Tata Cara dan Ketentuan Menjadi Makmum

Oleh - Ustadz Musyaffa

Shalat berjamaah merupakan syiar Islam yang sangat agung, dan diwajibkan secara khusus bagi laki-laki Muslim yang terkena kewajiban melaksanakan shalat. Dengan adanya kewajiban shalat berjamaah ini, ajaran Islam terlihat lebih hidup dan eksis, kerukunan umat Islam lebih mudah tercipta dan tampak indah, bisa saling ta’awun dalam kebaikan dan ketakwaan. Sehingga tepatlah, jika syariat memberikan banyak pahala bagi mereka yang menghidupkan syiar ini, di samping memberikan ancaman berat bagi yang meninggalkannya.
Karena pentingnya syiar ini, menjadi penting pula mempelajari masalah-masalah yang berhubungan dengannya. Dan dalam tulisan ringan ini, penulis akan sedikit membahas tentang mengikuti imam dalam shalat berjamaah dan beberapa masalah yang berhubungan dengannya.
Banyaknya fenomena yang bermunculan dengan semarak dan pesatnya perkembangan teknologi dan pertumbuhan penduduk sehingga terkadang masjid-masjid tidak dapat menampung jamaah yang shalat. Lalu muncullah pemikiran untuk menggunakan teknologi tersebut untuk memudahkan orang shalat berjamaah, sehingga tidak harus berdiri di belakang imam untuk bisa mengikuti shalat berjamaah. Hal ini akan tampak jelas pada keadaan masjid Nabawi di Madinah dan Masjidil Haram di Makkah, baik dalam shalat wajib ataupun sunnah. Di bulan Ramadhan, akan tampak sekali banyaknya jamaah yang shalat di hotel yang berdampingan dengan masjid dengan melihat layar televisi yang menyiarkan langsung gerakan imam dan suaranya terdengar jelas.
Dengan teknologi yang ada, seseorang dapat melihat semua gerakan imam dan dapat menirunya. Fenomena mengikuti ini berkembang dan perlu diberikan ketentuan dan hukum, agar kaum Muslimin dapat melaksanakan shalat berjamaah dengan mudah dan sah.
Mengikuti imam (mutaba’ah imam) dalam shalat berjamaah adalah salah satu kewajiban yang perlu sekali dijelaskan dan ditekankan, seiring dengan jauhnya kaum Muslimin di zaman ini dari pelita sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
A. MAKSUD DAN HUKUM MENGIKUTI IMAM.
Yang dimaksud dengan “mengikuti imam” atau mutâba’atul imâm dalam pembahasan ini adalah mengikuti gerakan-gerakan imam shalat, dengan tanpa mendahuluinya, atau membarenginya, atau telat dalam mengikutinya. Dari definisi ini kita bisa membagi makmum dalam mutâba’tul imam menjadi empat keadaan yaitu (1) mengikuti gerakan imam dengan segera, (2) mendahului gerakan imam, (3) membarengi gerakannya, dan (4) terlalu terlambat dalam mengikuti gerakan imam.
Mutâba’tul imam secara umum hukumnya wajib, sebagaimana diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
Sesungguhnya imam dijadikan agar diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya! Apabila ia sudah bertakbir, maka bertakbirlah kalian…”[1].
Dalam hadits ini, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan umatnya untuk mengikuti atau mengiringi gerakan imam, dan perintah dalam nash syariat pada asalnya menunjukkan arti wajib. Dengan ini, diketahui bahwa mengikuti gerakan imam itu hukumnya wajib.
Wajibnya mengikuti imam juga ditunjukkan oleh adanya larangan dan ancaman bagi mereka yang mendahului gerakan imam, sebagaimana telah disabdakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Wahai manusia, sesungguhnya aku adalah imam kalian, maka janganlah kalian mendahuluiku dengan rukuk, sujud, berdiri, dan salam!”.[2]
Syaikh Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Bahkan seandainya ada yang mengatakan bahwa perbuatan ‘mendahului imam’ itu termasuk dosa besar, maka pendapat itu tidak jauh (dari kebenaran), karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
Tidak takutkah orang mengangkat kepalanya sebelum imam, Allâh ubah kepalanya menjadi kepala keledai ?! atau Allâh ubah bentuknya menjadi bentuk keledai ?[3]
Ini merupakan ancaman, dan ancaman termasuk tanda-tanda dosa besar”.[4]
Disampaing akibat buruk di atas, mendahului imam juga dapat membatalkan shalat makmum bila disengaja, karena adanya larangan dalam hal ini. Dan pada asalnya, suatu larangan dalam nash syariat menunjukkan rusaknya sesuatu yang terlarang tersebut. Adapun bila tidak disengaja, maka shalatnya tetap sah, namun ia harus kembali ke posisi sebelumnya untuk mengikuti imamnya.
Mutaba’atul imam yang sempurna adalah dengan mengikuti atau mengiringi gerakan imam, segera setelah imam selesai melakukan gerakannya. Misalnya ketika kita akan ruku’, maka hendaknya kita menunggu hingga imam sudah dalam keadaan ruku’ dengan sempurna, setelah itu makmum bersegera melakukan ruku’. Begitu pula gerakan-gerakan shalat lainnya, seperti sujud, duduk diantara dua sujud, bangkit dari duduk dan lain sebagainya. Hal ini telah ditegaskan dalam banyak hadits, diantaranya :
Jika imam telah bertakbir, maka bertakbirlah kalian, dan janganlah kalian bertakbir hingga ia bertakbir ! Jika imam telah ruku’, maka ruku’lah kalian, dan janganlah kalian ruku’ sehingga imam melakukan ruku’ ! … Dan jika ia telah sujud maka sujudlah kalian, dan janganlah kalian sujud sehingga ia bersujud !” [5]
Barâ’ bin ‘Âzib mengatakan, “Jika Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan ‘sami’allâhu liman hamidah’, kami masih tetap berdiri hingga kami melihat beliau benar-benar telah meletakkan wajahnya di tanah, baru kemudian kami mengikutinya.”[6]
Dalam redaksi lain dikatakan, “Sungguh dahulu mereka (para sahabat) shalat di belakang Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka apabila beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengangkat kepalanya dari rukuk, aku tidak melihat seorangpun membungkukkan dadanya, sehingga Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan dahinya ke tanah, kemudian barulah orang-orang yang di belakang beliau bersujud.”[7]
Adapun membarengi imam, maka mayoritas Ulama memakruhkannya, kecuali dalam takbîratul ihrâm, maka itu dapat membatalkan shalat makmum, sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah , “Jika seorang makmum melakukan takbîratul ihrâm sebelum imamnya atau bersamaan dengan imam, maka shalatnya tidak sah, karena si makmum menggantungkan atau mengikatkan shalatnya dengan shalat imam sebelum shalat imam tersebut dimulai, sehingga shalatnya makmum menjadi tidak sah”.[8]
Sedangkan telat dalam mengikuti imam, maka hukumnya berbeda sesuai dengan keadaan orang makmum :
1. Pertama, bila makmum mempunyai udzur, seperti usianya lanjut, atau sakit, atau udzur lainnya, maka shalatnya tetap sah, tetapi ia harus melakukan semua rukun shalat tersebut, walaupun terlambat sampai dua rukun atau lebih. Namun bila terlambatnya sampai satu rakaat penuh, maka ia harus mengikuti imamnya pada rakaat berikutnya dan harus menambah satu rakaat setelah imamnya salam; yaitu untuk mengganti rakaat yang tertinggal karena udzur tersebut.
Kedua, bila si makmum tidak memiliki udzur dan disengaja, sedangkan terlambatnya tidak sampai satu rukun, maka hukumnya makruh. Tetapi, bila terlambatnya sampai satu rukun atau lebih, maka shalatnya batal, sebagaimana bila ia mendahului imam dengan sengaja. Wallâhu a’lam.[9]
Selanjutnya, apakah perintah mengikuti imam itu juga mencakup semua tindakan dan bacaan hingga sifat-sifat detailnya ? Misalnya:
(1). Saat berdiri, ketika imam meletakkan tangan di bawah pusar, bukan di atas dada, apakah makmum juga diperintahkan untuk melakukan hal yang sama ?
(2). Saat i’tidâl, ketika imam menyedekapkan tangannya, apakah bagi makmum yang -misalnya- berpendapat lebih afdhal menjulurkan tangannya, dianjurkan untuk mengikuti imam dalam bersedekap ?
(3). Saat duduk tasyahud awal, ketika imam duduk dengan cara tawarruk, bukan dengan iftirasy, apakah makmum juga diperintahkan untuk duduk dengan cara yang sama, dan seterusnya…?
Untuk menjawab beberapa pertanyaan di atas, maka perlu merujuk kembali kepada hadits yang berkaitan dengan perintah mengikuti imam.
Sesungguhnya imam dijadikan agar diikuti, maka jika ia sudah bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Jika ia sudah rukuk, maka rukuklah kalian. Jika ia sudah mengucapkan “sami’allâhu liman hamidah”, maka ucapkanlah “Rabbana lakal hamdu”. Jika ia shalat dengan berdiri, maka shalatlah kalian dengan berdiri. Dan jika ia shalat dengan duduk, maka shalatlah kalian dengan duduk semuanya.[10]
Dengan memperhatikan hadits ini, menunjukkan bahwasanya perintah mengikuti imam hanya pada hal-hal yang global saja, seperti takbîr, rukû’, berdiri dan duduk. Adapun sifat detail dari setiap gerakan dan ucapan imam, maka tidak disinggung dalam hadits tersebut, sehingga hal ini mengandung isyarat bahwa kita tidak diperintahkan mengikuti setiap detail gerakan dan ucapan imam. Bila hal itu diperintahkan, tentu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menyinggungnya dalam hadits ini, karena tidak bolehnya menunda penjelasan suatu hukum saat hokum tersebut dibutuhkan.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun makna sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘sesungguhnya imam dijadikan agar diikuti,’ menurut Imam Syâfi’i rahimahullah dan sekelompok Ulama, ialah dalam perbuatan-perbuatan yang jelas terlihat.”[11]
Dan lagi, memasukkan sifat detail setiap gerakan dan ucapan dalam perintah mengikuti imam akan sangat memberatkan makmum. Tentunya syari’at tidak menginginkan hal itu, wallâhu a’lam.[12]
B. BEBERAPA MASALAH KONTEMPORER DALAM MUTABA’ATUL IMAM.
Seiring berkembangnya teknologi, bermunculan pula masalah-masalah fikih baru yang berhubungan dengannya. Tidak terkecuali dalam masalah mutaba’atul imam, ada beberapa kasus baru yang muncul karena adanya perkembangan teknologi tersebut, diantaranya:
1. Bermakmum dengan perantara layar untuk melihat gerakan imam.
2. Bermakmum dengan perantara radio.
3. Bermakmum di rumah samping masjid dengan perantara speaker luar masjid.
4. Kaum wanita yang ikut berjama’ah atau menjadi makmum dengan menggunakan pembatas penuh.
5. Bermakmum di lantai yang berbeda dengan lantai imam, dan masalah-masalah lain yang serupa.
Untuk mengetahui hukum dari masalah-masalah di atas, kita perlu mengetahui syarat sahnya bermakmum. Memang terdapat banyak pendapat dalam masalah ini, namun pendapat Ulama yang kuat -menurut penulis- dalam masalah ini yaitu pendapat yang mengatakan :
Jika seorang makmum berada di satu masjid dengan imam, maka selama dimungkinkan untuk mengikuti imamnya -dengan cara apapun- maka itu sudah cukup, dan ia boleh bermakmum dengan imamnya … Adapun jika seorang makmum berada di luar masjid, maka ada satu syarat tambahan, yaitu shafnya harus bersambung dan tidak terputus.[13]
Berdasarkan pendapat ini, kita mencoba menjawab masalah-masalah di atas :
1. Pertama. Hukum bermakmum dengan perantara layar.
Apabila si makmum berada di satu masjid dengan imam, maka shalatnya sah, selama ia bisa mengikuti gerakan imam melalui layar tersebut, meskipun shafnya tidak bersambung, walaupun ia tidak dapat mendengar suara imam.
Adapun bila si makmum berada di luar masjid, maka shalatnya tidak dinyatakan sah, kecuali bila shafnya bersambung, meskipun ia bisa melihat gerakan imam dan dapat mendengar suara imam melalui layar tersebut.
2. Kedua. Hukum bermakmum dengan perantara radio.
Apabila si makmum berada di satu masjid dengan imamnya, selama ia bisa mengikuti gerakan imam dengan perantara radio tersebut, maka shalatnya sah, meski shafnya terputus, ataupun ia tidak dapat melihat imamnya atau para makmum yang ada di belakang imamnya.
Sedangkan jika makmum tersebut berada di luar masjid, maka shalatnya tidak akan sah, kecuali jika shafnya tidak terputus, meskipun ia bisa mengikuti gerakan imam dengan perantara radio tersebut.
3. Ketiga. Hukum bermakmum di rumah samping masjid dengan perantara speaker masjid.
Bila shaf makmum bersambung dan tidak terputus hingga ke rumah tersebut, dan si makmum bisa mengikuti gerakan imam dengan suara yang keluar dari speaker tersebut, maka shalat jama’ahnya sah.
4. Keempat. Hukum jama’ah perempuan yang bermakmum di balik pembatas yang penuh.
Selama mereka (jama’ah perempuan) bisa mengikuti gerakan imam, baik melalui suara atau layar, maka shalat berjama’ahnya sah, meski shafnya terputus dan ia tidak dapat melihat imam atau jama’ah yang ada di belakang imam.
5. Kelima. Hukum bermakmum di lantai yang berbeda dengan lantai imam.
Apabila dimungkinkan untuk mengikuti imam di lantai tersebut, maka hukum lantai tersebut sama dengan hukum lantai imamnya. Karena dalam bermakmum tidak ada syarat harus melihat imam atau makmum yang ada di belakangnya. Yang disyaratkan hanyalah dimungkinkannya bagi si makmum mengikuti imam, baik melalui suara maupun melalui layar, wallâhu a’lam.
Dari beberapa contoh kasus di atas dan jawabannya, tentu akan bisa terjawab juga kasus-kasus lain yang serupa. Dan pada akhir tulisan ini, penulis sebutkan perkataan sebagian ulama yang dapat lebih menjelaskan permasalahan tersebut.
Syaikh Utsaimin rahimahullah menyatakan:
Yang benar dalam masalah ini, bahwasanya bersambungnya shaf diharuskan bagi orang yang bermakmum di luar masjid. Apabila shafnya tidak bersambung, maka shalatnya tidak sah… Dengan keterangan ini, terjawablah fatwa sebagian orang pada zaman ini yang membolehkan mengikuti imam di belakang radio…
Pendapat ini memiliki konsekuensi, bolehnya kita tidak shalat Jum’at di masjid-masjid jami’, karena kita bisa bermakmum dengan imam Masjidil-Haram, karena jumlah jama’ahnya lebih besar, sehingga itu lebih afdhal… Lalu jika ada televisi yang dapat menampilkan shalat secara langsung, tentunya lebih afdhal lagi…
Namun pendapat ini tidak diragukan lagi kebatilannya, karena itu akan menghilangkan (syariat) shalat jamaah ataupun shalat Jum’at, tidak ada lagi shaf yang bersambung; dan (pendapat ini) jauh (dan tidak selaras) dengan tujuan disayariatkannya shalat Jumat dan shalat jama’ah.
Orang yang shalat di belakang radio, (berarti) ia shalat di belakang imam yang tidak di depannya, bahkan keduanya dipisahkan jarak yang jauh. Ini membuka pintu keburukan, karena orang yang meremehkan shalat Jumat akan berkata “selagi shalat (jama’ah) di belakang radio dan TV sah, maka saya ingin shalat di rumahku, bersama anakku, atau saudaraku, atau orang lain …”.[14]
Al-Lajnah ad-Da’imah juga menfatwakan:
(Seseorang yang berjama’ah di rumah mengikuti speaker dari masjid, padahal antara imam dan makmum tersebut tidak bersambung sama sekali), maka shalatnya tidak sah. Demikian ini pendapat ulama madzhab Syafi’i, dan ini juga pendapat Imam Ahmad; kecuali bila shaf-shafnya bersambung hingga ke rumahnya, dan dimungkinkan untuk mengikuti imam dengan melihat dan mendengarkan suaranya, maka shalatnya sah, sebagaimana dihukumi sah shalat bagi orang-orang yang berada di shaf-shaf yang bersambung hingga rumahnya. Adapun tanpa syarat tersebut, maka shalatnya tidak sah, karena wajib bagi seorang muslim untuk shalat berjamaah di rumah-rumah Allah Azza wa Jalla bersama saudara-saudaranya seiman.[15]
Demikian tulisan ini, semoga bermanfaat bagi diri penulis, pembaca, dan kaum muslimin.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XVII/1435H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. HR. al-Bukhâri, hadits no: 722, dan Muslim, hadits no: 414.
[2]. HR. Muslim, hadits no: 426
[3]. HR. al-Bukhâri, hadits no: 691, dan Muslim, hadits no: 427.
[4]. Lihat Asy-Syarhul Mumti’ 4/181
[5]. HR. Abu Dawud, hadits no: 603, dan dishahihkan oleh Syaikh Albani rahimahullah
[6]. HR. Muslim, hadits no: 474.
[7]. HR. Muslim, hadits no: 474.
[8]. Lihat al-Majmû’ (4/234)
[9]. Lihat asy-Syarhul-Mumti’, 4/180-190.
[10]. HR Muslim, hadits no. 417.
[11]. Lihat Syarah Muslim, karya Imam Nawawi, 4/134.
[12]. Lihat penjelasan Syaikh Utsaimin rahimahullah dalam masalah ini dalam kitab asy-Syarhul-Mumti’, 2/318-320.
[13]. Tentang syarat bermakmum ini, syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa pendapat yang râjih adalah harus memenuhi dua syarat : mendengar takbir dan bersambung shaf (barisan)nya. (Syarhu al-Mumti’ 4/423).
[14]. Asy-Syarhul-Mumti’, 4/299-300.
[15]. Fatawa Lajnah Da’imah, 8/32.

Sumber


Dalam shalat berjamah, tentunya ada imam dan ada juga makmum menjadi seorang imam tidak asal sembarang orang, berbeda dengan makmum yang hanya mengikuti apa yang dilakukan oleh imam. namun, perlu diketahui pula bahwa disamping ketentuan atau adab seseorang untuk menjadi imam, untuk menjadi makmum juga memiliki adab atau ketentuan yang mesti kita ketahui dan lakukan berikut penjelasannya:

Definisi Makmum

Mamkum artinya yang dipimpin. Menjadi seorang makmun tidak mesti memiliki syarat sebagaimana menjadi imam. Namun, agar para makmum di dalam salat berjamaah dihukumi sah dan nilainya tinggi di sisi Allah swt, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh para makmum. Ketentuan itu dimulai ketika salat berjamaah berlangsung dan setelah salat berjamah selelsai

Adab-adab Makmum Sebelum Bertakbir (Salat Berjamaah Dimulai)

a. Ketika masih duduk di masjid, musalah atau tempat penyelenggaraan salat berjamaah dan menunggu dimuainya salat berjamaah, hendaknya para makmun berzikir, membaca tasbih, tahlil, tahmid, takbir, dan istigfarlalu berdoa kepada Allah agar terlindung dari godaan setan.
b. Bila para makmum sementara menunggu salat berjamaah, maka ketika muazin membaca “Qad Qamatish Shalah” hendaklah para makmum berdiri untuk mengerjakan salat bejamaah.
c. Para makmum hendaknya menyadari bahwa kerapian barisan salat (saf) merupakan ciri kesempurnaan salat
Rasulullah bersabda: “Luruskan dan rapatkan barisan-barisan salatmu, karena lurus dan rapatnya barisan-barisan salat merupakan tanda kesempurnaan salat” (H.R. Bukhari dan Muslim)
d. Bila makmum hanya sendiri, maka posisi berdiri makmum di sebelah kanan imam, agak kebelakang sedikit. Bila lebih maka posisinya berada di belakang imam.
e. Bila para makmum terdiri dari laki-laki dewasa, anak-anak, dan perempuan, maka hendaknya saf diatur demikian: di belakang imam hendaknya berdiri saf laki-laki dewasa, dan hendaknya orang gyang berada persis di belakang imam ialah orang yang bisa menjadi imam, maksudnya jika imam batal ia dapat menggantikannya. Setelah itu kemudian saf anak-anak, lalu kemudian wanita
f. Para makmum laki-laki dewasa yang lebih dulu datang ke masjid hendaknya mengisi saf paling depan. Sebab yang paling utama bagi laki-laki adalah yang paling depan, dan bagi perempuan yang paling belakang.
g. setelah saf lurus dan rapat, hendaknya para makmum berdiri tenang dak khudu(berndah diri pada Allah), sambil berdoa dalam hati agar mendapat ridho dari Allah swt.

Adab-adab Makmum Dalam salat

a. Berniat mengikuti imam dan tata cara salat imam
b. Membaca takbiratul ihram, setelah nyata benar bahwa imam telah selesai membacanya.
c. Imam dan makmum harus berada satu tempat. Makmum hendaknya mengtahui gerak-gerak Imam, baik dengan jalan melihat langsung, melihat saf di depan, maupun dengan jalan mendengar suara mubalighnya (penyampai suara imam)
d. Makmum tidak berimam kepada orang yang salatnya dianggap batal atau tidak sah
e. Dalam salat berjamaah makmum laki-laki tidak boleh bermakmum kepada imam perempuan, tetapi perempuan boleh bermakmum kepada imam laki-laki.
f. Makmum tidak boleh mendahului imam dalam rukun perbuatan.
g. Hendaklah para makmum mendengar segala bacaan salat yang dijaharkan, para makmum membaca al Fatihah sendiri-sendiri (dengan hati) beserta imam mabacanya. Bila bacaan imam tidak kedengaran, maka para makmum harus membaca Al Fatihah sendiri-sendiri
h. Membaca “aamin” semaktu imam selesai membaca Al Fatihah
i. Makmum dalam membaca “takbiratul intiqal” (takbir yang dibaca pada setiap perpindahan rukun perbuatan) hendaklah dengan suara pelan.

Adab Makmum Sesudah Salat

Setelah selesai salat, hendaknya makmun membaca istigfar, zikir, dan doa. Dalam kitab hadis shahih muslim disebutkan: “Dari Ibnu Abbas katanya: “sesungguhnya zikir dengan suara keras selesai salat wajib, adalah biasa pada masa Rasulullah saw. Kata Ibnu Abbas, “aku segera tahu mereka selesai salat jika zikir mereka kedengaran” (Ma`mur Daud, shahih Muslim jilid I, tahun 1983, halaman: 287)
Salat sunah rawatib setelah salat Dzuhur, Magrib, dan Isya, sunah hukumnya.

Makmum Yang Muwafiq Dan Makmum Yang Masbuq

Makmum ada dua macam. Yaitu : Makmum muwafiq
dan makmum masbuq. Makmum muwafiq adalah makmum yang mengikuti salatnya imam sejak pertama dan sempat membaca surat al fatihah secara sempurna bersama imam pada rakaat pertama tersebut. Makmum masbuq ialah makmum yang tidak sempat membaca surat Al Fatihah secara sempurna bersama-sama imam pada rakaat pertama dari salatnya.
Beberapa ketentuan makmum masbuq,ialah sebagai berikut:
· Jika makmum mendapati imam sedang berdiri dalam salatnya, maka hendaknya makmum segera melakukan takbiratul ihram dan membaca surat Al Fatihah, imam rukuk, maka makmum tidak usah menyelesaikan bacaan surat Al Fatihah, tetapi segera rukuk bersama imam. Makmum dianggap memperoleh satu rakaat salat bersama imam.
· Jika makmum mendapati imam sedang bertakbir untuk rukuk atau sedang rukuk, maka makmum hendaknya melakukan takbiratul ihram, lalu bertakbir untuk rukuk dan melakukan rukuk mengikuti imam. Bila makmum mampu melakukan rukuk sempurna bersama imam, maka makmum dianggap memperoleh satu rakaat salat bersama imam, sedangkan surat Alfatihanya yang tidak sempat dibaca dijamin oleh imam.
· Jika makmum mendapati imam sedang duduk tasyahud awal dalam salat yang rakaatnya empat, maka makmum segera bertakbiratul ihram, lalu langsung duduk mengikuti imam dan tidak usah membaca doa tasyahud. Dalam hal ini, makmum belum memperoleh rakaat salat bersama imam. Selajutnya, bila imam berdiri melanjutkan salat, yakni rakaat ketiga dan keempat, (bagi makmum diangaap sebagai rakaat pertama dan kedua) makmum mengikuti imam dalam salatnya. Ketika imam duduk untuk mebca tasyahud akhir, maka makmum ikut duduk untuk membaca tasyahud awal. Tatkala imam membri salam, makmum tidak mengikuti imam, tetapi berdiri dan bertakbir untuk melanjutkan salatnya sendiri yakni rakaat ketiga dan rakaat keempat
· Jika makmum mendapati imam sedang duduk tasyahud awal dalam salat magrib, maka makmum segera bertakbiratul ihram, lalu langsung duduk bersama imam (tanpa takbir) dan tidak usah ikut membaca doa tasyahud. Selanjutnya bila imam melajutkan ke rakaat ketiga, maka makmum ikut pula berdiri mengikuti rakaat ketiga, bagi makmum itu berarti rakaat pertama. Pada waktu imam duduk tasyahud akhir, maka makmum ikut pula duduk tasyahud akhir tapi tidak usah membaca doa tasyahud, karena bukan pada tempatnya. Kemudian ketiga imam salam, maka makmum segera bertakbir untuk rakaat kedua dan diselesaikan sendiri hingga salam.
· Jika makmum masbuq mendapati imam sedang duduk tasyahud akhir, maka makmum segera bertakbiratul ihram dan langusung duduk bersama imam (tanpa takbir) dan tidak usah membaca doa tasyahud, setelah imam mengucapkan salam kekanan, makmum segera berdiri tanpa mengucapkan takbir, lalu mengerjakan seluruh rakaat, karena makmum belum dianggap memperoleh rakaat salat bersama imam.

Sumber



Makmum Diam Saja di Belakang Imam atau Ikut Membaca?” ketegori Muslim. Ass. pak ustaz, semoga kiat dalam lindunganNya.
Pak ustatz langsung aja, kalau menjadi makmum dalam sholat berjamaah kita harus baca apa? Pada sholat subuh, maghrib, dan isya, setelah imam membaca al-Fatiha terus membaca salah satu surat, begitu juga dengan sholat zuhur dan ashar. Sangat mohon penjelasannya pak ustaz. Terima kasih sebelumnya, pak ustaz, semoga pak ustaz berkenan menjawab ketidak pahaman saya dalam sholat bejamaah.
Wassalaamu’alaikum,
Rudy
Jawaban
Assalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh,
Kalau kita merujuk kepada dalil-dalil syar’iyah di dalam kitab-kitab hadits, kita akan menemukan banyak hadits yang menjawab apa yang Anda tanyakan. Namun sayangnya, masing-masing hadits itu satu sama lain tidak saling menguatkan, bahkan sebagiannya terkesan saling bertentangan atau berbeda.
Kemungkinan yang terjadi adalah bahwa Rasulullah SAW memang memberikan jawaban yang berbeda, karena memang sifat ibadah dalam Islam itu sangat luas dan variatif. Atau boleh jadi ada sebagian hadits yang lebih kuat riwayatnya dan yang lain agak lemah.
Di antara hadits-hadits itu antara lain sebagai berikut:
1. Hadits Rasulullah SAW yang maknanya:
Tidak ada shalat kecuali dengan membaca Al-Fatihah
.
2. Hadits Malik dari Abi Hurairah ra.:
Dari Malik dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW selesai dari shalat yang beliau mengerakan bacaannya. Lalu beliau bertanya, Adakah di antara kami yang ikut membaca juga tadi? Seorang menjawab, Ya, saya ya Rasulullah SAW. Beliau menjawab, Aku berkata mengapa aku harus melawan Al-Quran? Maka orang-orang berhenti dari membaca bacaan shalat bila Rasulullah SAW mengeraskan bacaan shalatnya . .
3. Hadits ‘Ubadah bin Shamit ra.:
Dari ‘Ubadah bin Shamit ra. bahwa Rasulullah SAW shalat mengimami kami siang hari, maka bacaannya terasa berat baginya. Ketika selesai beliau berkata, Aku melihat kalian membaca di belakang imam. Kami menjawab, Ya. Beliau berkata, Jangan baca apa-apa kecuali Al-Fatihah saja. .
4. Hadits Jabir bin Abdullah ra.:
Dari Jabir dari Rasulullah SAW berkata, Siapa shalat di belakang imam, maka bacaannya adalah bacaan imam.
Juga hadits yang senada berikut ini.
Apabila imam membaca maka diamlah.
Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
Dengan adanya sekian banyak dalil yang terkesan tidak seragam, maka ketika para ulama mencoba menarik kesimpulannya, ternyata hasilnya pun menjadi tidak seragam pula. Sebab ada ulama yang menerima suatu hadits karena kekuatannya dan menolak hadits lain karena dianggap kurang kuat.
Sebaliknya, ulama lainnya berbuat yang sebaliknya, hadits yang dianggap lemah oleh rekannya, justru baginya dianggap lebih kuat. Sedangkan hadits yang dianggap kuat, baginya dianggap lemah.
Walhasil, kalau kita rinci pendapat para ulama dengan latar belakang perbedaan cara menilai hadits-hadits di atas, bisa kita rinci sebagai berikut:
1. Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah
Menurut Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah bahwa makmum harus membaca bacaan shalat di belakang imam pada shalat sirriyah yaitu shalat zhuhur dan Ashar. Sedangkan pada shalat jahriyah , makmum tidak membaca bacaan shalat.
Namun bila pada shalat jahriyah itu makmum tidak dapat mendengar suara bacaan imam, maka makmum wajib membaca bacaan shalat.
2. Mazhab Al-Hanafiyah
Sedangkan Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa seorang makmum tidak perlu membaca apa-apa bila shalat di belakang imam, baik pada shalat jahriyah maupun shalat sirriyah.
3. Mazhab As-Syafi’iyyah
Dan As-Syafi`iyah mengatakan bahwa pada shalat sirriyah, makmum membaca semua bacaan shalatnya, sedangkan pada shalat jahriyah makmum membaca Al-Fatihah saja.
Semua perbedaan ini berangkat dari perbedaan nash yang ada di mana masing-masing mengantarkan kepada bentuk pemahaman yang berbeda juga.
Bila dilihat dari masing-masing dalil itu, nampaknya masing-masing sama kuat walaupun hasilnya tidak sama. Dan hal ini tidak menjadi masalah manakala memang sudah menjadi hasil ijtihad.
Namun kalau boleh memilih, nampaknya apa yang disebutkan oleh kalangan Asy-Syafi`iyah bahwa makmum membaca Al-Fatihah sendiri setelah selesai mendengarkan imam membaca al-fatihah, merupakan penggabungan dari beragam dalil itu.
Ini sebuah kompromi dari dalil yang berbeda. Karena ada dalil yang memerintahkan untuk membaca al-Fatihah saja tanpa yang lainnya. Tapi ada juga yang memerintahkan untuk mendengarkan bacaan imam. Karena itu bacaan al-Fatihah khusus makmum bisa dilakukan pada sedikit jeda antara amin dan bacaan surat. Dalam hal ini, seorang imam yang bijak tidak langsung memulai bacaan ayat alquran setelah amien. Tapi memberi kesempatan waktu untuk makmum membaca al-Fatihahnya sendiri.
Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Ahmad Sarwat, Lc.

SUMBER

posisi+imam.jpg (1600×1130)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak