Larangan Menyerupai Lawan Jenis dalam Kajian Islam

Laki-laki tidak diperbolehkan memakai pakaian wanita. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat lelaki yang berpakaian seperti model pakaian wanita dan (melaknat) wanita yang berpakaian seperti lelaki.” (HR. Abu Dawud no. 4098, Ahmad 2/325)
Hadits ini diriwayatkan Ibnu Majah (no. 1903) dengan lafadz, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat wanita yang menyerupai lelaki dan (melaknat) lelaki yang menyerupai wanita.” Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan (melaknat) wanita yang menyerupai lelaki.” (HR. al-Bukhari no. 5885)
Al – Imam ath – Thabari t menjelaskan, “Makna (hadits) ini adalah kaum lelaki tidak diperbolehkan menyerupai perempuan dalam hal berpakaian dan berhias yang menjadi kekhususan wanita, begitu pula sebaliknya.” (al-Fath, 11/521)
Abu Muhammad ibnu Abi Jamrah rahimahullah menguraikan, “Zahir (teks) lafadz hadits ini adalah kecaman keras terhadap tindakan tasyabuh (menyerupai) dalam segala hal. Namun, telah diketahui dari dalil-dalil lain bahwa yang dimaksud adalah (larangan) tasyabuh dalam hal model pakaian, gaya, dan semisalnya; bukan tasyabuh dalam urusan kebaikan.” (al-Fath, 11/521) Dalam hal ini terbagi menjadi tiga.
1. Pakaian khusus kaum lelaki Seperti jubah laki laki, gamis laki laki, sarung laki laki, serban, peci/songkok, sirwal, dan semisalnya.
2. Pakaian khusus kaum wanita Seperti abaya, jubah wanita, gamis wanita, jilbab, khimar (kerudung), niqab (cadar), dan semisalnya.
Ketentuan yang membedakan antara pakaian lelaki dan wanita dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Yang membedakan antara pakaian lelaki dan pakaian wanita kembali kepada apa yang khusus untuk kaum lelaki dan apa yang khusus untuk kaum wanita, yaitu sesuai dengan apa yang diperintahkan kepada kaum lelaki dan sesuai dengan apa yang diperintahkan kepada kaum wanita yaitu wanita diperintahkan berhijab dan tertutup, tidak boleh tabarruj dan menampakkan (aurat).”
Beliau juga menjelaskan, “Apabila diperselisihkan tentang pakaian lelaki dan pakaian wanita, jika pakaian tersebut lebih mendekati maksud (tujuan) hijab berarti pakaian wanita. Jika sebaliknya, berarti pakaian lelaki.” Beliau menguraikan pula, “Jika pada umumnya sebuah pakaian dipakai oleh kaum pria, wanita dilarang memakainya walaupun menutupi (satir), seperti pakaian ‘faraji’ (semacam syal) yang di sebagian negara biasanya dipakai oleh kaum pria bukan wanita. Larangan dari pakaian seperti ini bisa berubah dengan adanya perubahan adat kebiasaan. Adapun apabila pembedanya kembali kepada masalah satir (yang menutupi), wanita dianjurkan memakai pakaian yang lebih menutupi….” (al-Kawakib 93/132— 134, Ibnu ‘Urwah al-Hambali. Lihat Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah hlm. 150—159, al-Albani)
3. Pakaian umum yang dipakai lelaki dan wanita.
Ketentuannya dijelaskan Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah, “Adapun bentuk pakaian berbeda-beda sesuai dengan adat kebiasaan setiap negeri. Bisa jadi, ada suatu kaum yang bentuk pakaian kaum wanitanya tidak jauh berbeda dengan pakaian kaum lelakinya. Hanya saja, kaum wanita (harus) dibedakan dengan hijab dan pakaian yang (lebih) tertutup.” (al-Fath, 11/521)
Oleh : Al-Ustadz Muhammad Afifuddin
=====

Larangan Laki-laki menyerupai Wanita.

Di antara yang terlarang adalah memakai pakaian yang menjadi ciri khas wanita. Bahkan terlarang pria menyerupai wanita secara umum.
Sebagaimana kita saksikan sendiri sebagian publik figur sering mencontohkan bergaya seperti itu. Ada yang memakai rok dan memakai pakaian wanita lainnya. Begitu pula yang nampak pada para banci/ bencong yang bergaya seperti wanita. Bergaya seperti ini terkena larangan sekaligus laknat sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits berikut ini.
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).
Dalam lafazh Musnad Imam Ahmad disebutkan,
لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Ahmad no. 3151, 5: 243. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari).
Begitu pula dalam hadits Abu Hurairah disebutkan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki” (HR. Ahmad no. 8309, 14: 61. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim, perowinya tsiqoh termasuk perowi Bukhari Muslim selain Suhail bin Abi Sholih yang termasuk perowi Muslim saja). Dalam hadits terakhir ini yang dilaknat adalah gaya pakaiannya. Sedangkan hadits di atas adalah mode bergaya secara umum.
Namun manakah yang menjadi gaya dan pakaian wanita, di sini tergantung pada masing-masing daerah. Karena ada yang menjadi gaya wanita di sebagian tempat, namun tidak menjadi masalah bahkan menjadi budaya berpakaian di tempat lainnya.
Semacam di Arab, para pria mengenakan pakaian ‘tsaub’, jubah putih panjang sampai di mata kaki. Layaknya seperti memakai daster di tempat kita, bahkan ditambah lagi mereka memakai penutup kepala (qutroh) seperti kerudung. Namun itu memang pakaian pria mereka. Sehingga adat berpakaian wanita ataukah bukan tergantung pada zaman dan tempat. Yang jelas jika pria memakai rok di tempat kita, sudah dianggap ia bergaya seperti wanita sebagaimana yang kita lihat pada gaya para ‘banci’. Dan inilah yang terkena laknat. Sumber

Hanya Allah yang memberi taufik.
=====

(Arrahmah.com) – Zaman kita sekarang telah muncul sekelompok wanita yang menyimpang dari fitrah Allah, padahal Allah telah menciptakan manusia di atas fitrah itu. Mereka menunjukkan sifat yang tidak sesuai dengan tabiat kewanitaan mereka, padahal Allah telah menjadikan tabiat tersebut untuk membedakan dengan tabiat laki-laki.
Mereka menyangka bahwa mereka bisa berubah menjadi laki-laki. Akibatnya sekelompok wanita tersebut banyak menemui kesulitan dan kesempitan, mereka mengalami problem fisik dan psikis, menjadi wanita-wanita yang tersisihkan yang dibenci sekaligus menjadi pelampiasan kemarahan suami dan anak-anak mereka.
Disamping itu ada ancaman yang amat keras lagi bagi para wanita yang meyimpang dari fitrah dan kodrat kewanitaan mereka serta menyerupai laki-laki dalam hal berpakaian, penampilan, akhlak dan tindakan. Dalam sebuah hadits shahih dari ibnu Abbas Radhiallaahu anhu dia berkata: ‘Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang berpenampilan seperti laki-laki (HR. Al-Bukhari).
Laknat artinya terusir dan dijauhkan dari rahmat Allah Hadits lain yang juga diterima dan Ibnu Abbas ra dia berkata: ‘Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam telah melaknat kaum laki-laki yang berpenampilan seperti wanita dan wanita yang berpenampilan laki-laki,’ (HR. Al-Bukhari) wanita yang berpenampilan seperti laki-laki artinya yang meniru-niru laki-laki dalam berpakaian dan penampilan. Adapun meniru dalam hal ilmu dan pemikiran maka hal itu terpuji.
Dari Salim Bin Abdullah dari bapaknya, dia berkata: ‘Telah bersabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam : ‘Ada tiga golongan manusia yang tidak akan dipandang oleh Allah Azza Wajalla pada hari kiamat: Orang yang durhaka kepada orang tua, wanita yang menyerupai laki-laki, dan Dayuts (orang yang tidak punya rasa cemburu Pent.)’ (HR. An-Nasai)

Beberapa bentuk penyerupaan wanita terhadap laki-laki


Banyak sekali bentuk penyerupaan wanita terhadap laki-laki. Masalah ini tidaklah terbatas hanya dalam hal pakaian saja tetapi mencakup lebih dari itu, diantara bentuk (penyerupaan) terhadap laki-laki yang sering dilakukan oleh para wanita adalah:
  • Menyerupai laki-laki dalam hal berpakaian berupa memakai pakaian yang persis menyerupai pakaian laki-laki dan memakai celana panjang yang pada asalnya merupakan pakaian laki-laki dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu bahwa Rasul Shallallaahu alaihi wa Sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki pernah ditanyakan kepada Aisyah Radhiallaahu anha bahwa ada seorang wanita yang memakai sandal (model laki-laki-pent), maka berkatalah Aisyah: ‘Rasul Shallallaahu alaihi wa Sallam melaknat wanita yang meniru-niru laki-laki.’ (HR. Abu Dawud).
  • Tidak berpegang teguh terhadap Hijab (pakaian wanita muslimah) yang disyariatkan. Imam Adz-Dzahabi berkata: ‘Diantara perbuatan yang menyebabkan terlaknatnya wanita adalah menampakkan perhiasan, emas dan berlian di balik cadar (hijab) dan memakai wangi-wangian ketika keluar atau memakai pakaian yang mencolok (norak) … Semua itu termasuk tabarruj yang dimurkai Allah dan dimurkai pula orang yang melakukannya di dunia dan akhirat.’
  • Banyak keluar rumah tanpa ada keperluan baik bersama sopir pribadi, naik kendaraan umum atau menyetir sendiri seperti yang banyak terjadi dibeberapa negara atau berjalan kaki sekalipun jaraknya jauh.
  • Berdesak-desakan dengan laki-laki dan bercampur baur dengan mereka di pasar-pasar dan di tempat-tempat umum, bahkan sebagian mereka tidak merasa malu untuk mengantri di barisan laki-laki ketika menunggu, masuk dan duduk diantara laki-laki khususnya di lapangan bisnis.
  • Meninggikan suara dalam berbicara dengan laki-laki dengan suara yang keras sehingga terdengar dari kejauhan. Padahal tabiat seorang wanita biasanya berbicara rendah dan menghindari berbicara dengan laki-laki asing.
  • Meniru kebiasaan laki-laki dalam hal berjalan dan beraktifitas, berupa berjalan di pasar-pasar atau jalanan seperti berjalannya laki-laki dengan gagah menyerupai gerakan laki-laki yang menampakkan kegagahan dan kejantanan.
  • Kasar dalam bermuamalah dan berakhlak dengan keluarga dan kerabatnya, tidak lembut, galak, keras kepala dan tidak menghargai orang lain, sifat-sifat ini tercela bagi laki-laki maka bagaimana bagi wanita?
  • Tidak memakai perhiasan yang khusus bagi wanita seperti pacar, celak mata, dan yang lainnya sehingga menjadi seperti laki-laki dalam bentuk dan penampilan. Aisyah Radhiallaahu anhu berkata: Ada seorang wanita menyodorkan sebuah buku dengan tangannya dari balik hijab kepada Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam, beliaupun mengambilnya lalu berkata: ‘Aku tidak tahu apakah ini tangan laki-laki ataukah tangah wanita?’ Aisyah menjawab: ‘Ta-ngan wanita.’ Beliau berkata lagi: ‘Kalau engkau wanita maka engkau harus merubah kuku-kukumu,’ maksudnya dengan pacar.’ (HR. Abu Dawud)
  • Menyerupai laki-laki dalam berpenampilan berupa memotong rambut seperti potongan rambut laki-laki, memanjangkan kuku, posisi ketika berdiri atau duduk dan sebagainya.
  • Melepaskan diri dari pengawasan suami atau wali. Dia tidak mau menerima kalau dirinya berada di bawah pengaturan suami atau wali dia menginginkan kebebasan bertindak secara mutlak tanpa izin atau pengawasan laki-laki yang memang bertanggung jawab atas dirinya.
  • Bepergian tanpa mahram dengan berbagai alat transportasi dan yang paling masyur adalah pesawat terbang. Dia sendirilah yang membeli tiket, pergi ke bandara, dan bepergian tanpa mahram yang menyertainya dan melindunginya dari orang-orang fasik. Perbuatannya itu telah menyimpang dari diennya (agamanya) dan tabiatnya. Rasul Shallallaahu alaihi wa Sallam telah bersabda:’Janganlah seorang wanita bepergian (safar) kecuali dengan mahramnya.’ (muttafaq ‘alaih)
  • Sedikitnya rasa malu, seorang wanita tomboy telah tercabut rasa malu dari kepribadian dan akhlaknya, ia tak ubahnya seperti pohon bugil tak berkulit. Berbicara tentang segala hal, ngobrol dengan setiap orang pergi ke berbagai tempat tanpa rasa malu dan akhlak, sebagai mana sabda Rasul Shallallaahu alaihi wa Sallam dalam sebuah hadits yang shahih: ‘Sesungguhnya diantara hal yang telah diketahui manusia dari ucapan para nabi yang dulu adalah: Kalau kamu tidak merasa malu maka bertindaklah semaumu.’
Inilah beberapa bentuk penyerupaan wanita terhadap laki-laki yang keburukannya begitu nyata dikalangan para wanita, dan hal ini amat patut disesalkan. Dari penjelasan di atas bisa kita tarik kesimpulan yang menyeluruh tentang definisi wanita tomboy yaitu: wanita yang menyerupai laki-laki dalam hal berpakaian, penampilan, berjalan, berbicara, meninggikan suara, beraktifitas dan bercampur baur. Atau secara ringkasnya bahwa seorang wanita dikatakan tomboy kalau dia meniru seperti laki-laki (padahal yang ia tiru adalah merupakan ciri laki-laki yang bertentangan dengan kodrat kewanitaannya-pent).

Beberapa sebab seorang wanita menjadi tomboy

Ada beberapa penyebab yang mendorong seorang wanita menjadi tomboy yang secara umum diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Kurangnya iman dan sedikitnya rasa takut kepada Allah, karena terjerumusnya seseorang kepada maksiat baik dosa kecil ataupun dosa besar merupakan akibat dari kurangnya iman dan lemahnya perasaan merasa diawasi oleh Allah Azza wa Jalla.
  • Pendidikan yang jelek, peribahasa mengatakan bahwa seseorang adalah anak bagi lingkungannya. Bila lingkungan tempat dia hidup merupakan lingkungan yang shaleh, maka diapun akan shaleh, kalau lingkungannya jelek maka diapun akan seperti itu. Seorang anak wanita yang hidup dirumah yang semrawut yang kosong dari pendidikan yang baik pada umumnya akan menyeret dia kepada berbagai penyimpangan.
  • Pengaruh media masa dengan berbagai bentuk dan jenisnya, baik tontonan, yang di dengar, ataupun bacaan. Di dalamnya berkembang dan tersebar pemikiran-pemikiran sesat dan penyimpangan yang akan menyesatkan para wanita dan mendorong mereka untuk melanggar norma agama dan prinsip-prinsip kebenaran.
  • Taklid buta, dia berpakaian dan berprilaku tanpa memahami dan mengetahui apa yang dia lakukan, juga tidak memikirkan manfaat dan madharaat-nya. Dia hanya sekedar ikut-ikutan kepada apa yang ada di sekitar dirinya, dari kawan-kawannnya dan dari para seniwati (artis atau bintang), sekalipun hal itu bertendengan tabiat kewanitaannya.
  • Kawan bergaul yang jelek, di antara hal yang tidak diragukan lagi adalah kawan bergaul yang mempunyai pengaruh besar dalam pribadi seseorang baik positif ataupun negatif. Sebagaimana sabda nabi Muhammad Shallallaahu alaihi wa Sallam : ‘Perumpamaan kawan bergaul yang saleh dengan kawan bergaul yang jelek seperti orang yang menjual minyak wangi dengan peniup pande besi (kiir). Panjual minyak wangi mungkin dia akan memberikan kepadamu atau kamu membeli darinya, atau kamu bisa mencium harumnya. Adapun peniup pande besi mungkin dia bisa membakar pakaianmu atau kamu mencium bau busuk darinya.’ (Muttafaq ‘alaih).
  • Kurang percaya diri dan upaya menarik perhatian, sebagian wanita ada yang merasa kurang percaya diri dan berupaya menutup kekurangan itu dengan cara yang justeru menyeret mereka kepada keburukan yaitu menyerupai laki-laki dalam berperilaku, penampailan, pakaian dan sebagainya.
  • Contoh yang buruk, contoh (figur) merupakan unsur pendidikan yang terpenting. Kadang-kadang seorang ibu berprilaku menyerupai laki-laki lalu di contoh oleh anak perempuannya. Umumnya para anak wanita memiliki kepribadian karena mencontoh ibu-ibu mereka. Maka seorang ibu yang tidak menghargai dan tidak menghormati ayah, pada umumnya anak wanitanya pun bertabiat seperti itu yaitu tidak menghargai suami mereka. Dan seorang ibu yang kasar nada bicaranya dan selalu keras dalam bersuara maka anak wanita-nya pun akan mewarisi sifat ini pula.
  • Tidak adanya rasa cemburu dari suami atau walinya, sehingga tidak mencegah dia dari penyimpangan dalam masalah hijab dan pakaian dan tidak melarangnya dari perilaku yang tidak layak.
Demikian diantara sebab-sebab terpenting yang dapat menjerumuskan wanita ke dalam sikap meniru kaum laki-laki. Semoga Allah menjaga kita dari segala perbuatan yang menyelisihi syari’atNya serta membimbing kita semua agar tetap diatas fitrah yang diridhaiNya. (Forum/arrahmah.com)
=====

Laki-laki yang sengaja menyerupai wanita dalam berpakaian, berdandan, bertingkah laku, berbicara, bergaya dan sebagainya adalah haram. Demikian pula wanita yang menyerupai laki-laki, berdasarkan hadits-hadits sebagai berikut :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رض قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص اْلمُتَشَبّهِيْنَ مِنَ الرّجَالِ بِالنّسَاءِ وَ اْلمُتَشَبّهَاتِ مِنَ النّسَاءِ بِالرّجَالِ. البخارى 7: 55
Dari Ibnu ‘Abbas RA, ia berkata, “Rasulullah SAW mela’nat orang laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki”. [HR. Bukhari juz 7, hal. 55]
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيّ ص اَنَّهُ لَعَنَ اْلمُتَشَبّهَاتِ مِنَ النّسَاءِ بِالرّجَالِ، وَ اْلمُتَشَبّهِيْنَ مِنَ الرّجَالِ بِالنّسَاءِ. ابو داود 4: 60، رقم: 4097
Dari Ibnu ‘Abbas, dari Nabi SAW, bahwasanya beliau mela’nat wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita. [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 60, no. 4097]
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ ص اْلمُخَنَّثِيْنَ مِنَ الرّجَالِ وَ اْلمُتَرَجّلاَتِ مِنَ النّسَاءِ. وَ قَالَ: اَخْرِجُوْهُمْ مِنْ بُيُوْتِكُمْ. البخارى 7: 55
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata : Rasulullah SAW mela’nat para laki-laki yang bergaya seperti wanita dan para wanita yang bergaya seperti laki-laki. Dan beliau bersabda, “Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian”. [HR. Bukhari juz 7, hal. 55]
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ اْلمَرْأَةِ، وَ اْلمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ. ابو داود 4: 60، رقم: 4098
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah SAW mela’nat orang laki-laki yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian laki-laki”. [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 60, no. 4098].
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ اَنَّ امْرَأَةً مَرَّتْ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ ص مُتَقَلّدَةً قَوْسًا، فَقَالَ النَّبِيُّ ص: لَعَنَ اللهُ اْلمُتَشَبّهَاتِ مِنَ النّسَاءِ بِالرّجَالِ وَ اْلمُتَشَبّهِيْنَ مِنَ الرّجَالِ بِالنّسَاءِ. الطبرانى فى الاوسط 5: 14، رقم: 4015
Dari Ibnu ‘Abbas, bahwasanya ada seorang wania berselempang busur panah lewat di depan Rasulullah SAW, maka Nabi SAW bersabda, “Allah mela’nat para wanita yang menyerupai laki-laki dan para laki-laki yang menyerupai wanita”. [HR. Thabraniy dalam Al-Ausath, juz 5, hal. 14, no. 4015, hadits ini dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama ‘Ali bin Sa’id Ar-Raaziy]
عَنْ رَجُلٍ مِنْ هُذَيْلٍ قَالَ: رَأَيْتُ عَبْدَ اللهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ اْلعَاصِ، وَ مَنْزِلُهُ فِى اْلحِلّ، وَ مَسْجِدُهُ فِى اْلحَرَمِ قَالَ: فَبَيْنَا اَنَا عِنْدَهُ رَأَى اُمَّ سَعِيْدٍ اِبْنَةَ اَبِى جَهْلٍ مُتَقَلّدَةً قَوْسًا، وَ هِيَ تَمْشِى مِشْيَةَ الرَّجُلِ، فَقَالَ عَبْدُ اللهِ: مَنْ هذِهِ؟ قَالَ اْلهُذَلِيُّ فَقُلْتُ: هذِهِ اُمُّ سَعِيْدٍ بِنْتُ اَبِى جَهْلٍ، فَقَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِالرّجَالِ مِنَ النّسَاءِ، وَ لاَ مَنْ تَشَبَّهَ بِالنّسَاءِ مِنَ الرّجَالِ. احمد 2: 640، رقم: 6892
Dari seorang laki-laki suku Hudzail ia berkata : Saya pernah melihat Abdullah bin Amr bin ‘Ash RA, orang tersebut rumahnya di tanah halal sedang masjidnya di tanah haram. Orang tersebut berkata : Pada suatu ketika saya sedang berada di sisinya, kemudian dia (Abdullah bin ‘Amr) melihat Ummu Sa’id binti Abu Jahal berselempang busur panah berjalan seperti berjalannya orang laki-laki, lalu Abdullah (bin Amr) bertanya : “Siapa wanita ini ?”. Orang dari Hudzail itu berkata : Lalu aku menjawab : “Ini Ummu Sa’id binti Abu Jahal”. Lalu ‘Abdullah bin ‘Amr berkata : Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Bukan dari golongan kita wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita”. [HR. Ahmad juz 2, hal. 640, no. 6892, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi yang tidak disebutkan namanya]
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ النَّبِيَّ ص اُتِيَ بِمُخَنَّثٍ قَدْ خَضَبَ يَدَيْهِ وَ رِجْلَيْهِ بِاْلحِنَّاءِ، فَقَالَ النَّبِيُّ ص: مَا بَالُ هذَا؟ فَقِيْلَ، يَا رَسُوْلَ اللهِ، يَتَشَبَّهُ بِالنّسَاءِ، فَأُمِرَ فَنُفِيَ اِلَى النَّقِيْعِ فَقَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، اَلاَ نَقْتُلُهُ؟ فَقَالَ: اِنّى نُهِيْتُ عَنْ قَتْلِ اْلمُصَلّيْنَ. ابو داود 4: 282، 4928
Dari Abu Hurairah bahwasanya dibawa kepada Nabi SAW seorang laki-laki yang berlagak seperti wanita, dia memberi warna dengan hinna’ (quitec) pada (kuku-kuku) kedua tangan dan kakinya. Maka Rasulullah SAW bertanya : “Kenapa orang ini ?” Ada sahabat yang menjawab, “Ya Rasulullah, orang laki-laki itu berlagak seperti wanita”. Lalu diperintahkan (oleh Rasulullah) supaya orang tersebut diasingkan ke Naqi’ (suatu tempat di daerah Muzainah, perjalanan dua malam dari Madinah), lalu ditanyakan kepada beliau, “Ya Rasulullah, apakah tidak kita bunuh saja orang itu ?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya aku dilarang membunuh orang-orang yang shalat”. [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 282, no. 4928]
Larangan wanita menyambung rambut, mencukur alis, menjarangkan gigi, dan bertatto. Islam melarang para wanita menyambung rambut, mencabut bulu dahi atau mencukur alis, mengikir giginya supaya jarang dan kelihatan cantik, dan wanita yang mencacah (bertatto), berdasar hadits-hadits sebagai berikut :
عَنْ عَائِشَةَ رض اَنَّ جَارِيَةً مِنَ اْلاَنْصَارِ تَزَوَّجَتْ وَ اَنَّهَا مَرِضَتْ فَتَمَعَّطَ شَعَرُهَا، فَاَرَادُوْا اَنْ يَصِلُوْهَا، فَسَأَلُوا النَّبِيَّ ص، فَقَالَ: لَعَنَ اللهُ اْلوَاصِلَةَ وَ اْلمُسْتَوْصِلَةَ. البخارى 7: 62
Dari ‘Aisyah RA, bahwasanya ada seorang wanita Anshar menikah, dan ia terserang penyakit sehingga rambutnya rontok. Lalu keluarganya ingin menyambung rambutnya, maka mereka bertanya kepada Nabi SAW, maka Nabi SAW bersabda : “Allah mela’nat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambung rambutnya”. [HR. Bukhari juz 7, hal. 62]
عَنْ اَسْمَاءَ قَالَتْ: سَأَلَتِ امْرَأَةٌ النَّبِيَّ ص فَقَالَتْ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، اِنَّ ابْنَتِى اَصَابَتْهَا اْلحَصْبَةُ فَامَّرَقَ شَعَرُهَا، وَ اِنّى زَوَّجْتُهَا، اَفَأَصِلُ فِيْهِ؟ فَقَالَ: لَعَنَ اللهُ اْلوَاصِلَةَ وَ اْلمَوْصُوْلَةَ. البخارى 7: 63
Dari Asma’, ia berkata : Ada seorang wanita bertanya kepada Nabi SAW. Ia berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya anak perempuan saya terkena sakit panas sehingga rambutnya rontok, dan saya telah menikahkannya. Apakah boleh saya sambung rambutnya ?”. Maka Rasulullah SAW bersabda, “Allah mela’nat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang disambung rambutnya”. [HR. Bukhari juz 7, hal. 63]
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رض قَالَ: لَعَنَ النَّبِيُّ ص اْلوَاصِلَةَ وَ اْلمُسْتَوْصِلَةَ، وَ اْلوَاشِمَةَ وَ اْلمُسْتَوْشِمَةَ. البخارى 7: 63
Dari Ibnu Umar RA ia berkata, “Nabi SAW mela’nat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambung rambutnya, (dan mela’nat) wanita yang mencacah (mentatto) dan wanita yang minta dicacah (ditatto)”. [HR. Bukhari juz 7, hal. 63].
عَنْ اَسْمَاءَ بِنْتِ اَبِى بَكْرٍ قَالَتْ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص اْلوَاصِلَةَ وَ اْلمُسْتَوْصِلَةَ. البخارى 7: 62
Dari Asma’ binti Abu Bakar, ia berkata, “Rasulullah SAW mela’nat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambung rambutnya”. [HR. Bukhari juz 7, hal. 62].
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: لُعِنَتِ اْلوَاصِلَةُ وَ اْلمُسْتَوْصِلَةُ وَ النَّامِصَةُ وَ اْلمُتَنَمّصَةُ وَ اْلوَاشِمَةُ وَ اْلمُسْتَوْشِمَةُ مِنْ غَيْرِ دَاءٍ. ابو داود 4: 78، رقم: 4170
Dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Telah dila’nat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambung rambutnya, wanita yang mencabut bulu dahi (atau ngerik alis) dan wanita yang dicabut bulu dahinya (atau dikerik alisnya) dan wanita yang mencacah (mentatto) dan wanita yang minta dicacah (ditatto) bukan karena sakit”. [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 78, no. 4170].
عَنِ عَلْقَمَةَ قَالَ: لَعَنَ عَبْدُ اللهِ اْلوَاشِمَاتِ وَ اْلمُتَنَمّصَاتِ وَ اْلمُتَفَلّجَاتِ لِلْحُسْنِ اْلمُغَيّرَاتِ خَلْقَ اللهِ، فَقَالَتْ اُمُّ يَعْقُوْبَ: مَا هذَا؟ قَالَ عَبْدُ اللهِ: وَ مَا لِى لاَ اَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص وَ فِى كِتَابِ اللهِ. قَالَتْ: وَ اللهِ لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ لَوْحَيْنِ فَمَا وَجَدْتُهُ. قَالَ: وَ اللهِ، َلاِنْ قَرَأْتِيْهِ وَجَدْتِيْهِ: وَ مَا آتَاكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ، وَ مَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا. البخارى 7: 63
Dari ‘Alqamah ia berkata : ‘Abdullah (bin Mas’ud) mela’nat wanita-wanita yang mencacah (mentatto) dan mela’nat wanita-wanita yang dicabut bulu dahinya (atau dikerik alisnya) dan wanita-wanita yang menjarangkan giginya supaya cantik, yaitu para wanita yang mengubah ciptaan Allah”. Lalu Ummu Ya’qub berkata (kepada Ibnu Mas’ud) “Apa ini ?”. Maka ‘Abdullah bin Mas’ud berkata, “Mengapa aku tidak boleh mela’nat kepada orang yang dila’nat oleh Rasulullah SAW sedangkan di dalam kitab Allah (sudah dijelaskan). Wanita itu berkata, “Demi Allah, sungguh aku telah baca semuanya, tetapi aku tidak mendapatinya”. ‘Abdullah (bin Mas’ud) berkata, “Demi Allah, kalau kamu membacanya, pasti kamu mendapatinya”. (Allah Ta’ala berfirman yang artinya), “Apa yang didatangkan oleh Rasul kepada kalian, maka terimalah dia, dan apa yang dilarang oleh Rasul kepada kalian, maka tinggalkanlah”. (Al-Hasyr : 7). [HR. Bukhari juz 7, hal. 63].
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص اَلْوَاشِمَاتِ وَ اْلمُوْتَشِمَاتِ وَ اْلمُتَنَمّصَاتِ وَ اْلمُتَفَلّجَاتِ ِللْحُسْنِ اْلمُغَيّرَاتِ. النسائى 8: 146
Dari ‘Abdullah (bin Mas’ud), ia berkata : Rasulullah SAW mela’nat wanita yang mentatto dan wanita yang minta ditatto, wanita yang mencabut bulu dahinya (mengerik alisnya) dan wanita yang menjarangkan giginya supaya cantik, yaitu para wanita yang merubah ciptaan Allah”. [HR. An-Nasaiy juz 8, hal. 146]
عَنْ سَعِيْدِ بْنِ اْلمُسَيَّبِ قَالَ: قَدِمَ مُعَاوِيَةُ اْلمَدِيْنَةَ فَخَطَبَنَا، وَ اَخْرَجَ كُبَّةً مِنْ شَعَرٍ، فَقَالَ: مَا كُنْتُ أُرَى اَنَّ اَحَدًا يَفْعَلُهُ اِلاَّ اْليَهُوْدَ. اِنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص بَلَغَهُ فَسَمَّاهُ الزُّوْرَ. مسلم 4: 1680
Dari Sa’id bin Musayyab, ia berkata, Mu’awiyah datang di Madinah lalu berkhutbah kepada kami, dia mengeluarkan seikat rambut lalu berkata : “Aku tidak pernah melihat seorang pun yang berbuat demikian ini kecuali orang-orang Yahudi. Sesungguhnya Rasulullah SAW ketika hal itu sampai kepada beliau, menamakannya dengan Az-zuur (kepalsuan). [HR. Muslim juz 4, hal. 1680] Tentang wanita mencukur (menggundul) rambut kepalanya
عَنْ خِلاَسِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ عَلِيّ قَالَ، نَهَى رَسُوْلُ اللهِ ص اَنْ تَحْلِقَ اْلمَرْأَةُ رَأْسَهَا. الترمذى 2: 198، رقم: 917
Dari Khilas bin ‘Amr dari ‘Ali, ia berkata, “Rasulullah SAW melarang wanita mencukur (menggundul) rambut kepalanya”. [HR Tirmidzi juz 2, hal. 198, no. 917, hadits ini juga diriwayatkan oleh Nasai juz 8, hal. 130, hadits ini dla’if, karena dalam sanadnya ada perawi bernama Muhammad bin Musa Al-Harasyi].
عَنْ عَائِشَةَ اَنَّ النَّبِيَّ ص نَهَى اَنْ تَحْلِقَ اْلمَرْأَةُ رَأْسَهَا. الترمذى 2: 198، رقم: 918
Dari ‘Aisyah bahwasanya Nabi SAW melarang wanita mencukur (menggundul) rambut kepalanya. [HR. Tirmidzi juz 2, hal. 198, no. 918, hadits ini munqathi’ karena Qatadah bin Da’amah tidak bertemu dengan ‘Aisyah].
عَنْ خِلاَسِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ ص اَنْ تَحْلِقَ اْلمَرْأَةُ رَأْسَهَا. الترمذى 2: 198، رقم: 918
Dari Khilas bin ‘Amr, ia berkata, “Rasulullah SAW melarang wanita mencukur (menggundul) rambut kepalanya”. [HR. Tirmidzi, juz 2, hal. 198, no. 918, hadits ini mursal, karena Khilas bin ‘Amr tidak bertemu dengan Nabi SAW]. Sumber
=====
Sumber Lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak