dan kalau ditinggalkan, akan berdosa. Singkatnya, golput itu haram. Ah, macaci? Jangan asal mau percaya sama fatwa ini! Yuk, kita telusuri dulu, emangnya kenapa golput itu haram?

Menurut yang dikatakan pak Mustofa Nahrawardaya pada acara Debat TvOne pas 16 Desember 2013 kemarin, alasan kenapa golput itu diharamkan, karena dalam Islam, mengangkat pemimpin itu wajib hukumnya. 

Makanya kalau orang yang golput, nggak ikut memilih siapa yang mau dijadiin presiden, berarti dia meninggalkan kewajiban. Begitu dalihnya.
“Barangsiapa mati sedangkan di lehernya tak ada bai’ah (kepada Khalifah) maka dia mati dalam keadaan mati jahiliyah.”
[HR. Muslim]
Kebetulan pula, yang dikatakan beliau "agak mirip" dengan yang dikatakan Rasulullah. Tapi, "agak mirip" yaa. Belum persis sama sekali. Soalnya, kali beliau lupa dengan ayat yang difirmankan Allah berikut ini:
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri (pemimpin) di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
[QS. An-Nisaa' (4): 59]
Coba simak ayat di atas dengan saksama. Saya memberikan tanda tebal pada kata "Taatilah". Kata "taatilah" tersebut hanya disuguhi dua kali. Hanya disuguhi untuk perujukan kepada Allah, dan RasulNya. Tapi, tidak disuguhkan kembali kepada pemimpin (ulil amri). Itu berarti, ada kepengecualian dalam ketaatan pada pemimpin. 

Kewajiban Taat Hanya Sebatas dalam Kebaikan

Diriwayatkan dari sebuah hadits shahih Bukhari dan Muslim, suatu ketika, Nabi mengutus sekitar 400 pasukan. Dan diantara mereka itu, ada pemimpinnya yang bernama Abdullah ibn Huzaifah.

Tiada Ta'at dalam Keburukan
Tiada Ta'at dalam Keburukan
Beberapa waktu kemudian, karena suatu kejadian, si Abdullah ibn Huzaifah tersebut lagi marah-marah. Jadinya, dia bilang ke para pasukannya, "Hei, kan Rasul pernah bilang, bahwa kalian harus patuh sama aku kan? Nah, kalau gitu, sekarang ini aku mau ngasih tugas buat kalian. Coba, kalian kumpulin banyak-banyak kayu. Terus, kalian bakarlah kayu-kayu tersebut. Lalu, masuklah kalian ke dalam api tersebut!"

Di lain waktu, kejadian ini diadukan kepada Rasulullah. Kemudian, apa kata Rasul? Rasul bilang, "Andaikan mereka masuk api itu, niscaya tidak akan keluar selamanya. Sesungguhnya kewajiban patuh (taat) itu hanya dalam kebaikan."

Pertanyaannya: Apa Pemimpin Kita Mengajak Kita untuk Patuh dalam Kebaikan?

Jawabannya, tidak. Karena pemimpin sekarang itu, tidak membuat hukum berdasarkan Al-Qur'an dan Assunnah. Coba lihat, pemimpin yang sekarang itu, melegalkan tempat pelacuran, penggunaan riba, dan maksiat lainnya.

Demokrasi Melegalkan VCD Porno
Demokrasi Melegalkan VCD Porno
Kita lihat saja segelintir faktanya dulu. Setelah disurvey, CD Porno beredar sebanyak 1 juta dalam 1 hari. Mungkinkah penegak hukum nggak tahu hal tersebut? Di Glodok Jakarta tuh, kemarin saya kesana, banyak tuh. Dan menurut survey pula, ternyata, kebanyakan dari kasus aborsi, HIV-AIDS, dan sebagainya, ternyata berakar dari motivasi hasil penontonan film Porno.

Ada pula, di Jalan Yosudarso Jakarta, sebuah tempat pelacuran. Dan kerennya, 500 meter dari sana ada Polres Jakarta Utara. Masak sih Polres nggak tahu? Pasti tahu. Tapi, mereka nggak bertindak.

Seandainya orang-orang Islam yang menginginkan hilangnya maksiat, bertindak menghacurkan pelacuran tersebut, apa yang terjadi? Malahan, mereka masuk berita, bahwa orang-orang Islam itu kasar dan kurang ajar. Sekiranya polisi yang bertindak, apa polisinya dikatakan kasar dan kurang ajar? Tidak. Karena itu legal.

Begitulah. Di sistem negeri ini, maksiat dilegalkan. Sedangkan keta'atan, dicuekin. Padahal, pas Daulah Khilafah belum pecah, terjadi sebaliknya. Sampai-sampai, orang yang tidak sholat itu artinya kriminal. Kalau sekarang? Kalau sekarang, sholat itu hukumnya mubah. Kalau mau sholat, silahkan. Nggak sholat, yah silahkan juga.

Yah, sekali lagi, itulah akibat dari sistem demokrasi yang kufur. Memaksa kita untuk berkufur. Sehingga kita jadinya sulit terhindar dari riba, sulit tidak memandang aurat perempuan, dan sulit menghindari maksiat-maksiat lainnya.

Karena memang, dalam negara demokrasi, hukum-hukum itu berasal dari nafsu manusia. Padahal, hanya Allahlah yang berhak memberikan hukum. Makanya, dalam ebook Job Desc Pertama Remaja, saya jelaskan panjang lebar, bahwa akibat dari beriman pada Allah, adalah ngerjain segala yang diperintahkan Allah. Jangan separuh-separuh.
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian kepada Islam secara kaffah (menyeluruh), dan janganlah kalian mengikuti jejak-jejak syaithan karena sesungguhnya syaithan adalah musuh besar bagi kalian.” 
[Al-Baqarah (2): 208]
Demokrasi: Bentuk Kurang Ajar Kepada Allah

Kalau dalam demokrasi, hukum Allah itu nggak mutlak. Apa yang udah Allah bilang halal dan haram di Al-Qur'an, belum tentu harus dituruti. Yang mutlak itu, adalah hal-hal yang berasal dari suara terbanyak.

Misalnya begini. Gimana kalau kita diskusiin, besok kita sholat shubuh atau nggak? Yuk, yang setuju kalau besok kita sholat shubuh, angkat tangan! Yang nggak setuju, nggak usah angkat tangan. Nah, kalau yang nggak setuju besok sholat shubuh lebih banyak angkat tangan gimana? Jadinya kita nggak sholat shubuh?

Tampak sekali, kekurangajaran dari sistem demokrasi. Padahal, dalam Islam, yang wajib itu harus segera dilakukan, dan yang haram harus segera ditinggalkan. Kita ta'at karena landasan aqidah dan iman. Sedangkan Demokrasi, merasa lebih pinter daripada Allah, sampe-sampe dia mencampakkan hukum-hukum Allah. Tidak heran, jumlah golput meningkat melulu setiap waktu.

Bagus itu. Karena golput itu bisa jadi sebuah kritik buat para pemimpin. Supaya mereka meninggalkan sistem Demokrasi, dan loyal dengan sistem Islam.
“Jihad yang paling utama ialah mengatakan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.”
[HR. Muslim]

Golput itu Wajib
Itu berarti, sekiranya kita ikut pemilu, yang notabene menerapkan sistem demokrasi, berarti kita sama dengan ikut melegalkan sistem kufur tersebut. Kesimpulannya, syarat dari pengangkatan pemimpin adalah:
  1. Pemimpinnya amanah
  2. Sistem kepemimpinannya amanah
Kalau pemimpinnya nggak hobi dengan Al-Qur'an dan Assunnah? Yah ngapain kita ta'atin? Sumber

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak