HARI JUM’AT
HAKEKAT , KEUTAMAAN & SYARI’AT
Oleh : Abu Kholifah Al Sawahani
1. HAKEKAT
Yang dimaksud dengan Hari Jum’at disini adalah nama salah satu dari tujuh hari dalam satu minggu , yang berada antara Hari Kamis dan Hari Sabtu.
Hari Jum’at adalah hari yang agung dan mulia di antara hari – hari yang lainnya. Pada Hari Jum’at terdapat keistimewaan dan keutamaan yang berkaitan dengan sebagian hukum dan adab – adab syariat Islam .
2. KEUTAMAAN & KEISTIMEWAAN HARI JUM’AT
F Hari Jum’at adalah hari yang utama di antara hari – hari yang lainnya.
F Pada Hari Jum’at Nabi Adam AS diciptakan , diwafatkan , dimasukkan ke sorga dan dikeluarkan dari sorga.
F Kiamat akan terjadi pada Hari Jum’at
Dari Abu Hurairah RA , meriwayatkan , bahwa Rasululloh SAW bersabda :
“ Sebaik – baik hari yang matahari terbit padanya adalah Hari Jum’at. Pada hari ini Adam AS diciptakan, pada hari ini Adam AS dimasukkan ke sorga dan pada hari ini pula ia dikeluarkan dari sorga. Dan tidaklah kiamat akan terjadi kecuali pada hari ini ( Jum’at ).” ( HR. Muslim , At Tirmidzi , An Nasai , Abu Daud )
Dari Aus Bin Aus RA , meriwayatkan , bahwa Rasululloh SAW bersabda :
“ Seutama – utama hari kalian adalah Hari Jum’at. Pada hari ini Adam AS diciptakan , pada hari ini pula ia dimatikan , pada hari ini ditiup sangkakala dan pada hari ini pula hari kebangkitan. …..”
( HR. Abu Daud , An Nasai , Ibnu Majah , Ahmad , Ibnu Hiban , Al Hakim )
F Pada Hari Jum’at , terdapat saat – saat terkabulnya doa , terutama setelah sholat Ashar
Dari Jabir RA , meriwayatkan bahwa Rasululloh SAW bersabda :
“ Hari Jum’at itu ada dua belas jam. Tidaklah didapati seorang hamba muslim pada saat – saat ini meminta sesuatu kepada Alloh , melainkan Alloh akan memberinya. Maka carilah pada akhir saat – saat tersebut setelah sholat Ashar.”
( HR. Abu Daud , An Nasai , Al Hakim )
F Hari Jum’at adalah hari keistimewaan & hidayah yang diberikan Alloh hanya kepada umat Islam
Dari Hudzaifah RA , meriwayatkan bahwa Rasululloh SAW bersabda :
“ Alloh telah menyesatkan orang – orang sebelum kita dari hari Jum’at , maka umat Yahudi memperoleh hari Sabtu , umat Nashrani memperoleh hari Ahad. Lalu Alloh mendatangkan kita dan memberi kita hidayah untuk memperoleh hari Jum’at. Maka Alloh menjadikan hari Jum’at , Sabtu & Ahad , dan mereka ( umat sebelum kita ) berada di belakang kita pada hari kiamat. Kita datang paling akhir di dunia tetapi palaing awal datang di hari kiamat , yang telah ditetapkan untuk mereka sebelum diciptakan seluruh makhluk.” ( HR. Muslim )
3. PERKARA – PERKARA YANG DISYARI’ATKAN PADA HARI JUM’AT ( wajib & sunnah )
F Kewajiban menunaikan sholat Jum’at ( baca tentang Sholat Jum’at )
F Membaca Surat Al Kahfi ( hukumnya sunnah )
Rasululloh SAW bersabda : “ Barangsiapa membaca Surat Al Kahfi pada hari Jum’at, maka ia akan disinari oleh cahaya diantara dua Jum’at.” ( HR. Al Hakim, Al Baihaqi )
F Memperbanyak Sholawat & Salam kepada Nabi Muhammad SAW ( sunnah )
Dari Aus Bin Aus RA , meriwayatkan , bahwa Rasululloh SAW bersabda :
“ Seutama – utama hari kalian adalah Hari Jum’at. Pada hari ini Adam AS diciptakan pada hari ini pula ia dimatikan , pada hari ini ditiup sangkakala dan pada hari ini pula hari kebangkitan. Maka perbanyaklah sholawat di dalamnya , karena sholawatmu itu dikemukan kepadaku.” Para Sahabat berkata ,” Ya , Rasululloh , bagaimana sholawat kami disampaikan kepadamu , padahal Engkau telah menjadi tanah ?” Rasululloh menjawab ,” Sesungguhnya Alloh mengharamkan bumi ( memakan ) jasad para nabi.”
( HR. Abu Daud , An Nasai , Ibnu Majah , Ahmad , Ibnu Hiban , Al Hakim )
F Memperbanyak do’a terutama pada saat – saat setelah sholat Ashar .
Dari Abu Sa’id Al Khudzri RA & Abu Hurairah RA , meriwayatkan , bahwa Rasululloh SAW bersabda : “ Sesungguhnya pada hari Jum’at itu ada suatu saat yang tiada didapatinya oleh seseorang hamba yang Islam , ia memohon kebajikan kepada Alloh di dalam saat itu , melainkan Alloh memberikan kepadanya dan saat itu adalah sesudah Ashar.” ( HR. Ahmad , Al Bazaar )
Dari Jabir RA , meriwayatkan bahwa Rasululloh SAW bersabda :
“ Hari Jum’at itu ada dua belas jam. Tidaklah didapati seorang hamba muslim pada saat – saat ini meminta sesuatu kepada Alloh , melainkan Alloh akan memberinya. Maka carilah pada akhir saat – saat tersebut setelah sholat Ashar.”
( HR. Abu Daud , An Nasai , Al Hakim )
SHOLAT JUM’AT
Oleh : Abu Kholifah Al Sawahani
1. DASAR HUKUM / DALIL SHOLAT JUM’AT
Firman Alloh SWT di dalam Al Qur’an Surat Al Jumu’ah ayat 09
Hai orang-orang beriman , apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at , maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
2. HUKUM MENUNAIKAN SHOLAT JUM’AT
Hukum menunaikan Sholat Jum’at adalah Fardhu ‘Ain atas setiap laki – laki yang sudah dewasa.
Dari Hafsah RA , meriwayatkan , bahwa Rasululloh SAW bersabda : “ Pergi ke Jum’at itu diwajibkan atas segala orang laki – laki yang telah bermimpi ( dewasa ).” ( HR. An Nasai )
3. YANG BOLEH TIDAK MENUNAIKAN SHOLAT JUM’AT
Yang boleh tidak menunaikan Sholat Jum’at , ada lima golongan yaitu : 1. Hamba sahaya 2. Wanita 3. Anak kecil 4. Orang yang sakit 5. Musafir
Dari Thariq Bin Syihab , meriwayatkan , bahwa Rasululloh SAW bersabda :
“ Sholat Jum’at itu adalah wajib atas setiap muslim secara berjama’ah , kecuali empat golongan yaitu : hamba sahaya , wanita , anak kecil atau orang sakit.” ( HR. Abu Daud , Ad Daruquthni , Al Hakim )
Dari Ibnu Umar RA , meriwayatkan , bahwa Rasululloh SAW bersabda : “ Tidak ada kewajiban atas musafir ( untuk menunaikan ) Sholat Jum’at.” ( HR. Ad Daruquthni )
4. KEUTAMAAN MENUNAIKAN SHOLAT JUM’AT
Dari Abu Hurairah RA , meriwayatkan , bahwa Rasululloh SAW bersabda :
“ Barangsiapa mandi pada Hari Jum’at , kemudian mendatangi Sholat Jum’at , lalu ia sholat sunnat seberapa yang sanggup dilakukannya , kemudian memperhatikan khutbah sehingga selesai imam dari khutbahnya , kemudian sholat berserta imam ( sholat Jum’at ) niscaya diampunkan baginya dosa antara Jum’at itu dengan Jum’at yang lain di tambah tiga hari.” ( HR. Muslim )
Dalam Hadits yang lain Rasululloh SAW bersabda : “ Antara sholat lima waktu , Jum’at ke Jum’at dan Romadhon ke Romadhon , terdapat penghapus dosa – dosa , selama tidak melanggar dosa – dosa besar.” ( HR. Muslim )
5. ANCAMAN BAGI ORANG YANG MENINGALKAN SHOLAT JUM’AT DENGAN SENGAJA
Al Hakam Ibnu Mina RA , menerangkan , bahwa Abu Hurairah RA & Ibnu Umar RA mendengar Rasululloh SAW berucap di atas mimbar ,” Hendaklah mereka berhenti dari tidak mau menghadiri sholat Jum’at , atau biarlah Alloh mengunci hati mereka , kemudian menjadilah mereka orang – orang yang lalai.” ( HR. Muslim )
Dari Ibnu Mas’ud RA meriwayatkan , bahwa Rasululloh SAW bersabda terhadap kaum yang tidak mau menunaikan sholat Jum’at : “ Saya sungguh berkeinginan menyuruh seorang lelaki mengimami sholat bagi manusia , kemudian saya bakar rumah orang – orang yang meninggalkan sholat Jum’at.” ( HR. Muslim , Ahmad )
Dari Uzamah Bin Zaid RA , meriwayatkan , bahwa Rasululloh SAW bersabda : “ Barangsiapa meninggalkan tiga kali Sholat Jum’at tanpa udzur , maka dia tercatat sebagai golongan orang – orang munafik.” ( HR. Ath Thabarani )
Dari Abul Ja’ad Adh Dhamari RA , meriwayatkan , bahwa Rasululloh SAW : “ Barangsiapa meninggalkan Sholat Jum’at sebanyak tiga kali kerena meremehkannya maka Alloh akan mengunci hatinya.” ( HR. Abu Daud , At Tirmidzi , An Nasai , Ibnu Majah )
6. WAKTU PELAKSANAAN SHOLAT JUM’AT
Waktu pelaksanaan Sholat Jum’at ada dua pendapat para ulama , yaitu :
Pendapat Pertama :
Sholat Jum’at dilakukan dari tergelincir matahari sampai akhir waktu sholat Zhuhur.
Dari Anas Bin Malik RA , ia berkata : “ Sesungguhnya Nabi SAW sholat Jum’at ketika matahari condong ( tergelincir ) .” ( HR. Bukhori )
Dari Salamah Bin Al Aqwa , ia berkata : “ Kami sholat Jum’at bersama Nabi SAW jika tergelincir matahari , kemudian kami pulang mencari bayangan ( untuk berlindung dari panas ) .” ( HR. Muslim )
Didalam Kitab Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab , 4/380 , Imam Syafi’i menyatakan : “ Nabi SAW , Abu Bakar , Umar , Utsman dan para imam setelah mereka , sholat setiap Jum’at setelah tergelincir matahari.”
Pendapat Kedua
Sholat Jum’at dilakukan sebelum matahari tergelincir
Dari Jabir Bin Abdillah RA , ketika ia ditanya : “ Kapan Rasululloh SAW sholat Jum’at ?” Ia menjawab : “ Beliau sholat Jum’at , kemudian kami kembali ke onta – onta kami , lalu menungganginya ketika matahari tergelincir.” ( HR. Muslim )
Syaikh Al Albani berkata ,” Ini jelas menunjukkan bahwa sholat Jum’at dilakukan sebelum tergelincir matahari.”
Pendapat kedua ini adalah pendapat Imam Ahmad dan Ishaq.
7. JUMLAH JAMAAH YANG DISYARIATKAN DALAM MENEGAKKAN SHOLAT JUM’AT
Sholat Jum’at dilakukan secara berjamaah , tidak syah bila dilakukan dengan sendirian. Ada beberapa pendapat tentang jumlah minimal orang yang harus menghadiri sholat Jum’at , yaitu :
F Minimal 40 ( empat puluh ) orang.
Ini pendapat Imam Malik , Imam Syafi’I , Umar Bin Abdul Aziz , Ubaidillah Bin Abdillah Bin Utbah.
Dari Ka’ab Bin Malik RA menerangkan bahwa :
“ As’ad Bin Zararah adalah orang pertama yang mengadakan sholat Jum’at bagi kami di daerah Hazmi An Nabit dari Harrah Bani Bayadhah di Daerah Naqi’ yang terkenal dengan Naqi’ Al Khadhamat. Saya bertanya kepadanya , “ Waktu itu berapa jumlah kalian ?” Dia menjawab, “ Empat puluh.” ( HR. Abu Daud , Ibnu Majah , Ibnu Al Jarud )
Dari Jabir RA , menerangkan : “ Telah lalu sunnah , bahwa setiap empat puluh orang ke atas ( lebih ) diwajibkan sholat Jum’at.” ( Ad Daruquthni )
* Hadits ini lemah , di dalam sanadnya ada Abdul Aziz Bin Abdurrahman Al Jazari sehingga Imam Ahmad mengatakan “ Buang Hadistnya.” Al Baihaqi mengatakan bahwa Hadits ini tidak dapat dijadikan hujjah.
F Minimal 50 ( lima puluh ) orang. Ini pendapat Imam Ahmad
Dari Abu Umamah RA , ia berkata , telah bersabda Rasululloh SAW , Diwajibkan Jum’at pada lima puluh orang dan tidak diwajibkan pada dibawahnya.“ ( HR. Ad Daruquthni )
* Haditsnya lemah , di dalam sanadnya ada Ja’far Bin Az Zubair , seorang yang matruk ( dibuang haditsnya )
Dari Abu Salamah , ia bertanya kepada Abu Hurairah : “ Berapa jumlah orang yang diwajibkan sholat Jum’at padanya ?” Abu Hurairah menjawab,” Ketika sahabat Rasululloh SAW berjumlah limapuluh , Rasululloh SAW mengadakan sholat Jum’at.” ( HR. Ibnu Qudamah )
* Imam Al Baihaqi mengatakan Hadits tentang jumlah limapuluh isnadnya tidak shohih.
F Minimal 12 ( duabelas ) orang. Ini adalah pendapat Mazhab Rabi’ah Bin Abdirrahman , riwayat dalam mazhab Malik.
Dari Jabir RA , menerangkan : “ Bahwa Rasululloh SAW berdiri berkhutbah pada hari Jum’at , lalu datanglah rombongan dari Syam , lalu orang orang pergi menemuinya sehingga tidak tersisa kecuali duabelas orang.” ( HR. Muslim )
F Minimal 4 ( empat ) orang. Ini pendapat Imam Abu Hanifah , Al Laits Bin Sa’ad , Zufar , Muhammad Bin Al Hasan.
Mereka menyatakan bahwa kata “ aamanuu “ adalah bentuk jamak. Dan jamak paling sedikit adalah tiga orang ditambah imam , maka berjumlah empat orang.
F Minimal 3 ( tiga ) orang. Ini pendapat Al Hasan Al Bashri , Abu Yusuf , Abu Tsaur , Sufyan Ats Tsauri.
Dari Abu Darda RA , menerangkan bahwa Rasululloh SAW bersabda : “ Tidak ada dari tiga orang di satu perkampungan atau pedalaman , lalu tidak ditegakkan padanya sholat , kecuali syetan akan menguasai mereka.” ( HR. Abu Daud , An Nasai )
* Mereka menyatakan bahwa yang di maksud sholat disini adalah umum meliputi sholat Jum’at dan sholat – sholat yang lainnya.
F Minimal 2 ( dua ) orang. Ini pendapat Mazhab Zhahiriyah , An Nakha’i , Al Hasan Bin Shalih , Ath Thabari.
F Sholat Jum’at Syah dengan jumlah jamaah yang banyak tanpa dibatasi oleh jumlah bilangan tertentu.
*Asy Syaukani : Tidak alasan untuk mensyaratkan jumlah orang harus 80 , 30 , 40
*Asy Suyuti : Tak ada Hadits yang shohih yang menentukan bilangan tertentu untuk sholat Jum’at
8. SYARAT WAJIB SHOLAT JUM’AT
F Islam
F Baligh ( Dewasa )
F Berakal
F Laki – laki
F Sehat
F Menetap ( tidak dalam perjalanan )
Dasar Hukumnya / Dalilnya :
Dari Thariq Bin Syihab , meriwayatkan , bahwa Rasululloh SAW bersabda :
“ Sholat Jum’at itu adalah wajib atas setiap muslim secara berjama’ah , kecuali empat golongan yaitu : hamba sahaya , wanita , anak kecil atau orang sakit.” ( HR. Abu Daud , Ad Daruquthni , Al Hakim )
Dari Ibnu Umar RA , meriwayatkan , bahwa Rasululloh SAW bersabda : “ Tidak ada kewajiban atas musafir ( untuk menunaikan ) Sholat Jum’at.” ( HR. Ad Daruquthni )
Rasululloh SAW bersabda : “ Tiga orang yang terlepas daripada hukum , yaitu orang yang sedang tidur sehingga bangun , orang gila sampai sembuh dan anak – anak sampai baligh.” ( HR. Abu Daud , An Nasai )
9. SYARAT SYAH MENDIRIKAN SHOLAT JUM’AT
F Diadakan dalam suatu wilayah yang tetap
F Berjama’ah
F Dilaksankan di waktu Zhuhur
F Didahului oleh dua khutbah
Dasar Hukumnya / Dalilnya :
Dari Thariq Bin Syihab , meriwayatkan , bahwa Rasululloh SAW bersabda : “ Sholat Jum’at itu adalah wajib atas setiap muslim secara berjama’ah , … kecuali….. ( HR. Abu Daud , Ad Daruquthni , Al Hakim )
Dari Anas Bin Malik RA , ia berkata : “ Sesungguhnya Nabi SAW sholat Jum’at ketika matahari condong ( tergelincir ) .” ( HR. Bukhori )
Dari Ibnu Umar RA , berkata : “ Adalah Nabi SAW pada hari Jum’at berkhutbah dalam keadaan berdiri kemudian duduk , kemudian berdiri lagi seperti yang dilakukan orang pada hari ini.” ( HR. Bukhori , Muslim )
10. SUNNAH - SUNNAH SHOLAT JUM’AT
F Mandi Wajib ( sebagaimana mandi junub )
Mandi untuk menghadiri Sholat Jum’at ada 2 pendapat :
- Wajib
Dari Abdullah Bin Mas’ud RA menerangkan , Nabi SAW bersabda : “ Jika seorang dari kalian ingin mendatangi Sholat Jum’at , maka hendaklah dia mandi.” ( HR. Muslim )
Dari Abu Said Al Khudzri RA menerangkan , Nabi SAW bersabda :“ Mandi hari Jum’at itu wajib atas setiap orang yang baligh.” ( HR. Muslim )
- Sunnah
Dari Abu Hurairah RA menceritakan : “ Ketika Umar Bin Al Khoththob RA berkutbah di hadapan manusia pada hari Jum’at , seketika Utsman Bin Affan masuk masjid. Karena itu Umar berkata “ Apakah gerangan yang menyebabkan orang – orang terlambat datang setelah panggilan adzan ?” Utsman menjawab “ Wahai Amirul Mukminin , aku tidak lebih sedang berwudhu ketika aku mendengar panggilan adzan , kemudian saya datang.” Umar berkata ,” Cuma berwudhu ?” Tidakkah engkau mendengar Rasululloh SAW bersabda “ Jika salah seorang dari kalian mendatangi sholat Jum’at , maka hendaklah dia mandi ?” ( HR. Muslim )
* Dalam kisah ini Umar tidak menyuruh Utsman mandi , tetapi membiarkannya dalam keadaannya , ini menunjukkan bahwa perintah mandi pada Hadits di atas adalah hanya sunnah saja.
F Memakai pakaian yang paling bagus & wewangian ( Parfum )
Yahya Ibnu Raihan RA , menerangkan bahwa Ibnu Salam mendengar Rasululloh SAW bersabda di atas mimbarnya pada hari Jum’at ,” Apa keberatan kamu sekiranya masing – masing kamu membeli dua helai kain untuk hari Jum’at , selain dari dua helai kain yang dipakai buat kerja ?” ( HR. Abu Daud , Ibnu Majah )
Dari Ayyub Al Anshori RA , menerangkan bahwa Rasululloh SAW bersabda : “ Barangsiapa mandi pada hari Jum’at , memakai sedikit minyak wangi jika ia mempunyainya dan dia memakai pakaian yang terbaik dari pakaiannya , kemudian pergi dengan sikap tenang hingga sampai ke masjid lalu bersembahyang jika ia mengigininya dan tidak menyakiti hati seseorang , kemudian memperhatikan khutbah apabila imam ( khotib ) telah datang ke masjid , kemudian mengerjakan sholat Jum’at , adalah yang demikian itu penutup dosa bagi dosa – dosa yang terjadi di antara Jum’at itu dengan Jum’at yang lain.” ( HR. Ahmad , Thabarani )
Abu Said Al Khudzri RA , menerangkan bahwa Rasululloh SAW bersabda :
“ Wajib atas tiap – tiap muslim mandi pada hari Jum’at dan memakai pakaian yang baik dan jika mempunyai minyak wangi , hendaklah memakainya sedikit.” ( HR. Abu Daud , Ahmad )
F Menyegerakan diri datang ke masjid sebelum tiba waktu sholat.
Dari Abu Hurairah RA , menerangkan bahwa Rasululloh SAW bersabda :
“ Barangsiapa mandi pada hari Jum’at seperti mandi junub , kemudian bersegera menuju masjid , maka seolah - olah berkurban dengan seekor unta. Barangsiapa datang pada saat kedua , maka seolah - olah berkurban dengan seekor sapi. Barangsiapa datang pada saat ketiga , maka seolah - olah berkurban dengan seekor kibasy. Barangsiapa datang pada saat keempat , maka seolah - olah berkurban dengan seekor ayam. Barangsiapa datang pada saat kelima , maka seolah - olah berkurban dengan sebutir telur. Kemudian jika imam datang para malaikat hadir untuk mendengarkan khutbah.” ( HR. Bukhori , Muslim )
Dari Abu Hurairah RA , berkata , Rasululloh SAW bersabda :
“ Bila datang hari Jum’at , maka para malaikat berdiri di setiap pintu masjid mencatat yang datang pertama dan berikutnya. Kemudian bila imam duduk di atas mimbar mereka menutup lembaran – lembaran catatan tersebut dan hadir mendengarkan khutbah. “ ( HR. Bukhori , Muslim )
F Berjalan menuju masjid dengan tenang ( tidak buru – buru )
Ini berdasarkan keumuman Hadits Nabi SAW yaitu : “ Jika kalian mendengar iqomat , maka berjalanlah menuju sholat dengan tenang dan perlahan – lahan ( tidak terburu – buru ).” ( HR. Bukhori , Muslim )
F Menunaikan Sholat Tahiyyatul Masjid , ketika masuk masjid sebelum duduk. ( Meskipun khutbah sedang berlangsung )
Ini berdasarkan keumuman Hadits Nabi SAW yaitu : Dari Abu Qotadah RA , berkata , Nabi SAW bersabda : “ Jika seorang dari kalian masuk masjid , maka sholatlah dua raka’at sebelum ia duduk.” ( HR. Bukhori , Muslim )
Hadits yang lain menyatakan : ”Jika seorang dari kalian datang pada hari Jum’at sementara imam ( Khotib ) sedang berkhutbah , maka sholatlah dua raka’at dan ringankanlah sholat tersebut.” ( HR. Bukhori , Muslim )
Abu Sa’id Al Khudzri RA , menerangkan : ” Bahwasanya seorang laki – laki masuk ke dalam masjid pada hari Jum’at , sedang Rasululloh SAW berada di atas mimbar , maka Nabi SAW menyuruh orang itu bersembahyang dua raka’at.” ( HR.Ahmad , An Nasai , Ibnu Majah , Tirmidzi )
Jabir Ibnu Abdillah RA , berkata : “ Seorang laki –laki masuk pada hari Jum’at ke dalam masjid , sedang Rasululloh SAW lagi berkhutbah. Maka Rasululloh SAW bertanya ,” Sudahkah Engkau sembahyang ? Dia menjawab ,” Belum.” Rasululloh SAW bersabda ,” Bersembahyanglah dua raka’at.” ( HR. Jama’ah )
F Mendekati Imam ( Khotib ) untuk mendengarkan khutbahnya.
Samurah RA , menerangkan bahwa Rasululloh SAW bersabda : “ Hadirilah khutbah dan mendekatlah kepada imam ( khotib ) , karena seseorang yang terus menjauh dari imam ( khotib ) , sehingga dia akan diakhirkan masuk ke dalam sorga , meskipun ia akan memasukinya.” ( HR. Abu Daud , Ahmad )
F Memotong kuku dan menggunting kumis
Hal ini berdasarkan Hadits Nabi SAW , yaitu :
” Rasululloh SAW memotong kuku dan menggunting kumisnya pada hari Jum’at sebelum Beliau pergi sholat.” ( HR. Baihaqi & Thabrani )
11. LARANGAN DALAM PELAKSANAAN SHOLAT JUM’AT
F Melangkahi bahu / pundak / kuduk jama’ah lainnya ( larangan ini hukumya Makruh )
Arqom Ibnu Abdil Arqom Al Makhzumi RA , menerangkan bahwa Rasululloh SAW bersabda : “ Orang yang melangkahi kuduk – kuduk manusia pada hari Jum’at dan menceraikan antara dua orang sesudah imam masuk ke masjid , dia serupa orang yang menarik perut besarnya di dalam neraka.” ( HR. Ahmad , Ath Thabarni )
Abdullah Ibnu Busrin RA berkata :
Seorang laki – laki datang melangkahi kuduk manusia pada hari Jum’at saat Nabi SAW sedang berkhutbah. Maka Nabi SAW berkata kepadanya ,” Duduklah , engkau telah menyakiti.” ( HR. Abu Dawud , An Nasai , Ahmad )
F Berbicara , main – main atau menyuruh seseorang diam dengan mengeluarkan kata – kata.
Dari Abu Hurairah RA menerangkan bahwa Rasululloh SAW bersabda :
“ Apabila engkau mengatakan kepada temanmu pada hari Jum’at , “ dengarlah baik – baik “ di saat imam ( khotib ) sedang berkhutbah , maka sungguh engkau telah mengeluarkan ucapan yang sia – sia.” ( HR. Jama’ah kecuali Ibnu Majah )
Ali Bin Abi Tholib RA , menerangkan : “ Barangsiapa duduk dekat kepada imam lalu membuat kebatalan ( berbicara ) tidak mendengar , tidak memperhatikan baik – baik terpikulah atasnya dosa berganda. Barangsiapa berkata kepada temannya “ diamlah “ maka sungguh ia telah menuturkan kebatalan. Dan barangsiapa telah menuturkan kebatalan , tak ada Jum’at baginya. Demikianlah saya dengar Nabi SAW menerangkan.” ( HR. Abu Dawud , Ahmad )
F Mengambil tempat duduk jama’ah lainnya yang lebih dahulu duduk.
Ibnu Umar RA, berkata ,” Rasululloh SAW melarang orang menyuruh orang lain bangun dari tempatnya untuk diduduki. Hanya hendaklah diminta melapangkan tempat dan meluaskannya.” ( HR. Bukhori , Muslim )
Jabir RA , berkata bahwa Rasululloh SAW bersabda ,” Janganlah seseorang kamu menyuruh berdiri atau bangun seseorang saudaranya ( yang telah duduk di suatu tempat ) pada hari Jum’at dalam masjid , kemudian ia duduki tempat itu. Hanya hendaklah diminta supaya dilapangkan tempat. “ ( HR. Muslim , Ahmad )
Wahab Ibnu Huzaifah RA , berkata bahwa Rasululloh SAW bersabda : ” Seseorang itu lebih berhak dengan tempat duduknya. Jika ia keluar karena sesuatu hajat , kemudian ia kembali lagi , maka ia lebih berhak terhadap tempatnya itu.” ( HR. Ahmad Tirmidzi )
F Duduk berpangku lutut ( mendirikan kedua lutut lalu mengikat dengan kain / tangan ke belakang ) , hukumnya makruh
Muadz Ibnu Anas Al Juhani RA , berkata : “ Rasululloh SAW melarang “ habwah ” duduk berpangku lutut ( mendirikan kedua lutut lalu mengikat dengan kain / tangan ke belakang) saat imam ( khotib ) berkhutbah.” ( HR. Ahmad , Abu Dawud , Tirmidzi )
12. JUMLAH RAKA’AT SHOLAT JUM’AT
Jumlah raka’at sholat Jum’at adalah 2 ( dua ) raka’at .
Hal ini berdasarkan Hadits Nabi SAW , yaitu : “ Sembahyang Jum’at dua raka’at.” ( HR. An Nasai , Ibnu Majah )
Dari Umar RA , ia berkata : “ Sholat shafar itu dua raka’at , sholat hari raya haji dua raka’at , sholat hari raya puasa dua raka’at dan sholat Jum’at dua raka’at. Yang demikian itu sempurna , bukan qoshor menurut ketetapan Muhammad SAW.” ( HR. Ahmad , An Nasai , Ibnu Majah )
13. RUKUN KHUTBAH JUM’AT
Madzhab Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa rukun khutbah itu ada 5, Yaitu :
- membaca hamdalah
- berwashiat taqwa
- membaca shalawat kepada Rasulullah SAW
- membaca ayat Al Qur’an
- berdo’a untuk kaum mukmin
Madzhab Syafi’I dan Ahmad bersandar kepada sebuah hadits yang sangat masyhur :“Shalatlah kalian seperti melihat saya shalat”. Sedangkan kebiasaan yang dilakukan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam berkhutbah adalah dengan tidak meninggalkan kelima hal tersebut di atas.
Nah dalam khutbah ini yang diriwayatkan adalah hanya kebiasaan Rasulullah SAW saja dalam berkhutbah. Contohnya hadits yang diriwaatkan oleh Imam Muslim ( V/404, no. 2043) :
عن جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قال : كَانَتْ خُطْبَةُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَوْمَ الْجُمُعَةِ يَحْمَدُ اللَّهَ وَيُثْنِى عَلَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ عَلَى إِثْرِ ذَلِكَ وَقَدْ عَلاَ صَوْتُهُ
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah bahwa dia berkata : “Kebiasaan Rasulullah SAW ketika berkhutbah pada Hari Jum’at adalah dia membaca hamdalah dan memuji Allah, kemudian dia mengatakan maksud khutbahnya setelah itu, sedangkan suaranya sudah meninggi”.
Demikian juga diriwayatkan hadits-hadits yang tentang membaca shalawat, ayat AlQur’an, berwashiat taqwa dan berdo’a untuk kebaikan kaum muslimin. Semuanya menceritakan kebiasaan Rasulullah SAW dan tidak ada riwayat bahwa Rasulullah SAW memerintahkan hal itu. Beliau hanya membiasakannya. Karena itulah para ulama berbeda pendapat tentangnya.
Madzhab Malik & Hanafi tidak menganggap semua yang disebutkan di atas itu sebagai rukun khutbah. Bahkan Madzhab Hanafi menyatakan bahwa satu khutbah saja sudah cukup. Karena mereka berprinsip yang penting suatu perkataan dapat disebut sebagai khutbah menurut bahasa, maka itu sudah sah. Karena yang diperintahkan adalah berdzikir seperti yang disebutkan dalam Surat Al Jum’ah : “Maka segeralah menuju kepada dzikir kepada Allah”.
Para ulama tafsir menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan dzikir di sini adalah khutbah, sedangkan perintah khusus untuk khutbah ini bagaimana tata caranya tidak dijelaskan. Jadi semuanya kembali kepada makna bahasa dari kata khutbah itu. Mereka menyebutkan sebuah atsar dari Utsman bahwa ketika beliau dibai’at pada hari pertamanya, kemudian beliau berkhutbah, maka beliau hanya mengucapkan Al Hamdulillah, kemudian menutup khutbahnya, turun dari mimbar dan shalat. Padahal kejadian ini dihadiri oleh para sahabat yang sangat banyak dan mereka tidak mengingkarinya ( Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu : II/442).
14. HUKUM KHUTBAH JUM’AT
Khutbah Jum’at dalam Sholat Jum’at hukumnya adalah Wajib. Adapaun dalil – dalil yang menunjukkan wajibnya khutbah Jum’at adalah sebagai berikut :
Ø Perintah Alloh SWT untuk segera mendatangi sholat Jum’at dan khutbahnya serta larangan jual beli ( pekerjaan / aktivitas ) pada saat itu.
Al Qur’an Surat Al Jumuah ayat 9 ( sembilan ) menegaskan :
“ Hai orang-orang beriman , apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at , maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Ø Perintah untuk mendengarkan khutbah Jum’at dan gugurnya pahala sholat Jum’at bagi orang yang berbicara saat khutbah berlansung.
Dari Abu Hurairah RA , menerangkan bahwa Rasululloh SAW bersabda :
“ Jika engkau berkata kepada temanmu “ diamlah “ pada hari Jum’at dan imam ( khotib ) sedang berkhutbah , maka engkau mengatakan perkataan yang sia – sia .” ( HR. Bukhori , Muslim )
Ø Jama’ah dilarang melakukan segala perbuatan yang melalaikan dari mendengar khutbah Jum’at.
Dari Abu Hurairah RA , menerangkan bahwa Rasululloh SAW bersabda :
“ Barangsiapa berwudhu lalu dia melakukan wudhu itu sebaik – baiknya , lalu dia mendatangi ( khutbah ) Jum’at , lalu mendengarkan dan diam , maka diampuni dosanya yang ada antara Jum’at itu dengan Jum’at lainnya , di tambah tiga hari. Dan barangsiapa menyentuh kerikil ( mempermainkannya ) maka dia telah berbuat sia – sia.” ( HR. Muslim , Abu Dawud , Tirmidzi , Ibnu Majah )
Ø Para malaikat mendengarkan Khutbah Jum’at
Dari Abu Hurairah RA , menerangkan bahwa Rasululloh SAW bersabda :
“ Bila datang hari Jum’at , maka para malaikat berdiri di setiap pintu masjid mencatat yang datang pertama dan berikutnya. Kemudian bila imam ( khotib ) duduk di atas mimbar mereka menutup lembaran – lembaran catatan tersebut dan hadir mendengarkan khutbah. “ ( HR. Bukhori , Muslim )
15. TATA CARA KHUTBAH JUM’AT
Berikut ini adalah petunjuk Nabi Muhammad SAW secara ringkas dalam menyampaikan Khutbah Jum’at :
F Khotib naik mimbar , lalu mengucapkan salam , kemudian duduk menanti adzan sampai selesai sambil menirukan adzan.
Dalil / Dasar Hukum :
Dari Jabir Bin Abdullah RA , menerangkan : “ Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW jika telah naik mimbar , biasa mengucapkan salam.” ( HR. Ibnu Majah )
Bentuk mimbar Rasululloh SAW adalah tiga tingkat.
Dari Ibnu Abbas RA dia berkata “ Dan mimbar Nabi SAW pendek , mimbar Beliau hanyalah tiga tingkat.” ( HR. Ahmad )
Dari Said Bin Yazid RA , dia berkata “ Dahulu adzan yang pertama pada hari Jum’at ketika Imam ( khotib ) telah duduk di atas mimbar. Itu pada jaman Nabi SAW , Abu Bakar dan Umar. Ketika Utsman ( menjadi kholifah ) dan orang –orang telah banyak , ia menambah adzan yang ketiga di Zaura. ( Abu Abdullah ) yakni Imam Bukhori berkata “ Zaura adalah suatu tempat di pasar di kota Madinah.” ( HR. Bukhori )
F ( Setelah selesai adzan ) Khotib berdiri untuk berkhutbah dan membuka khutbahnya dengan : Hamdallah , Sanjungan kepada Alloh , Syahadatain , Sholawat kepada Nabi , Membaca ayat – ayat taqwa serta Perkataan Amma Ba’du.
Dalil / Dasar Hukum :
Dari Abdulloh RA , dia berkata , Rasululloh SAW telah mengajari kami khutbah hajat yaitu ( artinya ) :
“ Segala puji bagi Alloh, kami mohon pertolongan kepada Nya , mohon ampun kepada Nya , mohon pertolongan kepada Nya dari kejahatan jiwa kami dan dari keburukan amal kami. Barangsiapa diberi petunjuk oleh Alloh , tidak ada seorangpun yang menyesatkannya. Dan barangsiapa yang disesatkan , maka tidak ada yang memberinya petunjuk.
Saya bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Alloh. Saya bersaksi bahwa Muhammad SAW adalah hamba dan utusan Nya.
Hai orang-orang yang beriman , bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. ( QS Ali Imron : 192 )
Hai sekalian manusia , bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri dan dari padanya Allah menciptakan isterinya dan dari pada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan ( mempergunakan ) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan ( peliharalah ) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. ( QS An Nisa’ : 1 )
Hai orang-orang yang beriman , bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar. Niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya , maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar. ( QS Al Ahzab : 70 – 71 ) Amma Ba’du. ( HR. Ahmad )
Dari Abu Hurairah RA , menrangkan , Rasululloh SAW bersabda : “ Tiap – tiap khutbah yang tidak ada syahadat padanya , maka khutbah itu seperti tangan yang terpotong.” ( HR. Abu Dawud )
F Khotib berkhutbah dengan berdiri dan menghadap jama’ah dan jama’ah menghadap ke khotib.
Dalil / Dasar Hukum :
Dari Ibnu Umar RA , ia berkata : “ Rasululloh SAW biasa berkhutbah dengan berdiri pada hari Jum’at , kemudian Beliau duduk , kemudian Beliau berdiri.” ( HR. Muslim )
F Duduk antara dua khutbah dan tidak berbicara ketika duduknya.
Dalil / Dasar Hukum :
Dari Jabir RA , ia berkata : “ Aku melihat Nabi SAW berkhutbah dengan berdiri lalu duduk sebentar , Beliau tidak berbicara.” ( HR. Abu Dawud )
F Khutbah Jum’at sebentar saja ( sekitar 15 menit )
Dalil / Dasar Hukum :
Dari Jabir Bin Samurah RA , ia berkata : “ Aku biasa sholat bersama Rasululloh SAW , maka sholat Beliau sedang dan khutbah Beliau sedang.” ( HR. Bukhori )
Dari Abu Wail RA , ia berkata : “ Ammar berkhutbah kepada kami dengan ringkas dan jelas. Ketika dia turun , kami berkata ,” Hai Yaqzhan ( panggilan Ammar ) Engkau telah berkhutbah dengan ringkas dan jelas , seandainya engkau panjangkan sedikit ! ” Ammar menjawab ,” Aku telah mendengar Rasululloh SAW bersabda : ” Sesungguhnya panjang sholat seseorang dan pendek khutbahnya , merupakan tanda kepahamannya. Maka panjangkanlah sholat dan pendekanlah khutbah. Sesungguhnya diantara penjelasannya merupakan sihir.” ( HR. Muslim )
Adapun seberapa lama Sholat Jum’at dan khutbah Jum’at bisa diperhatikan Hadits berikut ini.
Dari An Nu’man RA , ia berkata : “ Rasululloh SAW biasa membaca di dalam sholat dua hari raya dan sholat Jum’at dengan Sabbihisma Rabbikal A’la dan Hal ataaka haditsul ghosiyah.” ( HR. Muslim )
Dari Abu Hurairah RA , ia berkata : “ Aku pernah mendengar Rasululloh SAW membaca keduanya ( Surat Al A’la dan Al Ghosiyah ) pada hari Jum’at.” ( HR. Muslim )
F Berkhutbah dengan perkataan yang jelas , pelan – pelan , tidak berbicara dengan cepat / terburu – buru.
Dalil / Dasar Hukum :
Dari Aisyah RA , ia menerangkan bahwa Beliau SAW tidak berbicara cepat sebagaimana engkau berbicara cepat.”
( HR. Bukhori , Muslim )
Dalam riwayat lainnya , disebutkan : “ Tetapi Beliau berbicara dengan pembicaraan yang terang , jelas , orang yang duduk bersama Beliau dapat menghafalnya.” ( HR. Tirmidzi )
F Bila ada keperluan , Khotib Boleh menghentikan khutbahnya sebentar. Misalnya : untuk mengingatkan sesorang yang belum sholat Tahiyyatul Masjid , menegur jama’ah yang ramai , dll.
Dalil / Dasar Hukum :
Dalam sebuah Hadits dari Jabir RA , bahwa Nabi SAW sedang berkhutbah Jum’at , lalu masuklah seorang laki – laki ( Sulaik ) lantas langsung duduk. Maka Nabi SAW bersabda kepadanya : “ Hai Sulaik ! Berdirilah , lalu sholatlah dua raka’at dan ringkaskanlah dua raka’at itu .” Kemudian Beliau bersabda ,” Jika salah seorang diantara kamu datang pada hari Jum’at ketika imam ( khotib ) sedang berkhutbah , hendaklah dia sholat dua raka’at dan hendaklah dia meringkaskan dua raka’at itu.” ( HR. Muslim )
F Jika berdoa , mengisyaratkan dengan jari telunjuk.
Dalil / Dasar Hukum :
Dari ‘Umarah Bin Ruaibah RA , dia melihat Bisyr Bin Marwan di atas mimbar sedang mengangkat kedua tangannya. Maka ‘Umarah berkata , ” Semoga Alloh memburukkan kedua tangan itu !” Sesungguhnya aku telah melihat Rasululloh SAW tidaklah lebih dari mengisyaratkan dengan tangannya begini . Dia mengisyaratkan dengan jari telunjuknya. ( HR. Muslim )
F Setelah selesai berkhutbah , kemudian Khotib mengimami Sholat Jum’at.
Dalil / Dasar Hukum :
Dari Abu Hurairah RA , menerangkan bahwa Nabi SAW bersabda ,” Jika engkau berkata kepada temanmu “ diamlah “ pada hari Jum’at sementara imam sedang berkhutbah , maka engkau telah mengatakan perkataan sia – sia .” ( HR. Bukhori , Muslim )
Perkataan “ sementara imam sedang berkhutbah “ ini menunjukkan bahwa imam sholat adalah khotib Jum’at juga. Ini merupakan kebiasaan Nabi SAW dan kebiasaan kaum muslimin sejak dahulu.
16. MUATAN / ISI KHUTBAH JUM’AT
Ø Mengingatkan manusia ( untuk taat kepada Alloh & Rasulnya , menyembah Alloh dengan semurni – murninya tanpa syirik , sorga , neraka , dll )
Dari Jabir Bin Samurah RA , dia berkata : ” Nabi SAW biasa melakukan dua khutbah. Beliau duduk diantara keduanya. Beliau membaca Al Qur’an dan mengingatkan manusia.” ( HR. Muslim )
Ø Memberikan pengajaran kepada manusia ( mengajarkan berbagai macam ilmu – ilmu agama , dll )
Dari Jabir Bin Samurah RA , dia berkata : ” Adalah SAW berkhutbah dalam keadaan berdiri dan duduk antara dua khutbah dan membaca beberapa ayat serta memberikan pengajaran kepada manusia.” ( HR. Jama’ah )
17. APAKAH MENGHADIRI KHUTBAH JUM’AT MENJADI SYARAT SYAHNYA SHOLAT JUM’AT ?
Dalam masalah ini ada dua ( 2 ) pendapat:
Pertama :
Tidak disyaratkan menghadiri khutbah Jum’at ( Artinya jika sesorang hanya mendapati sholat Jum’at saja , maka di anggap syah dan mencukupi Jum’atnya ).
Ini adalah pendapat dari : Ibnu Mas’ud , Ibnu Umar , Anas Bin Malik , Hasan Al Bashri Imam Malik , Imam Abu Hanifah , Imam Syafi’i , Imam Ahmad.
Dari Abu Hurairah RA , menerangkan bahwa Rasululloh SAW bersabda : ” Barangsiapa yang mendapatkan satu raka’at dari sholat Jum’at , maka ia mendapatkannya.” ( HR. An Nasai )
Kedua :
Disyaratkan harus mengikuti khutbah Jum’at ( artinya jika seseorang tidak mengikuti khutbah Jum’at , berarti tidak syah sholat Jum’atnya ).
Ini adalah pendapat : ‘Atha , Thawus , Mujahid , Makhul.
Golongan ini berpendapat bahwa khutbah Jum’at adalah syarat syahnya sholat Jum’at.
18. KAPAN DIANGGAP MENDAPATKAN SHOLAT JUM’AT
Dalam masalah ini , ada tiga pendapat para ulama kita , yaitu :
Pertama : Pendapat Jumhur Ulama
Dianggap mendapatkan sholat Jum’at bila mendapatkan satu raka’at bersama imam ( kekurangannya menambah sendiri , seperti sholat wajib yang masbuk )
Dalil / Dasar Hukum :
Dari Abu Hurairah RA , menerangkan bahwa Rasululloh SAW bersabda :
” Barangsiapa yang mendapatkan satu raka’at dari sholat Jum’at , maka ia mendapatkannya.” ( HR. An Nasai )
Kedua : Pendapat Imam Abu Hanifah , An Nakha’i , Hamad
Dianggap mendapatkan sholat Jum’at , selama masih bisa mendapatkan sholat bersama imam meskipun hanya sedikit saja ( misalnya ikut bersama imam dalam tasyahud saja )
Dalil / Dasar Hukum :
Abu Qotadah RA , berkata : “ Di saat kami sholat bersama Rasulullloh SAW tiba – tiba Beliau mendengar suara orang hiruk pikuk. Setelah Beliau sholat , Beliau bertanya ,” Mengapa kamu hiruk pikuk ?” Mereka menjawab ,” Kami bercepat – cepat kepada sholat.” Nabi SAW bersabda ,” Janganlah kamu bergegas – gegas , apabila kamu datang kepada sholat , hendaklah kamu berlaku tenang. Maka apa yang kamu dapatkan bersama imam ikutilah sholatnya dan apa yang luput dari kamu , sempurnakanlah.” ( HR. Bukhori )
Ketiga : Pendapat ‘Atha , Thawus , Mujahid , Makhul.
Tidak mendapatkan sholat Jum’at tanpa mendengarkan khutbah Jum’at.
( Khutbah Jum’at termasuk Rukun Sholat Jum’at )
Dalil / Dasar Hukum :
Dari Ibnu Umar RA , menerangkan bahwa Rasululloh SAW bersabda : “ Khutbah dijadikan sebagai pengganti dua raka’at . Jika tidak mendapatkan khutbah maka hendaklah sholat empat raka’at ( sholat Zhuhur ) .” ( HR. Ibnu Abi Syaibah )
* Hadits pendapat yang ketiga , dilemahkan oleh Al Albani , karena terdapat Yahya Bin Abi Katsir yang tidak mendengar langsung dari Ibnu Umar ( sanadnya terputus )
19. APA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH ORANG YANG TIDAK SHOLAT JUM’AT BERSAMA IMAM KARENA UDZUR
Udzur yang dimaksud adalah sakit. Seseorang yang tidak melaksanakan sholat Jum’at bersama imam karena udzur , maka wajib atas dirinya itu melaksanakan “ sholat zhuhur empat raka’at “.
Dalil / Dasar Hukum :
Dari Ibnu Mas’ud RA , menerangkan bahwa Rasululloh SAW bersabda : “ Barangsiapa yang tidak mendapatkan sholat Jum’at ( karena udzur ) maka hendaklah ia sholat empat raka’at ( sholat Zhuhur ). “ ( HR. Ibnu Abi Syaibah , Thabrani )
Dari Hadits ini mengisyaratkan bahwa Sholat Zhuhur adalah asal dan Sholat Zhuhur wajib bagi orang yang tidak sholat Jum’at .
Hal ini juga diperkuat oleh Hadits : Dari Abdullah Bin Mi’dan dari neneknya , ia berkata : Abdullah Bin Mas’ud telah berkata kepada kami ,” Jika kalian ( wanita ) sholat Jum’at bersama imam , maka sholatlah dengan sholatnya. Dan jika kalian sholat di rumah kalian , maka sholatlah empat raka’at ( sholat zhuhur ).” ( HR. Ibnu Abi Syaibah )
Kita sudah maklum dan mengerti dari berbagai sumber , bahwa Rasululloh SAW dan para sahabat apabila melalukan perjalan pada hari Jum’at , maka Beliau mengqoshor sholatnya. Seandainya asal dari kewajiban sholat Jum’at adalah sholat Jum’at , tentulah Rasululloh SAW meskipun dalam perjalanan tetap sholat Jum’at.
20. JIKA HARI RAYA ( IDUL FITRI / IDUL ADHA ) BERSAMAAN HARINYA DENGAN HARI JUM’AT
Jika hari Raya Idul Fitri / Idul Adha jatuh pada hari Jum’at , maka :
F Apabila kita sudah melaksanakan sholat Idul Fitri / Idul Adha , maka kita boleh tidak melaksanakan sholat Jum’at.
F Apabila kita sudah melaksanakan sholat Idul Fitri / Idul Adha , lalu kita juga melaksanakan sholat Jum’at , maka boleh juga .
Dalil / Dasar Hukum :
Abu Hurairah RA , menerangkan bahwa Rasululloh SAW bersabda : “Telah berkumpul pada harimu ini ( hari Jum’at ) dua hari raya. Karena itu barangsiapa berkehendak , cukuplah baginya sholat hari raya ini , tak perlu ber-Jum’at lagi , dan kami akan mengerjakan Jum’at.” ( HR. Abu Dawud , Ibnu Majah , Al Hakim )
Dari Atha RA , ia berkata : “ Pada masa Ibnuz Zubair , hari Jum’at dan hari Raya Puasa jatuh bersamaan.” Maka ia berkata : “ Dua hari raya bertepatan pada satu hari. Dia mengumpulkan kedua – duanya dan mengerjakan dua raka’at saja pada pagi hari. Dia tidak menambah apa – apa lagi hingga dia mengerjakan sholat ashar.” ( HR. Abu Dawud )
Dari Wahab Ibnu Kaisan RA , ia berkata ,” Telah bertepatan dua hari raya ( hari Jum’at dan hari raya ) di masa Ibnuz Zubair. Maka dia berlambat – lambat ke luar , sehingga tinggi matahari. Di ketika telah tinggi matahari , dia pergi keluar ke musholla lalu berkhutbah , kemudian bersembahyang. Dan dia tidak bersembahyang untuk orang ramai pada hari Jum’at itu ( tidak melaksankan sholat Jum’at ). Saya terangkan yang demikian kepada Ibnu Abbas. Maka Ibnu Abbas berkata : ” Perbuatannya itu sesuai dengan sunnah.” ( HR. An Nasai )
21. SURAT – SURAT YANG DIBACA PADA SHOLAT JUM’AT OLEH RASULULLOH SAW
Ø Surat Al A’la ( raka’at pertama ) dan Al Ghosiyyah ( raka’at kedua )
Dari An Nu’man RA , ia berkata : “ Rasululloh SAW biasa membaca di dalam sholat dua hari raya dan sholat Jum’at dengan Sabbihisma Rabbikal A’la dan Hal ataaka haditsul ghosiyah.” ( HR. Muslim )
Dari Abu Hurairah RA , ia berkata : “ Aku pernah mendengar Rasululloh SAW membaca keduanya ( Surat Al A’la dan Al Ghosiyah ) pada hari Jum’at.” ( HR. Muslim )
Ø Surat Al Jumu’ah ( raka’at pertama ) dan Al Munaafiqun ( raka’at kedua )
Ibnu Abbas RA , berkata : ” Adalah Nabi SAW membaca pada sembahyang subuh di hari Jum’at dengan Alif Lam Mim tanzil dan Hal ata ‘alal insani dan dalam sembahyang Jum’at surat Al Jum’at dan Al Munaafiqun.” ( HR. Muslim , Ahmad , Abu Dawud , An Nasai )
Ø Surat Al Jumu’ah ( raka’at pertama ) dan Al Ghosiyah ( raka’at kedua )
Abdullah Ibnu Abdullah RA , menerangkan : “ Bahwasanya Adh Dhahhak Ibnu Qais bertanya kepada Nu’man Ibnu Basyir tentang apa yang Nabi SAW bacakan di hari Jum’at ( dalam sholat Jum’at ) sesudah surat Al Jumu’ah ? Nu’man menjawab ,” Nabi SAW membaca Hal ataka haditsul ghosiyah.” ( HR. Bukhori , Tirmidzi )
22. TENTANG KHOTIB YANG PEGANG TONGKAT PADA SAAT BERKHUTBAH
Kadang kita menjumpai pada saat sholat Jum’at di berbagai masjid , Khotibnya ada yang pegang tongkat , kadang ada yang tidak pegang tongkat. Bagaimana hal ini menurut Islam ? Apakah pernah dicontohkan Nabi SAW ?
Al Hakam Ibnu Hazan Al Kalafi RA , berkata :
“ Saya datang kepada Nabi SAW pada hari ke tujuh dari tujuh atau sembilan dari sembilan , lalu kami diam disisi Nabi SAW beberapa hari. Kami menyaksikan sholat Jum’at , maka Nabi SAW berdiri sambil bertekan atas busurnya atau atas tongkatnya , lalu memuji Alloh dan menyanjung Nya dengan beberapa kalimat yang ringan , indah , berisi , kemudian berkata “ Wahai manusia sesungguhnya kamu tidak mampu mengerjakan segala yang diperintah , akan tetapi berlaku benarlah kamu dan gembirakanlah hati teman – teman.” ( HR. Ahmad , Abu Dawud ).
Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad dan Al Fairuzabadi dalam Sifrus Sa’adah berkata :
“ Tidak ada hadits yang dihafadh ( mahfudh ) yang menyatakan bahwa Nabi SAW naik ke mimbar dengan memegang padang atau sesuatu yang lainnya. Nabi pernah bertekan pada tongkatnya sebelum Beliau membuat mimbar.”
*Hadits di atas menyatakan bahwa Nabi SAW pernah bertekan pada tongkat pada waktu berkhutbah di hari Jum’at ( sebelum Nabi SAW membuat mimbar )
*Setelah Nabi SAW membuat mimbar , Beliau tidak pernah bertekan pada tongkat lagi. ( tidak ada hadits yang menyatakan bahwa Nabi SAW naik mimbar dengan bertekan tongkat pada saat sedang berkhutbah )
23. TENTANG ADZAN JUM’AT ADA YANG SATU KALI ADZAN , ADA YANG DUA KALI ADZAN , BAGAIMANA ?
Juga kita jumpai dalam sholat Jum’at , ada yang satu kali adzan ada yang dua kali adzan , bagiamana ini ? Bagaimana yang sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW ?
Dari Said Bin Yazid RA , dia berkata “ Dahulu adzan yang pertama pada hari Jum’at ketika Imam ( khotib ) telah duduk di atas mimbar. Itu pada jaman Nabi SAW , Abu Bakar dan Umar. Ketika Utsman ( menjadi kholifah ) dan orang – orang telah banyak , ia menambah adzan yang ketiga di Zaura. ( Abu Abdullah ) yakni Imam Bukhori berkata “ Zaura adalah suatu tempat di pasar di kota Madinah.” ( HR. Bukhori )
As Sa’ib Ibnu Yazid berkata :
” Adzan pada hari Jum’at pada mulanya adalah apabila imam ( khotib ) telah duduk di atas mimbar. Demikian di masa Rasululloh SAW , di masa Abu Bakar dan di masa Umar. Di kala Usman mengendalikan pemerintahan dan telah banyak manusia , Usman menambah adzan ketiga di atas Zaura. Dan Nabi SAW tidak mempunyai selain dari seorang muadzin saja ( Bilal ) .” ( HR. Bukhori , An Nasai , Abu Dawud )
Menurut Riwayat Imam Ahmad dan An Nasai : “ Bilal membaca Adzan apabila Nabi SAW telah duduk di atas mimbar dan Bilal membaca iqomat apabila Nabi SAW telah turun dari mimbar.”
* Dari berbagai Hadits di atas dapat disimpulkan bahwa :
Ø Pada Jaman Rasululloh SAW , Abu Bakar dan Umar , Adzan pada hari Jum’at untuk sholat Jum’at hanya satu kali saja.
Ø Pada Jaman Usman Bin Affan , Adzan pada hari Jum’at untuk sholat Jum’at di tambah satu adzan lagi , sehingga adzan menjadi dua kali.
Sebaik - baik dan sebenar – benar ibadah adalah yang di contohkan oleh pembawa risalah itu sendiri yaitu Rasululloh Muhammad SAW
Imam An Nawawi dalam Syarah Muhazzab , Al Muhamili dalam Al Majmu , menyatakan bahwa Imam Syafi’i berkata ,” Aku Suka untuk Jum’at satu adzan saja disisi mimbar. Dan disukai disuarakan adzan oleh seorang muadzin saja , karena di masa Nabi SAW , adzan hanya disuarakan oleh seorang di hadapan imam , setelah imam duduk di mimbar , bukan disuarakan oleh segolongan muadzin.”
24. TENTANG SHOLAT SUNNAH QOBLIYAH ( sebelum ) JUM’AT
Tidak ada dalil yang shohih yang menyebutkan bahwa ada sholat sunnah rawatib sebelum / qobliyah Sholat Jum’at.
Di dalam Hadyun Nabawiy dikatakan ,” Jika Bilal selesai adzan , Rasululloh SAW langsung khutbah dan tidak ada seorangpun yang melakukan sholat ( kecuali sholat tahiyyatul masjid ) Dan adzan hanya sekali saja.”
Sholat Jum’at itu sama seperti sholat Ied ( Idul Fitri & Idul Adha ) yaitu tidak ada sholat sunnah sebelumnya.
Dari Umar RA , ia berkata : “ Sholat shafar itu dua raka’at , sholat hari raya haji dua raka’at , sholat hari raya puasa dua raka’at dan sholat Jum’at dua raka’at. Yang demikian itu sempurna , bukan qoshor menurut ketetapan Muhammad SAW.” ( HR. Ahmad , An Nasai , Ibnu Majah )
Ada pendapat yaitu mensunahkan sholat dua raka’at sebelum Sholat Jum’at berdasarkan qiyas kepada sholat Zhuhur. Menetapkan sunnah dengan keputusan qiyas adalah tidak boleh.
Abu Syamah menerangkan dengan panjang lebar tentang ketidakbenaran sholat sunnah sebelum sholat Jum’at , di dalam kitabnya “ Al Ba’its “
Yang ada adalah sholat sunnah setelah / ba’da sholat Jum’at
Rasululloh SAW apabila melaksanakan sholat sunnah setelah Sholat Jum’at sebanyak dua raka’at , bila dikerjakan di dalam Masjid. Apabila dikerjakan di rumah , maka Beliau melaksanakan sebanyak empat raka’at.
Beliau bersabda ,” Barangsiapa di antara kalian sholat , maka sholatlah empat raka’at sesudahnya.”
25. RESEP DARI RASULULLOH SAW , BILA NGANTUK SAAT KHOTIB SEDANG BERKHUTBAH
Apabila kita mengantuk berat pada saat khotib sedang berkhutbah , inilah resep dari Rasululloh SAW.
Dari Ibnu Umar RA , berkata , Rasululloh SAW bersabda : “ Apabila seseorang kamu merasa ngantuk dalam majelis di hari Jum’at , hendaklah ia berpindah ke tempat lain.” ( HR. Abu Dawud , Ahmad , Tirmidzi )
26. TERTIDUR SAAT MENUNGGU SHOLAT JUM’AT
Kadang - kadang kita lihat pada saat pelaksaan sholat Jum’at , ada jamaah yang ngantuk bahkan sampai tertidur. Bagaimana ini menurut Islam ?
Dari Syafan Ibnu Assal RA , ia berkata :
“ Adalah Rasululloh SAW memerintahkan kami , apabila kami dalam shafar ( perjalanan ) , tidak membuka sepatu – sepatu kami selama tiga hari tiga malam , kecuali lantaran janabah. Beliau tidak menyuruh membukanya karena membuang air ( BAB & BAK ) dan karena tidur.” ( HR. Ahmad , An Nasai , Tirmidzi )
* Hadits ini menyatakan bahwa membuang air ( BAB & BAK ) dan tidur adalah membatalkan wudhu.
Dari Anas Bin Malik RA , ia berkata :
“ Para sahabat Rasul SAW menantikan sholat Isya’ sambil duduk di dalam masjid , sehingga condonglah kepala – kepala mereka ( ngantuk ) kemudian setelah Nabi SAW datang , mereka bangun bersholat dengan tidak pergi wudhu lagi.” ( HR. Abu Dawud )
* Hadits ini menyatakan bahwa tidur tidak membatalkan wudhu
Dari dua Hadits yang kelihatan bertentangan ini , kita kompromikan / kumpulkan maka :
Ø Yang dimaksud tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang pulas atau nyenyak.
Ø Jika tertidur sebentar , maka tidak membatalkan wudhu.
Imam Malik , Imam Ahmad , Az Zuhri , Rabi , Al Auza’i mengatakan bahwa :
“ Tidur yang lama ( nyenyak / pulas ) itu membatalkan wudhu , sedang tidur yang sebentar tidak membatalkan wudhu.”
27. SHOLAT ZHUHUR SETELAH MELAKSANAKAN SHOLAT JUM’AT ADALAH TIDAK BENAR / TIDAK ADA LANDASANNYA
Bagi orang yang sudah melaksanakan sholat Jum’at , kemudian di melaksanakan lagi sholat zhuhur , ini adalah tidak benar / tidak ada landasannya / bid’ah. Kecuali orang yang tidak melaksanakan sholat Jum’at ( karena udzur ) , maka ia wajib melaksanakan sholat Zhuhur.
Tidak pernah sekalipun Rasululloh SAW , Khulafaur Rosyidin , Sahabat , Tabi’in , Tabi’ut Tabi’in , Para Imam Mazhab melaksanakan sholat Zhuhur setelah sholat Jum’at.
Sholat zhuhur setelah sholat Jum’at , diadakan oleh sekelompok pengikut Imam Syafi’i yang datang belakangan , yang mereka melandaskan dengan qiyas yang salah.
Alloh SWT berfirman :
” Mereka tidak lain hanyalah menduga – duga saja.” ( QS. Al Jatsiyah : 24 )
“ Sesungguhnya prasangka itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran.” ( QS. Yunus : 36 )
28. MEMBUNYIKAN KASET MENGAJI SEBELUM ADZAN JUM’AT
Ajaran yang sesuai dengan sunnah Rasululloh SAW , Sahabat , Salafush Sholih adalah tidak ada yang membunyikan kaset atau mengaji sebelum adzan Jum’at.
Jika seseorang datang ke masjid untuk sholat jum’at beberapa saat sebelum adzan Jum’at , boleh dia mengaji atau membaca Alqur’an , tetapi jangan sampai mengganggu orang lain yang sedang sholat.
29. WANITA YANG IKUT SHOLAT JUM’AT
Sholat Jum’at tidaklah wajib bagi wanita dengan kesepakatan para ulama’, demikian dikatakan Ibnu Khuzaimah Rahimahullah dalam shahihnya (3/112). Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata, "Adapun wanita, maka tidak ada perselisihan pendapat di kalangan ulama tentang tidak wajibnya shalat Jum’at bagi kaum wanita." (Al Mughni, 2/338)
Yang juga mendukung tidak wajibnya shalat Jum’at bagi wanita adalah hadits Rasulullah SAW yang menunjukkan keutamaan shalat di rumah bagi wanita dibanding shalatnya di masjid , yaitu :
"Shalatnya salah seorang dari kalian di makhda’nya (kamar khusus yang dipergunakan untuk menyimpan barang berharga) lebih utama daripada shalatnya di kamarnya. Dan shalat di kamarnya lebih utama daripada shalatnya di rumahnya. Dan shalatnya di rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid kaumnya. Dan shalat di masjid kaumnya lebih utama daripada shalatnya bersamaku." (HR. Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban dalam Shahih keduanya dan dihasankan oleh Asy Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah hal 115).
Sebaik-baik tempat shalat bagi kaum wanita adalah bagian paling dalam (tersembunyi) dari rumahnya. ( HR. Ahmad dan Al-Baihaqi, hadits shahih)
Namun apabila seorang wanita telah mengerjakan shalat Jum’at bersama Imam (di masjid) maka shalatnya sah dan tidak perlu lagi mengerjakan shalat dzuhur. Demikian yang disepakati pada ulama’ sebagaimana disebutkan Imam An Nawawi dalam Al Majmu’ Syahrul Muhadzdzab (4/495)
Dari Abdullah Bin Mi’dan dari neneknya , ia berkata : Abdullah Bin Mas’ud telah berkata kepada kami ,” Jika kalian ( wanita ) sholat Jum’at bersama imam , maka sholatlah dengan sholatnya. Dan jika kalian sholat di rumah kalian , maka sholatlah empat raka’at ( sholat zhuhur ).” ( HR. Ibnu Abi Syaibah )
Pada jaman Rasulullah SAW sebagian sahabat wanita mampu menghafalkan surat Qaff dari lisan Rasulullah SAW pada saat sholat jum’at. Hal ini menunjukkan bahwa pada masa itu kaum wanita ikut serta menghadiri shalat jum’at bersama kaum pria dan tidak ada larangan terhadap mereka dari Rasululloh SAW, sebagaimana diriwayatkan dari putri Haritsah bin an Nu’man ia berkata,”Tidaklah aku menghafal surat Qaff kecuali dari bibir Rasulullah SAW , saat Beliau SAW berceramah dengannya setiap hari jum’at.” (HR. Muslim).
Rasululloh SAW bersabda ,” Janganlah kalian melarang para wanita (pergi) ke masjid dan hendaklah mereka keluar dengan tidak memakai wangi-wangian. (HR. Ahmad dan Abu Dawud, hadits shahih)
Jangan kamu melarang istri-istrimu (shalat) di masjid, namun rumah mereka sebenarnya lebih baik untuk mereka.(HR. Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)
*********** Semoga Bermanfa’at ***********
Setiap perkataan / pendapat dalam buku / lembaran ini yang Anda temukan sesuai dengan Al Qur’an dan As Sunnah , maka ambillah dan amalkanlah.
Dan jika tidak sesuai dengan Al Qur’an dan As Sunnah , maka buanglah perkataan / pendapat kami dan ambillah yang dari Al Qur’an dan As Sunnah.