Isyarat Jari Telunjuk Ketika Tasyahud

Telah Sampai Kepada Kami pertanyaan di forum ini mengenai bagaimana posisi isyarat jari ketika duduk tasyahud apakah diam atau digerak-gerakkan. Walaupun masalah ini adalah masalah yang teramat sangat klasik dan hampir tidak ada lagi orang yang mempermasalahkannya, namun perbedaan mungkin sebagian sahabat kita ada yang tergelitik ingin mengetahui duduk persoalan sebenarnya ketika melihat fakta di lapangan ada nya perbedaan dalam cara orang melakukanisyarat ketika duduk tasyahud dalam shalat. Oleh karena itu baiklah kami kumpulkan beberapa hadits yang membahas masalah ini.


Isyarat Dengan Berapa Jari ?
Sebelum membahas lebih jauh, terlebih dahulu kami kemukakan bahwa isyarat ketika duduk tasyahud itu adalah dengan 1 jari saja, tidak dua atau lebih.
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin ‘Abdullah bin Al Mubarak Al Mukharrimi dia berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah dia berkata; telah menceritakan kepada kami Al A’masy dari Abu Shalih dari Sa’ad dia berkata; “Rasulullah s.a.w. pernah melewatiku yang sedang berdoa dengan jari-jariku, lalu beliau s.a.w. bersabda: ‘(gunakan) satu jari, (gunakan) satu jari’. Beliau s.a.w. juga memberikan isyarat dengan jari telunjuk. (H.R. Nasa’i No. 1256:) Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini shahih
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Basysyar dia berkata; telah menceritakan kepada kami Shafwan bin ‘Isa dia berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu ‘Ajlan dari Al Qa’qa’ dari Abu Shalih dari Abu Hurairah r.a. bahwa ada seseorang yang berisyarat dengan dua jarinya, lalu Rasulullah s.a.w. bersabda: “(Gunakan) satu jari, (gunakan) satu jari.” (H.R. Nasa’i No. 1255:) Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini shahih
Ada satu hadits yang menyatakan Ibnu Uyainah memberi isyarat dengan lebih dari satu jari, namun ditegaskan oleh sahabat Abu Al Walid dengan satu jari telunjuk saja.
Telah mengabarkan kepada kami Abu Al Walid Ath Thayalisi telah menceritakan kepada kami Ibnu ‘Uyainah dari Ibnu ‘Ajlan dari ‘Amir bin Abdullah bin Az Zubair dari Ayahnya ia berkata, “Saya melihat Nabi s.a.w. berdoa demikian di dalam shalat.” Ibnu ‘Uyainah memberikan isyarat menggunakan jari-jarinya, dan Abu Al Walid berisyarat menggunakan jari telunjuk.” (H.R. Darimi No. 1304)
Telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq telah menceritakan kepada kami Ma’mar dari Ubaidullah bin Umar dari Nafi’ dari Ibnu Umar, Rasulullah s.a.w. jika duduk dalam shalat, beliau meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya, kemudian mengangkat jari tulunjuk kanannya yaitu jari yang berdekatan dengan ibu jari, lalu beliau berdo’a. Sementara tangan kirinya beliau letakkan di atas lututnya dan dibentangkan kemuka (tidak digenggam). (H.R. Ahmad No. 6063)

Ibu Jari dan Jari Tengah Membentuk Lingkaran Lalu Jari Telunjuk Menunjuk
Ini adalah posisi yang paling banyak riwayat haditsnya. Hadits-hadits yagn menyebutkan tentang cara memberi isyarat seperti ini juga rata-rata berderajat shahih.
Dan Telah menceritakan kepada kami Abd bin Humaid telah menceritakan kepada kami Yunus bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Ayyub dari Nafi’ dari Ibn Umar “bahwa apabila Rasulullah s.a.w. duduk tasyahhud, beliau meletakkan tangan kirinya diatas lutut kirinya dan meletakkan tangan kanannya diatas lutut kanannya, dan beliau lingkarkan jarinya sehingga membentuk angka lima puluh tiga, lalu beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk.” (H.R. Muslim No. 912)
Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Rafi’ dan Abd bin Humaid. Abd mengatakan; telah mengabarkan kepada kami, sementara Ibnu Rafi’ mengatakan; telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq, telah mengabarkan kepada kami Ma’mar dari ‘Ubaidullah bin Umar dari Nafi’ dari Ibn Umar, bahwa apabila Nabi s.a.w. duduk dalam shalat, beliau meletakkan kedua tangannya d iatas kedua lututnya, dan beliau angkat jari kanan sebelah jempolnya (telunjuk) sambil memanjatkan doa, sementara tangan kirinya di atas lutut kirinya sambil dibuka.” (H.R. Muslim No. 911)
Telah mengabarkan kepada kami Ya’qub bin Ibrahim dia berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ibnu ‘Ajlan dari ‘Amir bin ‘Abdullah bin Az Zubair dari Bapaknya bahwa Rasulullah s.a.w. apabila duduk saat tasyahud maka beliau meletakkan telapak tangan kiri diatas paha kiri serta menunjuk dengan jari telunjuknya, dan pandangannya tidak pernah melebihi telunjuknya. (H.R. Nasa’i No. 1258) Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini shahih
telah menceritakan kepada kami Mahmud bin Ghailan dan Yahya bin Musa dan beberapa orang mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq dari Ma’mar dari Ubaidullah bin Umar dari Nafi’ dari Ibnu Umar berkata; “Nabi s.a.w. jika duduk di dalam shalat, beliau meletakkan tangan kanannya di atas lutut dan mengangkat jari sebelah ibu jari kanan -maksudnya jari telunjuk- dan berdo`a dengannya. Dan beliau juga meletakkan tangan kirinya di atas lutut dengan membentangkan jari-jarinya.” (H.R. Tirmidzi No. 271 )Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini shahih
Abu Isa berkata; “Hadits Ibnu Umar ini derajatnya hasan gharib (diriwayatkan dari 1 jalur saja), kami tidak mengatahui hadits tersebut dari Ubaidullah bin Umar selain dari jalur ini. sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi s.a.w. dan tabi’in mengamalkan hadits ini. mereka memilih untuk berisyarat dengan jari telunjuk ketika tasyahud. Ini adalah pendapat yang diambil oleh sahabat-sahabat kami.”
Telah menceritakan kepada kami Bundar Muhammad bin Basysyar berkata; telah menceritakan kepada kami Abu ‘Amir Al Aqadi berkata; telah menceritakan kepada kami Fulaih bin Sulaiman Al Madani berkata; telah menceritakan kepadaku Abbas bin Sahl As Sa’idi ia berkata; “Abu Humaid, Abu Usaid, Sahl bin Sa’d dan Muhammad bin Maslamah berkumpul, mereka menyebut-nyebut tentang shalat Rasulullah s.a.w.. Lalu Abu Humaid berkata; “Aku adalah orang yang paling tahu tentang shalatnya Rasulullah s.a.w. daripada kalian semua. Rasulullah s.a.w. duduk tasyahud seraya membentangkan kaki kirinya dan menghadapkan bagian depan kaki kananya ke arah kiblat, beliau meletakkan telapak tangan kanannya di atas lutut kanan dan telapak tangan kanan kiri di atas lutut kiri. Lalu berisyarat dengan jarinya, yakni jari telunjuk.” (H.R. Tirmidzi No. 270 ) Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini shahih
Abu Isa berkata Hadits ini derajatnya hasan shahih. Sebagian ahli ilmu berpegangan dengan hadits ini. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i, Ahmad dan Ishaq. Mereka berkata; “Pada tasyahud akhir hendaknya seseorang duduk pada pangkal pahanya.” Mereka berdalil dengan hadits Abu Humaid, mereka berkata; “Pada tasyahud akhir hendaknya seseorang duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya.”
Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin ‘Isa dia berkata; telah memberitakan kepada kami Ibnul Mubarak dia berkata; telah menceritakan kepada kami Makhramah bin Bukair dia berkata; telah memberitakan kepada kami ‘Amir bin ‘Abdullah bin Az Zubair dari bapaknya dia berkata; “Rasulullah s.a.w. apabila duduk pada dua rakaat atau empat rakaat maka beliau meletakkan kedua tangan di atas paha, kemudian mengisyaratkan dengan jarinya.” (H.R. Nasa’i No. 1149)
Telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq telah menceritakan kepada kami Ma’mar dari Ubaidullah bin Umar dari Nafi’ dari Ibnu Umar, Rasulullah s.a.w. jika duduk dalam shalat, beliau meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya, kemudian mengangkat jari tulunjuk kanannya yaitu jari yang berdekatan dengan ibu jari, lalu beliau berdo’a. Sementara tangan kirinya beliau letakkan di atas lututnya dan dibentangkan kemuka (tidak digenggam). (H.R. Imam Ahmad No. 6063)
Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Al Mufadlal dari ‘Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari wa’il bin Hujr dia berkata; kataku; “Sungguh aku benar-benar melihat shalat s.a.w.,dan melihat bagaimana tata cara beliau shalat.” Wa’il berkata; Rasulullah s.a.w. berdiri menghadap kiblat, kemudian beliau bertakbir sambil mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua telinganya, kemudian tangan kanannya memegang tangan kirinya, ketika beliau hendak ruku’, beliau mengangkat kedua tangannya seperti tadi, kemudian beliau meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya, ketika beliau hendak mengangkat kepalanya dari ruku’ (i’tidal) beliau mengangkat kedua tangannya lagi seperti tadi, dan ketika sujud, beliau meletakkan kepalanya di tempat tersebut yaitu di antara kedua tangannya kemudian beliau duduk dengan bertumpu di atas kaki yang kiri dan meletakkan tangan kiri di atas paha kiri dan merenggangkan siku yang kanan pada paha yang kanan, menggenggam kedua jarinya dengan membentuk seperti lingkaran, aku melihat beliau memberi tanda demikian -Bisyr memperragakan dengan membentuk seperti lingkaran dengan ibu jari dan jari tengah.” (H.R. Abu Daud No. 624)
Dari semua hadits di atas diketahui bahwa pada saat tasyahud Rasulullah s.a.w. memberi isyarat dengan jari telunjuknya, sedangkan ibu jari dan jari tengahnya dipertemukan membentuk lingkaran sedangkan jari manis dan kelingking nya ditekuk atau digenggam. Tidak disebutkan bahwa isyarat telunjuknya itu digoyang-goyangkan atau digerak-gerakkan. Juga tidak disebutkan memberi isyarat itu ketika membaca syahadat, di awal, di tengah atau di akhir duduk tasyahud. Yang jelas isyarat itu dilakukan pada saat duduk tasyahud.

Menggenggam Tiga Jari Mengangkat Telunjuk
Telah menceritakan kepada kami Aswad bin Amir Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Mu’awiyah dari Ashim bin Kulaib bahwa bapaknya telah mengabarkan kepadanya, bahwa Wa`il bin Hujr telah mengabarkan kepadanya, ia berkata; Saya benar-benar akan melihat bagaimana Rasulullah s.a.w. menunaikan shalat. Beliau berdiri, mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua telinga. Kemudian beliau memegang tangan kirinya dengan tangannya. Ketika beliau hendak ruku’, beliau mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua telinga, lalu meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya. setelah itu, beliau bangkit dan kembali mengangkat kedua tangannya seperti yang pertama. Kemudian beliau sujud dan meletakkan tangannya tepat sejajar dengan kedua telinga. Kemudian beliau duduk Iftirasy (duduk dengan membentangkan kaki kiri) dan meletakkan telapak tangan kirinya di atas lutut kirinya -paha pada sifat yang diterangkan oleh Ashim- serta beliau meletakkan siku kanannya di atas paha kanannya. kemudian beliau mengenggam tiga jari dan melingkarkan jari (tengah dengan ibu jarinya). Setelah itu, saya melihat seperti ini -Zuhair pun memberi isyarat dengan jari telunjuknya, menggenggam dua jarinya dan melingkarkan ibu jari dengan jari tengah. (H.R. Ahmad No. 18120)

Menggenggam Semua Jari Kecuali Telunjuk
Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah bin Sa’id dari Malik dari Muslim bin Abu Maryam dari ‘Ali bin ‘Abdurrahman dia berkata; ” Ibnu Umar melihatku sedang menggerak-gerakan kerikil saat beliau shalat. Setelah selesai shalat ia melarangku dengan berkata; ‘Berbuatlah sebagaimana yang dilakukan Rasulullah S.a.w.’. Aku berkata; ‘Bagaimana Rasulullah S.a.w. berbuat? ‘ Abdullah menjawab; ‘Bila beliau duduk dalam shalat maka beliau meletakkan telapak tangan kanan diatas paha kanan dan menggenggam semua jari-jari, lalu berisyarat dengan jari telunjuk. Beliau juga meletakkan tangan kiri diatas paha kiri.” (H.R. Nasa’i No. 1250) Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini shahih
Telah menceritakan kepada kami Al Qa’nabi dari Malik dari Muslim bin Abu Maryam dari Ali bin Abdurrahman Al Mu’awi dia berkata; Abdullah bin Umar melihatku, ketika aku sedang mempermainkan kerikil dalam shalat, seusai shalat, dia melarangku sambil berkata; “Perbuatlah seperti yang di perbuat oleh Rasulullah s.a.w..” kataku; ‘Bagaimana yang biasa di perbuat Rasulullah s.a.w.?” dia menjawab; “Apabila beliau duduk dalam shalat, beliau meletakkan telapak tangan kanannya di atas paha kanannya dan menggenggam semua jari jemarinya seraya menunjuk dengan jari yang dekat ibu jari (jari telunjuk) dan meletakkan telapak tangan kirinya di atas paha kirinya.” (H.R. Abu Daud No. 837) Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini shahih
Berbeda dengan hadits-hadits sebelumnya. pada dua hadits ini terdapat riwayat bahwa ibu jari dan jari tengah tidak dipertemukan membentuk lingkaran melainkan digenggam semuanya kecuali jari telunjuk saja yang menunjuk.

Berdoa Tasyahud Dengan Mengangkat Kedua Tangan
Agak berbeda lagi dengan dua cara isyarat yang dijelaskan sebelumnya, maka ada satu hadits yang menceritakan bahwa Rasulullah s.a.w. menghamparkan kedua tangannya ketika duduk tasyahud.
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu’aim telah menceritakan kepada kami Saif dia berkata; saya mendengar Mujahid berkata; telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Sahbarah Abu Ma’mar dia berkata; saya mendengar Ibnu Mas’ud r.a. berkata; “Rasulullah s.a.w. pernah mengajariku tasyahud -sambil menghamparkan kedua telapak tangannya” (H.R. Bukhari 5794) Hadits ini shahih.
Secara umum selama ini kita mengetahui bahwa dalam posisi tasyahud awal maupun akhir ketika sholat kita membaca doa tasyahud dengan memberi isyarat telunjuk tangan dan jari tengah bertemu dengan ibu jari (kebanyakan hadits meriwayatkan hal ini). Namun dalam hadits ini di Bukhari meriwayatkan suatu ketika Rasulullah s.a.w. membaca doa tasyahud dengan menghamparkan kedua telapak tangan-nya.

Isyarat Tasyahud Menggerak-Gerakkannya Telunjuk
Pada hadits-hadits sebelumnya tidak dijelaskan bahwa isyarat itu dengan menggoyang-goyangkan atau menggerak-gerakkan telunjuk, namun pada hadits di bawah ini suatu ketika ada yang melihat bahwa Rasulullah s.a.w. menggerak-gerakkan telunjuk nya ketika duduk tasyahud.
Telah mengabarkan kepada kami Suwaid bin Nashr dia berkata; telah memberitakan kepada kami ‘Abdullah bin Al Mubarak dari Zaidah dia berkata; telah menceritakan kepada kami ‘Ashim bin Kulaib dia berkata; bapakku telah menceritakan kepadaku bahwasanya Wa’il bin Hujr berkata; “Aku akan melihat cara shalat Rasulullah S.a.w.. Kemudian aku melihat beliau S.a.w. shalat.” -dia menyifatinya dengan berkata-; ‘Beliau duduk diatas kaki kiri serta meletakkan telapak tangan kiri diatas paha dan lutut bagian kiri. Lalu beliau s.a.w.meletakkan siku lengan kanan diatas paha kanan, lalu menggenggam dua jari sehingga menjadi melingkar, kemudian beliau mengangkat telunjuknya, aku melihat beliau mengerak-gerakannya dan berdoa dengannya.” (H.R. Nasa’i No. 1251:) Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini shahih. Nashiruddin Al-Albani juga menyatakan hadits dengan redaksi sama diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah dishahihkan oleh Ibnu Al-Mulaqqin.
Maka hadits ini yang dijadikan sandaran bagi orang yang berpendapat bahwa isyarat telunjuk ketika duduk tasyahud adalah dengan menggerak-gerakkan (bukan diam) dan hadits ini pun shahih.
Dalam masalah menggerak-gerakkan jari ini kami menjumpai masih beberapa variasi gerakan, yaitu yang menggerakkan sebentar saja, lalu diam, ada yang menggerak-gerakkan baru di akhir saja, ada yang menggerak-gerakkan terus namun dengan jeda yang jarang-jarang, dan ada yang mengerakkan terus menerus dengan frekuensi yang cepat. Namun semuanya menggerakkan dengan arah ke depan.
Sekali waktu kami pernah menjumpai yang menggerak-gerakkan telunjuk dengan arah berputar, namun hal ini jarang sekali dijumpai dan tidak populer. Kami rasa hal ini dianggap aneh dan ganjil disamping tidak ada dalil yang melandasinya. Karena semua dalil menyebutkan mengangkat telunjuk dan bukan memutar-mutar telunjuk.

Maksud Dari Isyarat Telunjuk
Apa maksudnya isyarat dengan menegakkan atau mengacungkan telunjuk itu? Ibnu Abbas menjelaskan hal ini merupakan lambang dari mengesakan Allah
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja’far telah menceritakan kepada kami Syu’bah ia berkata; Aku mendengar Abu Ishaq menceritakan bahwa ia mendengar seorang laki-laki dari bani Tamim, ia berkata; Aku bertanya kepada Ibnu Abbas tentang ucapan seseorang dengan isyarat jarinya, yakni begini (maksudnya mengacungkan jari telunjuk) di dalam sholat, maka Ibn Abbas menjawab; Itu keikhlasan (memurnikan Allah dengan isyarat jari telunjuk bahwa Allah itu Esa, atau Tunggal). Atsar R Ahmad No. 2985)
Mungkin dari sinilah awal mula timbulnya pendapat bahwa mengacungkan telunjuk itu ketika pas mengucapkan syahadat karena tujuannya adalah perlambang keesaan Allah. Sedangkan pada saat doa yang lainnya maka isyarat ini menjadi tidak pas. Sedangkan yang lain berpendapat bahwa tidak ada keterangan mengenai kapan isyarat itu dilakukan kecuali pada saat duduk tasyahud. Maka mereka berpendapat isyarat itu dari awal sampai akhir, dan ada juga yang berpendapat di akhir tasyahud saja.

Mana Posisi Yang Benar?
Dalam masalah diam atau menggerak-gerakkan telunjuk ini, Ibnul Qoyim Al-Jauzi tidak berkomentar lebih lanjut tentang mana yang benar. Sedangkan Nashiruddin Al-Albani dalam Kitab Tata Cara Shalat Nabi berpendapat bahwa hadits yang mengatakan menggerak-gerakkan jarinya diriwayatkan Nasa’i, Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah terdapat sebuah dalil untuk terus menggerak-gerakan sampai salam. Mungkin Al-Albani berkesimpulan perkataan mengerak-gerakannya dan berdoa menunjukkan sampai salam karena dikatakan dengan hal itu lah berdoa sedangkan keseluruhan tasyahud adalah doa.
Lebih lanjut Nashiruddin Al-Albani mengatakan : “Jelaslah bahwa menggerak-gerakkan jari adalah sunnah Rasulullah s.a.w. yang tetap yang dilakukan oleh imam Ahmad dan imam-imam lainnya” Lalu beliau mengutip perkataan Imam Ahmad ketika ditanya : “Apakah seseorang memberikan isyarat dengan jarinya ketika shalat ?” Imam Ahmad menjawab : “Ya”. Namun sejujurnya kami tidak paham di bagian mana Imam Ahmad menegaskan masalah menggerak-gerakkan jari sampai dengan salam kecuali hanya meng-iya-kan masalah memberi isyarat ?”
Nashiruddin Al-Albani juga mengatakan bahwa hadits yang menerangkan bahwa Nabi s.a.w. tidak menggerak-gerakkan telunjuknya isnadnya tidak tetap dan dla’if sebagaimana diterangkan dalam dla’if Abu Daud (hal 175). Namun kami tidak paham bagaimana dengan hadits-hadits lainnya yang sangat banyak hadits shahih (itupun tidak kami kutip semuanya karena saking banyaknya) yang sama sekali tidak menerangkan mengenai menggerak-gerakkan telunjuk ?
Lebih jauh lagi Nashiruddin Al-Albani mengatakan : “Hendaklah bertakwa kepada Allah orang-orang yang berpendapat bahwa hal demikian (yaitu menggerak-gerakkan telunjuk) adalah perbuatan sia-sia/ Dengan demikian mereka tidak menggerak-gerakkan jarinya walaupun mereka mengetahui bahwa sunnah itu telah tetap dari Rasulullah s.a.w. Mereka berusaha keras mentakwilkannya dengan kata-kata yang bukan uslub Arab. Mereka melupakan ini sehingga mereka menolak sunnah yang telah tetap ini dan mencela orang yang mengamalkan sunnah ini”
Kami rasa hadits yang mengatakan aku (Wa’il bin Hujr) melihat beliau mengerak-gerakannya dan berdoa dengannya tidak bias dimutlakkan untuk menjelaskan hadits-hadits lainnya yang sangat banyak yang tidak menjelaskan sama sekali soal menggerak-gerakkan jari. Memang hadits ini hadits shahih juga, sehingga tidak bisa mengalahkan atau membuang salah satu hadits yang sama-sama shahih. Maka agar semua hadits dalam masalah isyarat ini bisa terpakai diambillah sikap bahwa semua hadits-hadits yang tidak menyebutkan sama sekali soal menggerak-gerakkan jari itu sebenarna bukan berarti Nabi s.a.w. tidak menggerakkan-gerakkan jarinya, melainkan semua hadits itu bersidat umum lalu dijelaskan lebih detil dengan hadits yang menjelaskan bahwa yang dimaksud mengangkat jari telunjuk adalah Nabi s.a.w. menggerakkan-gerakkan jarinya selama berdoa.
Namun penjelasan seperti di atas tidak bisa dimutlakkan sebagai satu-satunya kebenaran. Karena masih ada cara lain agar tidak membuang salah satu hadits yang saling berbeda keterangannya namun sama-sama shahih, yaitu bahwa bisa jadi suatu ketika Rasulullah s.a.w. melakukan begini dan suatu ketika yang lain Rasulullah s.a.w. melakukan yang lain. Hal ini bukan karena Rasulullah s.a.w. plin plan melainkan sebagai bentuk fleksibilitas dan keluwesan serta keluasan syari’at Islam. Sebagaimana hal ini banyak terjadi pada masalah-masalah lainnya seperti Rasulullah s.a.w. pernah qunut dan pernah juga tidak, Rasulullah s.a.w. pernah mengharamkan daging keledai namun juga pernah memakannya, Rasulullah s.a.w. pernah berbuka puasa ramadhan ketika safar, juga pernah tidak berbuka, namun di saat lain bahkan mewajibkan sahabat untuk berbuka puasa ramadhan agar tidak lemah ketika berkecamuk peperangan. Dan masih banyak sekali contoh-contoh lainnya. Hal-hal semacam ini merupakan kelaziman dalam ranah fiqih dimana seringkali Rasulullah s.a.w. memberikan berbagai pilihan cara teknis beribadah dan manusia dipersilahkan mengikuti mana yang termudah bagi dirinya.
Rasulullah selalu memilih yang termudah dalam urusan agama, sepanjang hal tersebut bukan merupakan dosa” (H.R. Muslim )

Kesimpulan
Dari uraian hadits-hadits di atas terdapat paling tidak 4 cara isyarat yang berbeda ketika duduk tasyahud dalam shalat yaitu :
  1. Ibu jari dan jari tengah kanan bertemu membentuk lingkaran, lalu telunjuk diangkat (menunjuk) dengan diam tanpa digerakk-gerakkan. Sedangkan jari tangan kirinya terbuka (tidak digenggam)
  2. Semua jari kanan digenggam (tiga jari digenggam) kecuali telunjuk diangkat (menunjuk) dengan diam tanpa digerakk-gerakkan, sedangkan jari tangan kirinya terbuka (tidak digenggam)
  3. Semua jari kanan digenggam kecuali telunjuk diangkat (menunjuk) dengan dengan digerakk-gerakkan dengan berbagai variasinya yang telah kami jelaskan, sedangkan jari tangan kirinya terbuka (tidak digenggam)
  4. Membuka / Menghampar kedua tangan kanan dan kirinya tanpa mengangkat telunjuk sama sekali (baik diam maupun digerakkan)
Dalam Fatawa An-Nabiy fii Ash-Shalah Ibnul Qoyim mengutip sebagian pendapat ahli bahasa bahwa yang dimaksud semua jari digenggam sama maksudnya dengan tiga jari digenggam, dan sebenarnya juga sama maksudnya dengan ibu jari dan jari tengah bertemu. Karena dalam posisi jari tengah bertemu itu sepintas lalu nampak seolah tiga jari digenggam atau semua jadi digenggam kecuali telunjuk saja yang diangkat.
Dan dari keempat alternatif cara isyarat ini dapat disimpulkan bahwa perbedaan ini timbul karena berbeda penglihatan dan kesaksian orang-orang tentang cara shalat Rasulullah s.a.w. Namun cara ibu jari bertemu dengan jari tengah itu adalah penjelasan pertengahan yang bisa menjembatani semua perbedaan hadits-hadits itu.
Namun demikian kami tidak menganggap jalan tengah penjelasan yang ditawarkan Ibnul Qoyim itu sebagai kebenaran mutlak. Kami mempersilakan pada Anda dari semua uraian di atas dan sekian cara shalat yang pernah dilakukan Rasulullah s.a.w. untuk menyimpulkan sendiri dan memilih sebagai bentuk fleksibilitas dan keluwesan serta keluasan syari’at Islam. “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu(Q.S. Al-Baqarah [2] : 185) . Pilihlah yang paling dirasa cocok dan mudah bagi Anda karena semuanya memiliki landasan dalil yang shahih. Wallahua’lam.

Sumber
=====


Disunnahkan menggerakkan jari telunjuk ketika tasyahhud pada saat berdoa, karena datang di dalam hadits Wa’il bin Hujr radhiyallahu ‘anhu:
أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ أُصْبُعَهُ فَرَأَيْته يُحَرِّكُهَا يَدْعُو بِهَا
“Bahwasanya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat jari beliau, maka aku melihat beliau menggerakkannya, seraya berdoa dengannya.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’I, Ahmad dan dishahihkan Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa’ no: 367))
Ini menunjukkan bahwasanya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menggerakkan jari telunjuk beliau ketika berdoa saja bukan dari awal tasyahhud, dan gerakan yang dimaksud di sini adalah gerakan yang ringan.
Berkata Syeikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu:
السنة للمصلي حال التشهد أن يقبض أصابعه كلها أعني أصابع اليمنى ويشير بالسبابة ويحركها عند الدعاء تحريكا خفيفا إشارة للتوحيد وإن شاء قبض الخنصر والبنصر وحلق الإبهام مع الوسطى وأشار بالسبابة كلتا الصفتين صحتا عن النبي صلى الله عليه وسلم
“Yang sesuai dengan sunnah bagi orang yang shalat ketika tasyahhud adalah menggenggam semua jari kanannya dan memberi isyarat dengan jari telunjuknya dan menggerakkannya ketika berdoa dengan gerakan yang ringan sebagai isyarat kepada tauhid, dan kalau dia mau maka bisa menggenggamkan jari kecil dan jari manis kemudian membuat lingkaran antara jempol dengan jari tengah, dan memberi isyarat dengan jari telunjuk, kedua cara ini telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Maj’mu Fatawa Syeikh Bin Baz 11/185)
Berkata Syeikh Abdul Muhsin Al-Abbad:
لا أعلم شيئاً يدل على أن الإنسان يحركها باستمرار، وإنما يحركها ويدعو بها، أي: عندما يأتي الدعاء: اللهم.. اللهم.. يحركها.
“Saya tidak tahu dalil yang menunjukkan bahwa seseorang menggerakkan jari telunjuk secara terus menerus, akan tetapi menggerakannya dan berdoa dengannya, yaitu: ketika melewati doa (Allahumma…Allahumma) menggerakkannya”
(Jawaban dari pertanyaan yang diajukan kepada beliau ketika mensyarh Sunan Abi Dawud, setelah Bab fil Hadab dari Kitab Al-Libas)
Adapun isyarat dengan jari dan mengangkatnya serta mengarahkannya ke arah qiblat, maka pendapat yang kuat ini dilakukan dari awal tasyahhud karena dhahir hadist-hadist menunjukkan demikian.
Diantara hadist yang menunjukkan disyari’atkannya isyarat dari awal tasyahhud adalah hadist Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhuma:
… وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ
“Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangan kiri di atas lutut kiri dan tangan kanan di atas paha kanan, dan memberi isyarat dengan jari telunjuknya.” (HR. Muslim)

Dari Nafi’ beliau berkata:
كَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ إِذَا جَلَسَ فِى الصَّلاَةِ وَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ وَأَتْبَعَهَا بَصَرَهُ ثُمَّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَهِىَ أَشَدُّ عَلَى الشَّيْطَانِ مِنَ الْحَدِيدِ ». يَعْنِى السَّبَّابَةَ
“Abdullah bin ‘Umar apabila duduk di dalam shalat meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya dan memberi isyarat dengan jarinya, dan menjadikan pandangannya mengikuti jari tersebut, kemudian beliau berkata: ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Ini lebih keras bagi syetan dari pada besi, yaitu jari telunjuk.'” (HR. Ahmad, dan dihasankan Syeikh Al-Albany)
Dan dalam hadist yang lain:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ رَأَى رَجُلًا يُحَرِّكُ الْحَصَى بِيَدِهِ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ لَهُ عَبْدُ اللَّهِ لَا تُحَرِّكْ الْحَصَى وَأَنْتَ فِي الصَّلَاةِ فَإِنَّ ذَلِكَ مِنْ الشَّيْطَانِ وَلَكِنْ اصْنَعْ كَمَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْنَعُ قَالَ وَكَيْفَ كَانَ يَصْنَعُ قَالَ فَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَأَشَارَ بِأُصْبُعِهِ الَّتِي تَلِي الْإِبْهَامَ فِي الْقِبْلَةِ وَرَمَى بِبَصَرِهِ إِلَيْهَا أَوْ نَحْوِهَا ثُمَّ قَالَ هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْنَعُ
Dari Abdullah bin Umar bahwasanya beliau melihat seorang laki-laki menggerakan kerikil ketika shalat, ketika dia selesai shalat maka Abdullah berkata: Jangan engkau menggerakkan kerikil sedangakan engkau shalat, karena itu dari syetan. Akan tetapi lakukan sebagaimana yang telah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan. Maka beliau meletakkan tangan kanannya di atas pahanya dan mengisyaratkan dengan jari di samping jempol (yaitu jari telunjuk) ke arah qiblat, kemudian memandangnya, seraya berkata: Demikianlah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan. (HR. An-Nasa’i dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)
Berkata Al-Mubarakfury:
ظَاهِرُ الْأَحَادِيثِ يَدُلُّ عَلَى الْإِشَارَةِ مِنْ اِبْتِدَاءِ الْجُلُوسِ
“Dhahir hadist-hadist menunjukkan bahwa isyarat dilakukan semenjak awal duduk” (Tuhfatul Ahwadzy 2/185, Darul Fikr).
Wallahu a’lam.
Ustadz Abdullah Roy, Lc.
=====

Rekap Tanya Jawab Syar’iah ~ Tjs (72)
© Rumah Dakwah Indonesia
01. Saat sholat..mengacungkan jari telunjuk ketika tasyahud itu dilakukan ketika bacaan asyhaduala atau ketika duduk lansung mengacungkan jari?
dan ketika mau sujud, yg didahulukan untuk diletakkan bagian lutut atau tangan ?
Jawab
Menggerakan jari ketika tasyahud terdapat perbedaan ulama
Dari Abdullah bin Umar ra berkata, “Rasulullah SAW bila duduk dalam shalat meletakkan kedua tangannya pada lututnya, mengangkat jari kanannya (telunjuk) dan berdoa”. (HR Muslim)
Dengan adanya kedua dalil ini, para ulama sepakat bahwa menggerakkan jari di dalam shalat saat tasyahhud adalah sunnah. Tetapi cara menggerakan jarinya berbeda-beda, silakan dipilih mana yg paling diyakini :
– Kalangan mazhab As-Syafi’i mengatakan bahwa yang dimaksud dengan menggerakan hanyalah sekali saja, yaitu pada kata ‘illallah’. Setelah gerakan sekali itu, jari itu tetap dijulurkan dan tidak dilipat lagi. Demikian sampai usai shalat.
– Kalangan mazhab Al-Hanafiyah yang mengatakan bahwa gerakan menjulurkan jari itu dilakukan saat mengucapkan kalimat nafi (Laa illaha), begitu masuk ke kalimat isbat (illallaah) maka jari itu dilipat kembali. Jadi menjulurkan jari adalah isyarat dari nafi dan melipatnya kembali adalah isyarat kalimat itsbat.
– Kalangan mazhab Al-Imam Ahmad bin Hanbal menggerakan jari setiap menyebut nama Allah
– Pendapat lain menyebutkan tidak ada ketentuan, sehingga bebas menggerakan tangan, pendapat ini diikuti oleh Syeikh Al Bani
Dalam hal lutut dulu atau tangan dulu yang turun ketika sujud dan berdiri dari sujud juga terdapat perbedaan pendapat ulama.
Jumhur ulama dari madzhab Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Hanbaliyyah dan beberapa ulama salaf; seperti an-Nakha’i, Sufyan at-Tsauri, Ishaq, Muslim bin Yasar, Ibnu al-Mundzir bahwa yang sunnah didahulukan dalam sujud adalah lutut dan mengakhirkan tangan, sedangkan ketika berdiri dari sujud itu dengan mendahulukan tangan terlebih dahulu.
Pendapat Malikiyyah dan satu riwayat dari Imam Ahmad bahwa mereka lebih memilih mendahulukan tangan terlebih dahulu.
Silakan dipilih pendapat yg diyakini dan mari saling menghormati
©Ustadz Herman Budianto
02. Assalamualaikum… ana numpang tanya nih! alasannya apa ya… para jamaah kalau shalat jari telunjuk harus digoyang”in… mohon penjelasan bagi yang tahu…wassalamu alaikuum..
Jawab
Waalaikumsalam
Ketika mengucapkan syahadatain saat tahiyyat dan tasyahud maka sunnah menggerakkan telunjuk sebagai penguat kesaksian lisan tidak tuhan selain Allah.. kesaksian tsb diperkuat dgn jari telunjuk yg mengisyaratkan ahad atau esanya Allah..
©Ustad Muslim
Tambahan
Alasan hukum mengangkat jari telunjuk kanan ketika mengucapkan tasyahud awal dan tasyahud akhir berdasarkan hadith iaitu:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم:اذا جلس فى التشهد وضع يده اليمنى على فخذه اليمنى ويده اليسرى على فخذه اليسرى واشار بالسبابة ولم يجاوز بصره اشارته.رواه احمدومسلم والنسائى.
Rasulullah saw apabila baginda duduk dalam tasyahud, di letakkannya tangan yang kanan di atas paha yang kanan dan tangan yang kiri di atas paha yang kiri dan baginda berisyarat dengan telunjuk dan tidaklah pandangan itu melampui syaratnya.(Hadith riwayat Ahmad, Muslim dan al-Nasai).
Disebut dalam kitab Hasyiah hal:55 iaitu:
فاءنه يسن ان يشير بها عند قوله اﻻالله ولتكن منحنيدة متوجهة للقبلة وذالك في تشهد به.
Maka sesungguhnya di sunnahkan berisyarat dengan telunjuk (tangan kanan) seketika mengucapkan illallaah dan hendaklah telunjuk itu membungkuk, menghadap qiblatnya.Yang demikian itu pada kedua-dua tasyahudnya.
Hikmahnya dan rahasia mengangkat telunjuk itu adalah sebagaimana disebutkan dalam kitab zubad syeikh Ibnu Ruslan.
وعند الله اﻻالله فالمهلله ارفع لتوحيد الله الذى صلييت لله.
Dan ketika mengucapkan tasyahud, maka telunjuknya angkat olehmu kerana mengesakan Allah SWT yang kamu lakukan sholat itu keranaNya.
©Ustad Irwansyah
03. Afwan..mau tanya..sampai kapan batas waktunya kita membaca Al-Matsuroh pagi..begitupun utk yg Al-Matsuroh sore..? Jazakallahu khair ustadz/ah.
Jawab
Wa’alaikumussalam. Batas membaca al ma’tsurat sebenarnya tidak asa batas yg kaku karena al ma’tsurat adalah kumpulan dzikir dari hadits2 yg kebanyakan penjelasan dzikir dibaca pada pagi dan petang. Sehingga kalau dibaca dengan tepat waktu maka akan menjadi utama, tetapi kalau ada kondisi khusus tdk bisa membaca tepat waktu maka silakan dibaca walau sudah lewat pagi atau sudah lewat petang
©Ustadz Herman

Sumber - rumahdakwah.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak