Pengertian Shalat Jum'at, Hukum, Syarat, Ketentuan, Hikmah Dan Sunah Solat Jumat
A. Arti Definisi / Pergertian Shalat Jumat
B. Hukum Sholat Jum'at
Dalil Al-qur'an Surah Al Jum'ah ayat 9 :
C. Syarat Sah Melaksanakan Solat Jumat
D. Ketentuan Shalat Jumat
E. Hikmah Solat Jum'at
F. Sunat-Sunat Shalat Jumat
Kewajiban Sholat Jum'at
Hari Jum’at adalah hari penting bagi kaum muslim, dibandingkan dengan hari-hari yang lainnya. Mari simak hadits Rasululloh SAW berikut.
Pada hari Jum’at pula dilakukan Jum’atan, ibadah khusus seminggu sekali yang wajib diikuti oleh kaum lelaki muslim. Tentu saja ada dalilnya mengapa ibadah Jum’atan ini wajib dilakukan, yakni:
Keutamaan sholat Jum’at dinyatakan dalam hadits berikut, Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Rasululloh SAW bersabda,
Dengan demikian, nyatalah bahwa ibadah Jum’atan adalah kewajiban bagi kaum muslim terutama laki-laki yang sudah baligh, sehat, dan bermukim (tidak sedang bepergian).
Sumber
Tidak termasuk syarat sahnya jum’at adalah jumlah jamaahnya mencapai 40 orang, namun jikalau jumlah jamaah jum’atnya banyak maka lebih baik, berdasarkan keumuman hadits berikut:
“Dan sholatnya seorang laki-laki bermakmum dengan seorang laki-laki lebih utama daripada ia sholat sendirian. Sholatnya seorang laki-laki bermakmum dengan dua orang laki-laki lebih utama daripada ia sholat bersama seorang laki-laki. Dan semakin banyak jumlah jamaahnya semakin dicintai Allah Azza Wa Jalla.” (HR Abu Daud No 554 dan Nasai No 843, dihasankan oleh Albani).
Akan tetapi seandainya hanya ada tiga orang jamaah yang berkumpul disuatu masjid maka sudah sah bagi mereka untuk menegakkan sholat jum’at ditempat tersebut. Hal ini berdasarkan keumuman riwayat berikut ini:
“Dari Abu Said Al Khudri ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika mereka terdiri dari tiga orang maka hendaklah salah seorang dari mereka ada yang menjadi imam. Dan orang yang paling berhak menjadi imam adalah orang yang paling baik bacaan Al Qur’annya.” (HR. Muslim No 1077)
Inilah pendapat yang terkuat (yang rajih) dari para ulama, jadi tidak harus bilangan jamaahnya berjumlah 40 orang. Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Al Ikhtiyarat Al Ilmiyyah : 119-120, juga merupakan salah satu pendapatnya Imam Ahmad bin Hanbal (lihat Al Ihkam Syarah Ushulul Ahkam, Abdurrahman bin Al Qasim 1/442-444), dan demikian pula pendapat Syeikh Abdul Aziz bi Bazz (lihat Sholatul Mukmin, Syeikh Saad Al Qahtani 2/802).
*****
Khutbah Jum'at bukan merupakan sahnya Sholat Jum'at?
Perhatikan hadits berikut :
Berarti Khutbah Jum'at bukan syarat sahnya Sholat Jum'at, bahkan Khutbah Jum'at dan Sholat Jum'at merupakan 2 jenis ibadah yang kedudukan hukumnya berbeda. Sholat Jum'at kedudukannya fardhu karena dasar perintahnya adalah Al Qur'an, sedangkan Khutbah Jum'at kedudukan hukumnya sunnah karena perintahnya ada di Al Hadits. Setiap ibadah sunnah kalau tidak dapat dilakukan maka tidak ada sanksi hukumnya. Dengan demikian orang yang lumpuh (karena tidak ada yang menggendongnya ke masjid) boleh Sholat Jum'at sendirian di rumahnya tanpa harus Khutbah Jum'at.
Apakah yang dilakukan oleh kaum wanita pada hari Jum'at?
Diwajibkan kepada para wanita pada hari Jum'at supaya mengerjakan Sholat Jum'at dengan tidak memberatkan menghadiri jamaah Jum'at ke masjid ataupun di rumahnya masing-masing. Bagi orang-orang yang tidak hadir ke masjid, mereka diwajibkan mengerjakan Sholat Jum'at juga dua roka'at.
Jum'at itu dua roka'at, sempurna, bukan diringkaskan. Demikian Perintah Allah atas lidah Nabimu, dan telah sia-sia orang yang mengada-ada. (HR Ahmad dan Nasa'i)
Al Qur'an mengatakan agar kita menaati Allah dan RasulNya :
Sabda Rasulullah SAW :
Berikut ini adalah kajian singkat tentang sholat Jum'at. Hukum sholat Jum'at sholat Jum'at hukumnya wajib bagi kaum lelaki yang telah memenuhi syarat yaitu sebanyak dua rakaat. Adapun dalil tentangnya adalah sebagai berikut.
Para ulama telah sepakat bahwa sholat Jum'at itu wajib hukumnya. Keutamaan Hari Jum'at Hari Jum'at adalah hari yang penuh keberkahan mempunyai kedudukan yang agung dan merupakan hari yang paling utama. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam bersabda
Hal-Hal yang Disunnahkan serta Beberapa Adab Hari Jum'at
Lebih Awal Pergi ke Masjid untuk sholat Jum'at Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam
Melakukan sholat-sholat Sunnah di Masjid Sebelum sholat Jum'at Selama Imam Belum Datang
Apabila imam telah datang maka berhenti dari itu kecuali sholat tahiyyatul masjid tetap boleh dikerjakan meskipun imam sedang berkhotbah tetapi hendaknya dipercepat.
Makruh Melangkahi Pundak-Pundak Orang yang Sedang Duduk dan Memisahkan Mereka
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam ketika beliau melihat seseorang yang melangkahi pundak orang-orang. “Duduklah sesungguhnya kamu telah mengganggu orang lain lagi pula kamu datang terlambat.” “.. Dan tidak memisahkan antara dua orang.. niscaya akan diampuni segala dosanya dari Jum'at ke Jum'at berikutnya.”
Berhenti dari Segala Pembicaraan dan Perbuatan Sia-Sia apabila Imam telah Datang
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam “Apabila kamu berkata kepada temanmu ‘diamlah’ ketika imam sedang berkhutbah pada hari Jum'at maka sesungguhnya kamu telah berbuat sia-sia.”.
Diharamkan Transaksi Jual Beli ketika Azan Sudah Mulai Berkumandang, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya :
Hendaklah Memperbanyak Membaca Shalawat serta Salam kepada Rasulullah pada Malam Jum'at dan Siang Harinya
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam “Perbanyaklah membaca shalawat kepadaku pada hari Jum'at sesungguhnya tidak seorang pun yang membaca shalawat kepadaku pada hari Jum'at kecuali diperlihatkan kepadaku shalawatnya itu.”
“Perbanyaklah membaca shalawat kepadaku pada hari Jum'at dan malam Jum'at maka barangsiapa bershalawat kepadaku sekali niscaya Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.”.
Disunnahkan Membaca Surat Al-Kahfi “Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum'at maka dia akan mendapat cahaya yang terang di antara kedua Jum'at itu.”
Bersungguh-sungguh dalam Berdoa untuk Mendapatkan Waktu yang Mustajab “Sesungguhnya pada hari Jum'at ada saat yang apabila seorang hamba muslim mendapatinya sedang dia dalam keadaan sholat dan memohon kebaikan kepada Allah niscaya Allah akan mengabulkannya.”
Saat istijabah itu ialah pada akhir waktu hari Jum'at. Ini berdasarkan hadis Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam “Hari Jum'at terdiri dari dua belas waktu di antaranya ada waktu di mana tidak seorang hamba muslim pun yang meminta kepada Allah suatu permintaan terkecuali akan diberikan kepadanya maka hendaklah kalian mencarinya pada waktu terakhir yaitu setelah Ashar.”
Dalam hadis lain disebutkan Dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu ia berkata “Bersabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam ‘Sebaik-baik hari di mana matahari terbit di dalamnya adalah hari Jum'at. Pada hari itu Adam diciptakan pada hari itu pula dia diturunkan ke bumi pada hari itu pula taubatnya diterima pada hari itu pula dia wafat pada hari itu pula kiamat akan terjadi dan tidak ada makhluk yang melata di muka bumi kecuali menunggu hari Kiamat itu dari waktu Subuh hari Jum'at sampai terbit matahari krn takut pada hari Kiamat terkecuali jin dan manusia. Di dalamnya ada satu saat yang apabila seorang hamba muslim menemuinya sedang dia dalam keadaan sholat dan memohon kepada Allah suatu kebutuhan niscaya akan dikabulkan permohonannya’. Ka’b berkata ‘Yang demikian itu hanya ada satu hari dalam setahun?’ Aku berkata ‘Bahkan pada tiap hari Jum'at’. Berkata Abu Hurairah ‘Maka Ka’b membaca Taurat kemudian berkata ‘Benarlah perkataan Nabi Shallallaahu alaihi wa sallam itu’. Abu Hurairah berkata ‘Kemudian aku bertemu Abdullah Ibnu Salam lalu aku ceritakan apa yang menjadi pembicaraanku dgn Ka’b maka dia berkata ‘Aku telah mengetahui kapan saat itu’. Abu Hurairah berkata ‘Aku katakan kepadanya ‘Beritahukan kepadaku hal itu’. Abdullah bin Salam berkata ‘Waktunya adalah saat terakhir dari hari Jum'at’ Aku katakan kepadanya ‘Bagaimana mungkin padahal Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam telah bersabda ‘Tidak seorang hamba muslim pun yang mendapatinya sedang ia dalam keadaan sholat dan pada waktu itu tidak boleh sholat. Berkatalah Abdullah bin Salam ‘Bukankah Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam telah bersabda ‘Barangsiapa duduk pada suatu tempat sambil menunggu sholat maka dia dianggap dalam keadaan sholat sampai dia melaksanakan sholat’ Aku katakan ‘Ya’. Dia berkata ‘Itulah maksudnya’.” Dikatakan pula bahwa saat tersebut adalah sejak duduknya imam di atas mimbar hingga usainya pelaksanaan sholat.
Syarat-Syarat Kewajiban sholat Jum'at sholat Jum'at diwajibkan atas tiap muslim laki-laki yang merdeka sudah mukallaf sehat badan serta muqim. Ini berdasarkan hadis Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam “sholat Jum'at itu wajib atas tiap muslim dilaksanakan secara berjamaah terkecuali empat golongan yaitu hamba sahaya perempuan anak kecil dan orang sakit.”
Adapun bagi orang yang musafir maka tidak wajib melaksanakan sholat Jum'at sebab Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam pernah melakukan perjalanan untuk menunaikan haji dan bertempur namun tidak pernah diriwayatkan bahwa beliau melaksanakan sholat Jum'at. Dalam sebuah atsar disebuntukan bahwa Amirul Mukminin Umar Ibnul Khattab Radhiallaahu anhu melihat seseorang yang terlihat akan melakukan perjalanan kemudian beliau mendengar ucapannya “Seandainya hari ini bukan hari Jum'at niscaya aku akan bepergian.” Maka Khalifah Umar berkata “Silakan Anda pergi sesungguhnya sholat Jum'at itu tidak menghalangimu dari bepergian.” Syarat-Syarat Sahnya sholat Jum'at Untuk sahnya sholat Jum'at itu ada beberapa syarat yaitu sebagai berikut
Dilaksanakan di suatu perkampungan atau kota krn di zaman Rasulullah tidak pernah melaksanakan kecuali di perkampungan atau di kota. Beliau Shallallaahu alaihi wa sallam juga tidak pernah menyuruh penduduk dusun untuk melaksanakannya. Dan tidak pernah disebuntukan bahwa ketika bepergian beliau melaksanakan sholat Jum'at.
Meliputi dua khotbah. Ini berdasarkan pada perbuatan Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam dan kebiasaan beliau. Juga dikarenakan khotbah merupakan salah satu manfaat yang sangat besar dari pelaksanaan sholat Jum'at. Karena ia mengandung zikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala peringatan terhadap kaum muslimin serta nasihat bagi mereka.
Tata Cara sholat Jum'at Adapun tata cara pelaksanaan sholat Jum'at yaitu imam naik ke atas mimbar setelah tergelincirnya matahari kemudian memberi salam. Apabila ia sudah duduk maka muazin melaksanakan azan sebagaimana halnya azan Dhuhur. Selesai azan berdirilah imam untuk melaksanakan khotbah yang dimulai dgn hamdalah dan pujian kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala serta membaca shalawat kepada Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam. Kemudian memberikan nasihat kepada para jamaah mengingatkan mereka dgn suara yang lantang menyampaikan perintah dan larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya mendorong mereka untuk berbuat kebajikan serta menakut-nakuti mereka dari berbuat keburukan dan mengingatkan mereka dgn janji-janji kebaikan Allah Subhanahu wa Ta’ala serta ancaman-ancaman-Nya. Kemudian duduk sebentar lalu memulai khotbahnya yang kedua dgn hamdalah dan pujian kepada-Nya. Kemudian melanjuntukan khotbahnya dgn pelaksanaan yang sama dgn khotbah pertama dan dgn suara yang layaknya seperti suara seorang komandan pasukan perang sampai selesai tanpa perlu berpanjang lebar kemudian turun dari mimbar. Selanjutnya muazin melaksanakan iqamah untuk melaksanakan sholat. Kemudian sholat berjamaah dua rakaat dgn mengeraskan bacaan dan sebaiknya surat yang dibaca pada rakaat pertama setelah al-Fatihah adalah surat Al-A’la dan pada rakaat kedua surat Al-Ghasyiah atau pada rakaat pertama setelah Al-Fatihah surat Al-Jumu’ah dan pada rakaat kedua surat Al-Munafiqun. Akan tetapi jika imam membaca surat yang lain juga tidak apa-apa. sholat Sunnah Sebelum dan Sesudah sholat Jum'at Dianjurkan sholat sunnah sebelum pelaksanaan sholat Jum'at semampunya sampai imam naik ke mimbar krn pada waktu itu tidak dianjurkan lagi sholat sunnah kecuali sholat tahiyatul masjid bagi orang yang masuk ke dalam masjid. Dalam hal ini sholat tetap boleh dilaksanakan sekalipun imam sedang berkhotbah dgn catatan mempercepat pelaksanaannya sebagaimana diterangkan di atas. Adapun setelah sholat Jum'at maka disunnahkan sholat empat rakaat atau dua rakaat. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Sallallaahu alaihi wa sallam “Barangsiapa di antara kamu ingin sholat setelah Jum'at maka hendaklah sholat empat rakaat.”.
Dari Ibnu Umar Radhiallaahu anhuma disebuntukan “Bahwasanya Nabi Shallallaahu alaihi wa sallam sholat setelah sholat Jum'at dua rakaat di rumah beliau.”
Sebagai pengamalan hadis-hadis ini sebagian ulama mengatakan bahwa seorang muslim apabila ingin sholat sunnah setelah Jum'at di masjid maka dia sholat empat rakaat dan apabila dia sholat di rumah maka dia sholat dua rakaat. Referensi Subulus Salaam as-Son’ani Riyadhus Sholihin an-Nawawi Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia
*****
Wikipedia - Sholat Jum'at
Sholat Jumat adalah aktivitas ibadah Sholat pemeluk agama Islam yang dilakukan setiap hari Jumat secara berjama'ah pada waktu dzhuhur.
Sholat Jumat merupakan kewajiban setiap muslim laki-laki. Hal ini tercantum dalam Al Qur'an dan Hadits berikut ini:
Adapun tata cara pelaksanaan Sholat Jum’at, yaitu :
Pada Sholat Jumat setiap muslim dianjurkan untuk memperhatikan hal-hal berikut:
Berikut adalah sumber dalam Hadits berkenaan dengan Sholat Jumat dan hari Jumat :
Setelah adzan yang pertama selesai dikumandangkan, hendaklah dikerjakan shalat sunat 2 rakaat dengan niat:
"aku niat shalat jum'at 2 rakaat sebelumnya, karena Allah ta'ala."
NIAT SHALAT FARDHU JUMA'AT
"aku niat shalat fardhu jum'at 2 rakaat menghadap kiblat mengikuti imam karena Allah ta'ala."
jika menjadi IMAM maka kata MA'MUUMAN di ganti menjadi IMAAMAN.
Jika shalat fardhu jum'at telah selesai dikerjakan, sebelum pulang hendaklah mengerjakan shalat sunat 2 rakaat, dengan niat:
"aku niat shalat sunat jum'at 2 rakaat sesudahnya, karena Allah ta'ala."
WIRID DAN DO'A SETELAH SHALAT FARDHU JUM'AT
Apabila shalat fardhu jum'at telah selesai dikerjakan, Maka setelah salam hendaklah membaca:
"wahai Allah! Yang maha kaya, yang maha terpuji, yang maha mengadakan, yang maha mengembalikan, yang maha pengasih, yang maha mengasihi. Berikanlah aku kekayaan dengan barang mu yang halal, jauh dari barang yang haram, dan dengan berbuat taat kepada-mu, jauh dari berbuat maksiat, dan dngan anugrah mu, jauh dari (meminta) kepada selain-mu."
*****
Surah Al-Qur'an Yang Sering Dibaca Imam Sholat Jum'at Setelah Surah Al-Fati'hah
Pada Roka'at Pertama - Surah Al-A'la (QS.87-"1-19")
BISMILLÀHIR ROHMÀNIR ROHÎM,
SABBIHISMA ROBBIKAL A’LA, LLAZI KHALAQA FASAWWÀ, WALLAZI QADDARO FAHADÀ, WALLAZI AKHRODJAL MAR’À, FADJA’LAHOU GHOUÇÂ~ANN AHWÀ, SANOUQRI-OUKA FALÀ TANNSSÀ, ILLÀ MÀSHÂ~ALLÀHu, INNAHOU YA’LAMOUL DJAHRO WAMÀ YAKHFÀ, WANOYASSIROKA LILYOUSSRÀ, FAZAKKIR INNAFA ‘ATÎZZIKRÀ, SAYAZZAKKARO MAYN YAKHSHÀ, WA YAT-DJANNABOHAL ASHKÀ, LLAZI YASSLANNÀROL KOUBRÀ, ÇOUMMA LÀ YAMOUTO FÎHÀ WALÀ YAHYÀ, QAD-AFLAHÀ MANNTAZAKKÀ, WAZAKAROSSMA ROBBIHI FASSALLÀ BAL TOUÇIROUNAL HAYÀTADOUNYÀ, WAL ÀKHIROTO KHAYROUWWA ABQÀ, INNAHÀZÀ LAFISSOUHOUFIL OULÀ, SOUHOUFI IBRÀHIMA WA MOUSSA
Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang
Pada Roka'at Pertama - Surah Al-Ghosyiyah (QS.88-"1-26")
Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang
Sumber
A. Arti Definisi / Pergertian Shalat Jumat
Sholat Jum'at adalah ibadah salat yang dikerjakan di hari jum'at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah.
B. Hukum Sholat Jum'at
Shalah Jum'at memiliki hukum wajib 'ain bagi laki-laki / pria dewasa beragama islam, merdeka dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu. Jadi bagi para wanita / perempuan, anak-anak, orang sakit dan budak, solat jumat tidaklah wajib hukumnya.
Dalil Al-qur'an Surah Al Jum'ah ayat 9 :
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
C. Syarat Sah Melaksanakan Solat Jumat
- Shalat jumat diadakan di tempat yang memang diperuntukkan untuk sholat jumat. Tidak perlu mengadakan pelaksanaan solat jum'at di tempat sementara seperti tanah kosong, ladang, kebun, dll.
- Minimal jumlah jamaah peserta salat jum'at adalah 40 orang.
- Shalat Jum'at dilaksanakan pada waktu shalat dhuhur / zuhur dan setelah dua khutbah dari khatib.
D. Ketentuan Shalat Jumat
Shalat jumat memiliki isi kegiatan sebagai berikut :
- Mengucapkan hamdalah.
- Mengucapkan shalawat Rasulullah SAW.
- Mengucapkan dua kalimat syahadat.
- Memberikan nasihat kepada para jamaah.
- Membaca ayat-ayat suci Al-quran.
- Membaca doa.
E. Hikmah Solat Jum'at
- Simbol persatuan sesama Umat Islam dengan berkumpul bersama, beribadah bersama dengan barisan shaf yang rapat dan rapi.
- Untuk menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antar sesama manusia. Semua sama antara yang miskin, kaya, tua, muda, pintar, bodoh, dan lain sebagainya.
- Menurut hadis, doa yang kita panjatkan kepada Allah SWT akan dikabulkan.
- Sebagai syiar Islam.
F. Sunat-Sunat Shalat Jumat
- Mandi sebelum datang ke tempat pelaksanaan sholat jum at.
- Memakai pakaian yang baik (diutamakan putih) dan berhias dengan rapi seperti bersisir, mencukur kumis dan memotong kuku.
- Memakai pengaharum / pewangi (non alkohol).
- Menyegerakan datang ke tempat salat jumat.
- Memperbanyak doa dan salawat nabi.
- Membaca Alquran dan zikir sebelum khutbah jumat dimulai.
Kewajiban Sholat Jum'at
Hari Jum’at adalah hari penting bagi kaum muslim, dibandingkan dengan hari-hari yang lainnya. Mari simak hadits Rasululloh SAW berikut.
“Sebaik-baik hari adalah hari Jum’at, pada hari itulah diciptakan Nabi Adam, dan pada hari itu dia diturunkan ke bumi, pada hari itu pula diterima taubatnya, pada hari itu pula beliau diwafatkan, dan pada hari itu pula terjadi Kiamat. Pada hari itu ada saat yang kalau seorang muslim menemuinya kemudian shalat dan memohon segala keperluannya kepada Allah, niscaya akan dikabulkan.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasai)
Pada hari Jum’at pula dilakukan Jum’atan, ibadah khusus seminggu sekali yang wajib diikuti oleh kaum lelaki muslim. Tentu saja ada dalilnya mengapa ibadah Jum’atan ini wajib dilakukan, yakni:
Al Jumu’ah(62):9,“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui.”
“Hendaklah orang-orang itu berhenti dari meninggalkan shalat Jum’at atau kalau tidak, Allah akan menutup hati mereka kemudian mereka akan menjadi orang yang lalai.” (HR. Muslim)
“Sungguh aku berniat menyuruh seseorang (menjadi imam) shalat bersama-sama yang lain, kemudian aku akan membakar rumah orang-orang yang meninggalkan shalat Jum’at.” (HR. Muslim)
“Shalat Jum’at itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan secara berjama’ah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang sakit.” (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)
Keutamaan sholat Jum’at dinyatakan dalam hadits berikut, Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Rasululloh SAW bersabda,
“Barangsiapa yang mandi Jumat seperti mandi junub kemudian berangkat (ke masjid), maka seolah-olah ia berkurban unta. Barangsiapa yang berangkat pada saat yang kedua, maka seolah-olah ia berkurban lembu. Barangsiapa yang berangkat pada saat ketiga, maka seolah-olah ia berkurban kibas yang bertanduk. Barangsiapa yang berangkat pada saat yang keempat, maka seolah-olah ia berkurban ayam. Dan, barangsiapa yang berangkat pada saat kelima, maka seolah-olah ia berkurban telur. Apabila imam keluar (naik mimbar), maka para malaikat mendengarkan khutbah.” (HR Bukhari)
Dengan demikian, nyatalah bahwa ibadah Jum’atan adalah kewajiban bagi kaum muslim terutama laki-laki yang sudah baligh, sehat, dan bermukim (tidak sedang bepergian).
Sumber
Tidak termasuk syarat sahnya jum’at adalah jumlah jamaahnya mencapai 40 orang, namun jikalau jumlah jamaah jum’atnya banyak maka lebih baik, berdasarkan keumuman hadits berikut:
وَصَلَاةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ وَصَلَاةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَانُوا أَكْثَرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
“Dan sholatnya seorang laki-laki bermakmum dengan seorang laki-laki lebih utama daripada ia sholat sendirian. Sholatnya seorang laki-laki bermakmum dengan dua orang laki-laki lebih utama daripada ia sholat bersama seorang laki-laki. Dan semakin banyak jumlah jamaahnya semakin dicintai Allah Azza Wa Jalla.” (HR Abu Daud No 554 dan Nasai No 843, dihasankan oleh Albani).
Akan tetapi seandainya hanya ada tiga orang jamaah yang berkumpul disuatu masjid maka sudah sah bagi mereka untuk menegakkan sholat jum’at ditempat tersebut. Hal ini berdasarkan keumuman riwayat berikut ini:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانُوا ثَلَاثَةً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَحَدُهُمْ وَأَحَقُّهُمْ بِالْإِمَامَةِ أَقْرَؤُهُمْ
“Dari Abu Said Al Khudri ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika mereka terdiri dari tiga orang maka hendaklah salah seorang dari mereka ada yang menjadi imam. Dan orang yang paling berhak menjadi imam adalah orang yang paling baik bacaan Al Qur’annya.” (HR. Muslim No 1077)
Inilah pendapat yang terkuat (yang rajih) dari para ulama, jadi tidak harus bilangan jamaahnya berjumlah 40 orang. Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Al Ikhtiyarat Al Ilmiyyah : 119-120, juga merupakan salah satu pendapatnya Imam Ahmad bin Hanbal (lihat Al Ihkam Syarah Ushulul Ahkam, Abdurrahman bin Al Qasim 1/442-444), dan demikian pula pendapat Syeikh Abdul Aziz bi Bazz (lihat Sholatul Mukmin, Syeikh Saad Al Qahtani 2/802).
*****
Khutbah Jum'at bukan merupakan sahnya Sholat Jum'at?
Perhatikan hadits berikut :
"Barang siapa dapat satu roka'at (bersama Imam) dari Sholat Jum'at dan lainnya, hendaklah ia tambah padanya satu (roka'at) lagi, karena (dengan ini) tammam (sempurnalah) sholatnya" (HR Nasa'i, Ibnu Majah dan Daraquthni - Bulughul Maram : 473)
Berarti Khutbah Jum'at bukan syarat sahnya Sholat Jum'at, bahkan Khutbah Jum'at dan Sholat Jum'at merupakan 2 jenis ibadah yang kedudukan hukumnya berbeda. Sholat Jum'at kedudukannya fardhu karena dasar perintahnya adalah Al Qur'an, sedangkan Khutbah Jum'at kedudukan hukumnya sunnah karena perintahnya ada di Al Hadits. Setiap ibadah sunnah kalau tidak dapat dilakukan maka tidak ada sanksi hukumnya. Dengan demikian orang yang lumpuh (karena tidak ada yang menggendongnya ke masjid) boleh Sholat Jum'at sendirian di rumahnya tanpa harus Khutbah Jum'at.
Apakah yang dilakukan oleh kaum wanita pada hari Jum'at?
Diwajibkan kepada para wanita pada hari Jum'at supaya mengerjakan Sholat Jum'at dengan tidak memberatkan menghadiri jamaah Jum'at ke masjid ataupun di rumahnya masing-masing. Bagi orang-orang yang tidak hadir ke masjid, mereka diwajibkan mengerjakan Sholat Jum'at juga dua roka'at.
Jum'at itu dua roka'at, sempurna, bukan diringkaskan. Demikian Perintah Allah atas lidah Nabimu, dan telah sia-sia orang yang mengada-ada. (HR Ahmad dan Nasa'i)
Al Qur'an mengatakan agar kita menaati Allah dan RasulNya :
- Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah Aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Katakanlah: "Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, Maka Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir". [QS 3:31-32]
- Dan Kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya Jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. [QS 4:64]
- Dan Barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, Yaitu: Nabi-nabi, Para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. dan mereka Itulah teman yang sebaik-baiknya. [QS 4:69]
- Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. dan Barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), Maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka. [QS 4:80]
- Dan Barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. [QS 4:115]
- Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali. [QS 4:142]
- Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. jika kamu berpaling, Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. [QS 5:92]
- Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu berpaling dari pada-Nya, sedang kamu mendengar (perintah-perintah-Nya) [QS 8:20]
- Katakanlah: "Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?" Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya. Mereka itu orang-orang yang telah kufur terhadap ayat-ayat Tuhan mereka dan (kufur terhadap) perjumpaan dengan Dia, maka hapuslah amalan- amalan mereka, dan Kami tidak mengadakan suatu penilaian bagi (amalan) mereka pada hari kiamat. Demikianlah balasan mereka itu neraka Jahannam, disebabkan kekafiran mereka dan disebabkan mereka menjadikan ayat-ayat-Ku dan rasul-rasul-Ku sebagai olok-olok. [QS 18:103-106]
- Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah. [QS 33:21]
- dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. [QS 33 : 36]
- Pada hari ketika muka mereka dibolak-balikan dalam neraka, mereka berkata: "Alangkah baiknya, andaikata Kami taat kepada Allah dan taat (pula) kepada Rasul". Dan mereka berkata;:"Ya Tuhan Kami, Sesungguhnya Kami telah mentaati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar Kami, lalu mereka menyesatkan Kami dari jalan (yang benar). Ya Tuhan Kami, timpakanlah kepada mereka azab dua kali lipat dan kutuklah mereka dengan kutukan yang besar". [QS 33:66-68]
- Barangsiapa yang berpaling dari pengajaran Tuhan yang Maha Pemurah (Al Quran), Kami biarkan baginya syaitan (yang menyesatkan) Maka syaitan Itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya. Dan Sesungguhnya syaitan-syaitan itu benar-benar menghalangi mereka dari jalan yang benar dan mereka menyangka bahwa mereka mendapat petunjuk. [QS 43:36-37]
- kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. [QS 45:18]
- Dan orang-orang yang kafir, maka kecelakaanlah bagi mereka dan Allah menyesatkan amal-amal mereka. Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al Quran) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka. [QS 47:8-9]
- Sesungguhnya orang-orang kafir dan (yang) menghalangi manusia dari jalan Allah serta memusuhi Rasul setelah petunjuk itu jelas bagi mereka, mereka tidak dapat memberi mudharat kepada Allah sedikitpun. dan Allah akan menghapuskan (pahala) amal-amal mereka. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu. [QS 47:32-33]
Sabda Rasulullah SAW :
- Dari Aisyah r.a., katanya Rasulullah SAW bersabda : "Siapa yang mengada-ada dalam urusan agama kami, yang kami tidak pernah mengadakannya, maka itu DITOLAK." (Shahih Muslim : 1700)
- Dari Aisyah r.a., katanya Rasulullah SAW bersabda : "Siapa yang mengamalkan suatu amal (ibadah) yang tidak pernah kami lakukan, maka amalnya itu DITOLAK." (Shahih Muslim : 1701)
Berikut ini adalah kajian singkat tentang sholat Jum'at. Hukum sholat Jum'at sholat Jum'at hukumnya wajib bagi kaum lelaki yang telah memenuhi syarat yaitu sebanyak dua rakaat. Adapun dalil tentangnya adalah sebagai berikut.
“Wahai orang-orang yang beriman apabila kamu diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jum'at maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli dan itu lbh baik bagi kamu jika kamu mengetahui.”
“Hendaklah orang-orang itu berhenti dari meninggalkan sholat Jum'at atau kalau tidak Allah akan menutup hati mereka kemudian mereka akan menjadi orang yang lalai.”
“Sungguh aku berniat menyuruh seseorang sholat bersama-sama yang lain kemudian aku akan membakar rumah orang-orang yang meninggalkan shalat Jum'at.”
“sholat Jum'at itu wajib bagi tiap-tiap muslim dilaksanakan secara berjamaah terkecuali empat golongan yaitu hamba sahaya perempuan anak kecil dan orang yang sakit.”
Para ulama telah sepakat bahwa sholat Jum'at itu wajib hukumnya. Keutamaan Hari Jum'at Hari Jum'at adalah hari yang penuh keberkahan mempunyai kedudukan yang agung dan merupakan hari yang paling utama. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam bersabda
“Sebaik-baik hari adalah hari Jum'at pada hari itulah diciptakan Nabi Adam dan pada hari itu dia diturunkan ke bumi pada hari itu pula diterima taubatnya pada hari itu pula beliau diwafatkan dan pada hari itu pula terjadi Kiamat. Pada hari itu ada saat yang kalau seorang muslim menemuinya kemudian sholat dan memohon segala keperluannya kepada Allah niscaya akan dikabulkan.”.
Hal-Hal yang Disunnahkan serta Beberapa Adab Hari Jum'at
Mandi Berpakaian yang Rapi Memakai Wangi-wangian dan Bersiwak Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam “Mandi hari Jum'at itu wajib bagi tiap muslim yang telah baligh.”
“Mandi memakai siwak mengusapkan parfum sebisanya pada hari Jum'at dianjurkan pada tiap laki-laki yang telah baligh.”
“Apa yang menghalangi salah seorang di antara kamu jika dia mempunyai kesempatan untuk memakai dua pakaian selain pakaian kerjanya pada hari Jum'at.”
“Hak tiap muslim adalah siwak mandi Jum'at dan memakai minyak wangi dari rumah jika ada.”
Lebih Awal Pergi ke Masjid untuk sholat Jum'at Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam
“Barangsiapa yang mandi pada hari Jum'at seperti mandi jinabat kemudian dia pergi ke masjid pada saat pertama maka seakan-akan dia berkurban dgn seekor unta dan siapa yang berangkat pada saat kedua maka seakan-akan ia berkurban dgn seekor sapi dan siapa yang pergi pada saat ketiga maka seakan-akan dia berkurban dgn seekor domba yang mempunyai tanduk dan siapa yang berangkat pada saat keempat maka seakan-akan dia berkurban dgn seekor ayam dan siapa yang berangkat pada saat kelima maka seolah-olah dia berkurban dgn sebutir telur dan apabila imam telah datang maka malaikat ikut hadir mendengarkan khotbah.”
Melakukan sholat-sholat Sunnah di Masjid Sebelum sholat Jum'at Selama Imam Belum Datang
Apabila imam telah datang maka berhenti dari itu kecuali sholat tahiyyatul masjid tetap boleh dikerjakan meskipun imam sedang berkhotbah tetapi hendaknya dipercepat.
“Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum'at dan bersuci sebisa mungkin kemudian dia memakai wangi-wangian atau memakai minyak wangi lalu pergi ke masjid dan tidak memisahkan antara dua orang kemudian dia sholat yang disunnahkan baginya dan dia diam apabila imam telah berkhutbah terkecuali akan diampuni dosa-dosanya antara Jum'at dan Jum’at berikutnya selama dia tidak berbuat dosa besar.”
Makruh Melangkahi Pundak-Pundak Orang yang Sedang Duduk dan Memisahkan Mereka
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam ketika beliau melihat seseorang yang melangkahi pundak orang-orang. “Duduklah sesungguhnya kamu telah mengganggu orang lain lagi pula kamu datang terlambat.” “.. Dan tidak memisahkan antara dua orang.. niscaya akan diampuni segala dosanya dari Jum'at ke Jum'at berikutnya.”
Berhenti dari Segala Pembicaraan dan Perbuatan Sia-Sia apabila Imam telah Datang
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam “Apabila kamu berkata kepada temanmu ‘diamlah’ ketika imam sedang berkhutbah pada hari Jum'at maka sesungguhnya kamu telah berbuat sia-sia.”.
Diharamkan Transaksi Jual Beli ketika Azan Sudah Mulai Berkumandang, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum'at maka segeralah mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.”
Hendaklah Memperbanyak Membaca Shalawat serta Salam kepada Rasulullah pada Malam Jum'at dan Siang Harinya
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam “Perbanyaklah membaca shalawat kepadaku pada hari Jum'at sesungguhnya tidak seorang pun yang membaca shalawat kepadaku pada hari Jum'at kecuali diperlihatkan kepadaku shalawatnya itu.”
“Perbanyaklah membaca shalawat kepadaku pada hari Jum'at dan malam Jum'at maka barangsiapa bershalawat kepadaku sekali niscaya Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali.”.
Disunnahkan Membaca Surat Al-Kahfi “Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum'at maka dia akan mendapat cahaya yang terang di antara kedua Jum'at itu.”
Bersungguh-sungguh dalam Berdoa untuk Mendapatkan Waktu yang Mustajab “Sesungguhnya pada hari Jum'at ada saat yang apabila seorang hamba muslim mendapatinya sedang dia dalam keadaan sholat dan memohon kebaikan kepada Allah niscaya Allah akan mengabulkannya.”
Saat istijabah itu ialah pada akhir waktu hari Jum'at. Ini berdasarkan hadis Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam “Hari Jum'at terdiri dari dua belas waktu di antaranya ada waktu di mana tidak seorang hamba muslim pun yang meminta kepada Allah suatu permintaan terkecuali akan diberikan kepadanya maka hendaklah kalian mencarinya pada waktu terakhir yaitu setelah Ashar.”
Dalam hadis lain disebutkan Dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu ia berkata “Bersabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam ‘Sebaik-baik hari di mana matahari terbit di dalamnya adalah hari Jum'at. Pada hari itu Adam diciptakan pada hari itu pula dia diturunkan ke bumi pada hari itu pula taubatnya diterima pada hari itu pula dia wafat pada hari itu pula kiamat akan terjadi dan tidak ada makhluk yang melata di muka bumi kecuali menunggu hari Kiamat itu dari waktu Subuh hari Jum'at sampai terbit matahari krn takut pada hari Kiamat terkecuali jin dan manusia. Di dalamnya ada satu saat yang apabila seorang hamba muslim menemuinya sedang dia dalam keadaan sholat dan memohon kepada Allah suatu kebutuhan niscaya akan dikabulkan permohonannya’. Ka’b berkata ‘Yang demikian itu hanya ada satu hari dalam setahun?’ Aku berkata ‘Bahkan pada tiap hari Jum'at’. Berkata Abu Hurairah ‘Maka Ka’b membaca Taurat kemudian berkata ‘Benarlah perkataan Nabi Shallallaahu alaihi wa sallam itu’. Abu Hurairah berkata ‘Kemudian aku bertemu Abdullah Ibnu Salam lalu aku ceritakan apa yang menjadi pembicaraanku dgn Ka’b maka dia berkata ‘Aku telah mengetahui kapan saat itu’. Abu Hurairah berkata ‘Aku katakan kepadanya ‘Beritahukan kepadaku hal itu’. Abdullah bin Salam berkata ‘Waktunya adalah saat terakhir dari hari Jum'at’ Aku katakan kepadanya ‘Bagaimana mungkin padahal Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam telah bersabda ‘Tidak seorang hamba muslim pun yang mendapatinya sedang ia dalam keadaan sholat dan pada waktu itu tidak boleh sholat. Berkatalah Abdullah bin Salam ‘Bukankah Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam telah bersabda ‘Barangsiapa duduk pada suatu tempat sambil menunggu sholat maka dia dianggap dalam keadaan sholat sampai dia melaksanakan sholat’ Aku katakan ‘Ya’. Dia berkata ‘Itulah maksudnya’.” Dikatakan pula bahwa saat tersebut adalah sejak duduknya imam di atas mimbar hingga usainya pelaksanaan sholat.
Syarat-Syarat Kewajiban sholat Jum'at sholat Jum'at diwajibkan atas tiap muslim laki-laki yang merdeka sudah mukallaf sehat badan serta muqim. Ini berdasarkan hadis Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam “sholat Jum'at itu wajib atas tiap muslim dilaksanakan secara berjamaah terkecuali empat golongan yaitu hamba sahaya perempuan anak kecil dan orang sakit.”
Adapun bagi orang yang musafir maka tidak wajib melaksanakan sholat Jum'at sebab Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam pernah melakukan perjalanan untuk menunaikan haji dan bertempur namun tidak pernah diriwayatkan bahwa beliau melaksanakan sholat Jum'at. Dalam sebuah atsar disebuntukan bahwa Amirul Mukminin Umar Ibnul Khattab Radhiallaahu anhu melihat seseorang yang terlihat akan melakukan perjalanan kemudian beliau mendengar ucapannya “Seandainya hari ini bukan hari Jum'at niscaya aku akan bepergian.” Maka Khalifah Umar berkata “Silakan Anda pergi sesungguhnya sholat Jum'at itu tidak menghalangimu dari bepergian.” Syarat-Syarat Sahnya sholat Jum'at Untuk sahnya sholat Jum'at itu ada beberapa syarat yaitu sebagai berikut
Dilaksanakan di suatu perkampungan atau kota krn di zaman Rasulullah tidak pernah melaksanakan kecuali di perkampungan atau di kota. Beliau Shallallaahu alaihi wa sallam juga tidak pernah menyuruh penduduk dusun untuk melaksanakannya. Dan tidak pernah disebuntukan bahwa ketika bepergian beliau melaksanakan sholat Jum'at.
Meliputi dua khotbah. Ini berdasarkan pada perbuatan Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam dan kebiasaan beliau. Juga dikarenakan khotbah merupakan salah satu manfaat yang sangat besar dari pelaksanaan sholat Jum'at. Karena ia mengandung zikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala peringatan terhadap kaum muslimin serta nasihat bagi mereka.
Tata Cara sholat Jum'at Adapun tata cara pelaksanaan sholat Jum'at yaitu imam naik ke atas mimbar setelah tergelincirnya matahari kemudian memberi salam. Apabila ia sudah duduk maka muazin melaksanakan azan sebagaimana halnya azan Dhuhur. Selesai azan berdirilah imam untuk melaksanakan khotbah yang dimulai dgn hamdalah dan pujian kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala serta membaca shalawat kepada Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam. Kemudian memberikan nasihat kepada para jamaah mengingatkan mereka dgn suara yang lantang menyampaikan perintah dan larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya mendorong mereka untuk berbuat kebajikan serta menakut-nakuti mereka dari berbuat keburukan dan mengingatkan mereka dgn janji-janji kebaikan Allah Subhanahu wa Ta’ala serta ancaman-ancaman-Nya. Kemudian duduk sebentar lalu memulai khotbahnya yang kedua dgn hamdalah dan pujian kepada-Nya. Kemudian melanjuntukan khotbahnya dgn pelaksanaan yang sama dgn khotbah pertama dan dgn suara yang layaknya seperti suara seorang komandan pasukan perang sampai selesai tanpa perlu berpanjang lebar kemudian turun dari mimbar. Selanjutnya muazin melaksanakan iqamah untuk melaksanakan sholat. Kemudian sholat berjamaah dua rakaat dgn mengeraskan bacaan dan sebaiknya surat yang dibaca pada rakaat pertama setelah al-Fatihah adalah surat Al-A’la dan pada rakaat kedua surat Al-Ghasyiah atau pada rakaat pertama setelah Al-Fatihah surat Al-Jumu’ah dan pada rakaat kedua surat Al-Munafiqun. Akan tetapi jika imam membaca surat yang lain juga tidak apa-apa. sholat Sunnah Sebelum dan Sesudah sholat Jum'at Dianjurkan sholat sunnah sebelum pelaksanaan sholat Jum'at semampunya sampai imam naik ke mimbar krn pada waktu itu tidak dianjurkan lagi sholat sunnah kecuali sholat tahiyatul masjid bagi orang yang masuk ke dalam masjid. Dalam hal ini sholat tetap boleh dilaksanakan sekalipun imam sedang berkhotbah dgn catatan mempercepat pelaksanaannya sebagaimana diterangkan di atas. Adapun setelah sholat Jum'at maka disunnahkan sholat empat rakaat atau dua rakaat. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Sallallaahu alaihi wa sallam “Barangsiapa di antara kamu ingin sholat setelah Jum'at maka hendaklah sholat empat rakaat.”.
Dari Ibnu Umar Radhiallaahu anhuma disebuntukan “Bahwasanya Nabi Shallallaahu alaihi wa sallam sholat setelah sholat Jum'at dua rakaat di rumah beliau.”
Sebagai pengamalan hadis-hadis ini sebagian ulama mengatakan bahwa seorang muslim apabila ingin sholat sunnah setelah Jum'at di masjid maka dia sholat empat rakaat dan apabila dia sholat di rumah maka dia sholat dua rakaat. Referensi Subulus Salaam as-Son’ani Riyadhus Sholihin an-Nawawi Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia
*****
Wikipedia - Sholat Jum'at
Sholat Jumat adalah aktivitas ibadah Sholat pemeluk agama Islam yang dilakukan setiap hari Jumat secara berjama'ah pada waktu dzhuhur.
Sholat Jumat merupakan kewajiban setiap muslim laki-laki. Hal ini tercantum dalam Al Qur'an dan Hadits berikut ini:
- Al Qur'an Al Jumu'ah ayat 9 yang artinya:"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan Sholat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui." (QS 62: 9)
- "Hendaklah orang-orang itu berhenti dari meninggalkan Sholat Jum’at atau kalau tidak, Allah akan menutup hati mereka kemudian mereka akan menjadi orang yang lalai." (HR. Muslim)
- "Sungguh aku berniat menyuruh seseorang (menjadi imam) Sholat bersama-sama yang lain, kemudian aku akan membakar rumah orang-orang yang meninggalkan Sholat Jum’at.” (HR. Muslim)
- "Sholat Jum’at itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan secara berjama’ah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang sakit." (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)
Adapun tata cara pelaksanaan Sholat Jum’at, yaitu :
- Khatib naik ke atas mimbar setelah tergelincirnya matahari (waktu dzuhur), kemudian memberi salam dan duduk.
- Muadzin mengumandangkan adzan sebagaimana halnya adzan dzuhur.
- Khutbah pertama: Khatib berdiri untuk melaksanakan khutbah yang dimulai dengan hamdalah dan pujian kepada Allah SWT serta membaca shalawat kepada Rasulullah SAW. Kemudian memberikan nasihat kepada para jama’ah, mengingatkan mereka dengan suara yang lantang, menyampaikan perintah dan larangan Allah SWT dan RasulNya, mendorong mereka untuk berbuat kebajikan serta menakut-nakuti mereka dari berbuat keburukan, dan mengingatkan mereka dengan janji-janji kebaikan serta ancaman-ancaman Allah Subhannahu wa Ta'ala. Kemudian duduk sebentar
- Khutbah kedua : Khatib memulai khutbahnya yang kedua dengan hamdalah dan pujian kepadaNya. Kemudian melanjutkan khutbahnya dengan pelaksanaan yang sama dengan khutbah pertama sampai selesai
- Khatib kemudian turun dari mimbar. Selanjutnya muadzin melaksanakan iqamat untuk melaksanakan Sholat. Kemudian memimpin Sholat berjama'ah dua rakaat dengan mengeraskan bacaan
Pada Sholat Jumat setiap muslim dianjurkan untuk memperhatikan hal-hal berikut:
- Mandi, berpakaian rapi, memakai wewangian dan bersiwak (menggosok gigi).
- Meninggalkan transaksi jual beli ketika adzan sudah mulai berkumandang.
- Menyegerakan pergi ke masjid.
- Melakukan Sholat-Sholat sunnah di masjid sebelum Sholat Jum’at selama Imam belum datang.
- Tidak melangkahi pundak-pundak orang yang sedang duduk dan memisahkan/menggeser mereka.
- Berhenti dari segala pembicaraan dan perbuatan sia-sia apabila imam telah datang.
- Hendaklah memperbanyak membaca shalawat serta salam kepada Rasulullah SAW pada malam Jum’at dan siang harinya
- Memanfaatkannya untuk bersungguh-sungguh dalam berdoa karena hari Jumat adalah waktu yang mustajab untuk dikabulkannya doa.
Berikut adalah sumber dalam Hadits berkenaan dengan Sholat Jumat dan hari Jumat :
- "Mandi, mencabut bulu-bulu tak perlu, memakai siwak, mengusapkan parfum sebisanya pada hari Jumat dianjurkan pada setiap laki-laki yang telah baligh." (Muttafaq 'alaih)
- "Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at seperti mandi jinabat, kemudian dia pergi ke masjid pada saat pertama, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor unta dan siapa yang berangkat pada saat kedua, maka seakan-akan ia berkurban dengan seekor sapi, dan siapa yang pergi pada saat ketiga, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor domba yang mempunyai tanduk, dan siapa yang berangkat pada saat keempat, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor ayam, dan siapa yang berangkat pada saat kelima, maka seolah-olah dia berkurban dengan sebutir telur, dan apabila imam telah datang, maka malaikat ikut hadir mendengarkan khutbah." (Muttafaq ‘alaih)
- "Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at dan bersuci sebisa mungkin, kemudian dia memakai wangi-wangian atau memakai minyak wangi, lalu pergi ke masjid dan (di sana) tidak memisahkan antara dua orang (yang duduk berjajar), kemudian dia Sholat yang disunnahkan baginya, dan dia diam apabila imam telah berkhutbah, terkecuali akan diampuni dosa-dosanya antara Jum’at (itu) dan Jum’at berikutnya selama dia tidak berbuat dosa besar." (HR. Al-Bukhari)
- "Perbanyaklah membaca shalawat kepadaku pada hari Jum’at, sesungguhnya tidak seorang pun yang membaca shalawat kepadaku pada hari Jum’at kecuali diperlihatkan kepadaku shalawatnya itu." (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
- "Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka dia akan mendapat cahaya yang terang di antara kedua Jum’at itu." (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi, hadits shahih)
- "Sesungguhnya pada hari Jum’at ada saat yang apabila seorang hamba muslim mendapatinya sedang dia dalam keadaan Sholat dan memohon kebaikan kepada Allah niscaya Allah akan mengabulkannya." (HR. Muslim)
Setelah adzan yang pertama selesai dikumandangkan, hendaklah dikerjakan shalat sunat 2 rakaat dengan niat:
USHALLII SUNNATAL JUMU'ATI ROK'ATAINI QABLIYYAN LILLAAHI TA'AALAAartinya:
"aku niat shalat jum'at 2 rakaat sebelumnya, karena Allah ta'ala."
NIAT SHALAT FARDHU JUMA'AT
USHALLII FARDHAL JUMU'ATI ROK'ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI ADAA'AN MA'MUUMAN LILLAHI TA'AALAAartinya:
"aku niat shalat fardhu jum'at 2 rakaat menghadap kiblat mengikuti imam karena Allah ta'ala."
jika menjadi IMAM maka kata MA'MUUMAN di ganti menjadi IMAAMAN.
Jika shalat fardhu jum'at telah selesai dikerjakan, sebelum pulang hendaklah mengerjakan shalat sunat 2 rakaat, dengan niat:
USHALLI SUNNATAL JUMU'ATI ROK'ATAINI BA'DIYYATAN LILLAAHI TA'AALAAartinya:
"aku niat shalat sunat jum'at 2 rakaat sesudahnya, karena Allah ta'ala."
WIRID DAN DO'A SETELAH SHALAT FARDHU JUM'AT
Apabila shalat fardhu jum'at telah selesai dikerjakan, Maka setelah salam hendaklah membaca:
- Surat Al-Fatihah 7x
- Surat Al-Ikhlas 7x
- Surat Al-Falaq 7x
- Surat An-Anaas 7x.
ALLAAHUMMA YAA GHANIYYU YAA HAMIID YAA MUBDI'U YAA MU'IID, YAA ROHIIMU YAA WADUUD, AGHNINII BIHALAALIKA 'AN HAROOMIK, WA BITHAA'ATIKA 'AN MA'SHIYATIK WA BIFADHLIKA'AMAN SIWAAK.artinya:
"wahai Allah! Yang maha kaya, yang maha terpuji, yang maha mengadakan, yang maha mengembalikan, yang maha pengasih, yang maha mengasihi. Berikanlah aku kekayaan dengan barang mu yang halal, jauh dari barang yang haram, dan dengan berbuat taat kepada-mu, jauh dari berbuat maksiat, dan dngan anugrah mu, jauh dari (meminta) kepada selain-mu."
*****
Surah Al-Qur'an Yang Sering Dibaca Imam Sholat Jum'at Setelah Surah Al-Fati'hah
Pada Roka'at Pertama - Surah Al-A'la (QS.87-"1-19")
BISMILLÀHIR ROHMÀNIR ROHÎM,
SABBIHISMA ROBBIKAL A’LA, LLAZI KHALAQA FASAWWÀ, WALLAZI QADDARO FAHADÀ, WALLAZI AKHRODJAL MAR’À, FADJA’LAHOU GHOUÇÂ~ANN AHWÀ, SANOUQRI-OUKA FALÀ TANNSSÀ, ILLÀ MÀSHÂ~ALLÀHu, INNAHOU YA’LAMOUL DJAHRO WAMÀ YAKHFÀ, WANOYASSIROKA LILYOUSSRÀ, FAZAKKIR INNAFA ‘ATÎZZIKRÀ, SAYAZZAKKARO MAYN YAKHSHÀ, WA YAT-DJANNABOHAL ASHKÀ, LLAZI YASSLANNÀROL KOUBRÀ, ÇOUMMA LÀ YAMOUTO FÎHÀ WALÀ YAHYÀ, QAD-AFLAHÀ MANNTAZAKKÀ, WAZAKAROSSMA ROBBIHI FASSALLÀ BAL TOUÇIROUNAL HAYÀTADOUNYÀ, WAL ÀKHIROTO KHAYROUWWA ABQÀ, INNAHÀZÀ LAFISSOUHOUFIL OULÀ, SOUHOUFI IBRÀHIMA WA MOUSSA
Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang
- Sucikanlah nama Tuhanmu yang Maha Tingi,
- Yang Menciptakan, dan menyempurnakan (penciptaan-Nya),
- Dan yang menentukan kadar (masing-masing) dan memberi petunjuk,
- Dan yang menumbuhkan rumput-rumputan,
- Lalu dijadikan-Nya rumput-rumput itu kering kehitam-hitaman.
- Kami akan membacakan (Al Quran) kepadamu (Muhammad) Maka kamu tidak akan lupa,
- Kecuali kalau Allah menghendaki. Sesungguhnya dia mengetahui yang terang dan yang tersembunyi.
- Dan kami akan memberi kamu taufik ke jalan yang mudah[1571],
- Oleh sebab itu berikanlah peringatan Karena peringatan itu bermanfaat,
- Orang yang takut (kepada Allah) akan mendapat pelajaran,
- Dan orang-orang yang celaka (kafir) akan menjauhinya
- (yaitu) orang yang akan memasuki api yang besar (neraka).
- Kemudian dia tidak akan mati di dalamnya dan tidak (pula) hidup.
- Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman),
- Dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia sembahyang.
- Tetapi kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan duniawi.
- Sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal.
- Sesungguhnya Ini benar-benar terdapat dalam kitab-kitab yang dahulu,
- (yaitu) kitab-kitab Ibrahim dan Musa
Pada Roka'at Pertama - Surah Al-Ghosyiyah (QS.88-"1-26")
Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang
- Sudah datangkah kepadamu berita (Tentang) hari pembalasan?
- Banyak muka pada hari itu tunduk terhina,
- Bekerja keras lagi kepayahan,
- Memasuki api yang sangat panas (neraka),
- Diberi minum (dengan air) dari sumber yang sangat panas.
- Mereka tiada memperoleh makanan selain dari pohon yang berduri, <
- Yang tidak menggemukkan dan tidak pula menghilangkan lapar.
- Banyak muka pada hari itu berseri-seri,
- Merasa senang Karena usahanya,
- Dalam syurga yang tinggi,
- Tidak kamu dengar di dalamnya perkataan yang tidak berguna.
- Di dalamnya ada mata air yang mengalir.
- Di dalamnya ada takhta-takhta yang ditinggikan,
- Dan gelas-gelas yang terletak (di dekatnya),
- Dan bantal-bantal sandaran yang tersusun,
- Dan permadani-permadani yang terhampar.
- Maka apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaimana dia diciptakan,
- Dan langit, bagaimana ia ditinggikan?
- Dan gunung-gunung bagaimana ia ditegakkan?
- Dan bumi bagaimana ia dihamparkan?
- Maka berilah peringatan, Karena Sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan.
- Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka,
- Tetapi orang yang berpaling dan kafir,
- Maka Allah akan mengazabnya dengan azab yang besar.
- Sesungguhnya kepada Kami-lah kembali mereka,
- Kemudian Sesungguhnya kewajiban Kami-lah menghisab mereka.
Sumber